Masa Transisi KUHP, Kejati Jatim Ikuti Coaching Clinic Nasional untuk Matangkan Pola Penanganan Perkara Judi Online, Disamakan Persepsi Berdasarkan Ketentuan Hukum Terbaru

Ungkap kasus

Surabaya, 7 Januari 2026 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengikuti kegiatan Coaching Clinic Tematik Penanganan Perkara Judi Online yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pada hari Rabu (7/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., beserta Asisten Pidana Umum dan Pidana Khusus (Aspidum), Koordinator para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), serta Jaksa Fungsional dari seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Jawa Timur.

Coaching clinic yang dipimpin langsung oleh Direktur D Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Sugeng Riyanta bertujuan utama untuk menyamakan persepsi dan menyeragamkan pola penanganan perkara judi online di seluruh Indonesia, terutama ditengah masa transisi dan pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Aturan-Aturan Perkara Pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjamin konsistensi penegakan hukum dan menghindari kesenjangan interpretasi terhadap ketentuan yang berlaku.

Dalam pemaparan utama selama acara, Dr. Sugeng Riyanta menjelaskan bahwa terdapat perubahan signifikan dalam regulasi terkait judi online setelah diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2026. Pasal 622 ayat (1) huruf r dari UU tersebut telah mencabut ketentuan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sebelumnya menjadi dasar hukum utama dalam menetapkan ancaman pidana untuk perkara judi online. Namun, pencabutan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk dekriminalisasi terhadap perkara judi online yang sedang berjalan dalam masa transisi.

“Norma larangan terhadap judi online tetap ada dan tidak dihapuskan. Persoalannya terletak pada penyesuaian ancaman pidana yang berlaku sesuai dengan ketentuan baru. Oleh karena itu, untuk perkara-perkara yang masih eksisting atau sedang dalam proses penanganan sebelum pemberlakuan UU baru, berlaku asas lex specialis derogat legi generali, di mana penanganannya menggunakan Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP yang mengatur tentang judi umum,” tegasnya dengan tegas.

Wakil Kepala Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi jaksa di Jawa Timur dalam menghadapi dinamika perubahan hukum terkait perkara judi online. “Masa transisi seperti ini seringkali menimbulkan kebingungan dalam penanganan perkara. Melalui coaching clinic ini, kami mendapatkan panduan yang jelas dan terstruktur sehingga dapat memastikan bahwa setiap langkah penanganan perkara tetap sesuai dengan kaidah hukum dan peraturan terbaru,” ujarnya.

Terkait pedoman teknis penuntutan yang harus diterapkan oleh jaksa, Dr. Sugeng Riyanta menegaskan bahwa pada tahap awal penerimaan Surat Pengantar Dakwaan Permulaan (SPDP), jaksa wajib segera melakukan koordinasi erat dengan penyidik guna memastikan ketepatan pasal sangkaan yang digunakan. Apabila berkas perkara telah diterima namun terdapat ketidaksesuaian pasal, jaksa harus memberikan petunjuk penyesuaian kepada penyidik agar dapat disesuaikan sebelum proses dilanjutkan.

“Bagi berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap sesuai dengan Surat Perintah Penuntutan (P-21), jaksa harus segera menyusun Berita Acara Penyesuaian yang sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Dokumen ini menjadi dasar penting untuk memastikan bahwa perkara tetap dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dr. Sugeng Riyanta juga menguraikan penanganan perkara yang telah memasuki tahap persidangan. Bagi perkara yang telah berada pada tahap pemeriksaan saksi di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk melakukan koordinasi dengan penyidik, menyusun Berita Acara Penyesuaian, dan mengajukan permohonan perubahan surat dakwaan kepada hakim. Sementara itu, terhadap perkara yang telah memasuki tahap penuntutan secara resmi di pengadilan, penanganannya tetap berpedoman pada Pasal 618 KUHP, dengan kewajiban bagi JPU untuk melakukan pembuktian seluruh unsur delik secara cermat dan bertanggung jawab di depan hakim.

Dalam sesi diskusi yang mengikuti pemaparan, para peserta dari Kejati Jatim mengajukan berbagai pertanyaan terkait kasus-kasus spesifik yang pernah dihadapi di lapangan, seperti penanganan perkara judi online yang melibatkan pelaku dari luar negeri dan koordinasi dengan lembaga terkait dalam penindakan perkara yang bersifat lintas wilayah. Semua pertanyaan tersebut mendapatkan jawaban dan klarifikasi yang rinci dari narasumber.

Setelah mengikuti coaching clinic ini, para jaksa dari Kejati Jatim menyatakan siap untuk menerapkan pedoman yang telah disampaikan dalam penanganan perkara judi online di wilayah kerja masing-masing. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan konsistensi penegakan hukum terhadap perkara judi online, sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan tetap sesuai dengan prinsip hukum dan kepentingan masyarakat.

(Hery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!