
KISARAN – Skandal besar terkait hilangnya sekitar 1,2 ton atau tepatnya 1,18 ton sisik trenggiling dari gudang penyimpanan barang bukti Polres Asahan, Sumatera Utara, akhirnya terungkap jelas melalui fakta-fakta yang terkuak dalam persidangan. Kasus ini membelalakkan mata publik karena terbukti melibatkan oknum kepolisian yang justru seharusnya menjaga keamanan barang bukti, serta dibantu oleh sejumlah oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI). Munculnya alasan bahwa rekaman CCTV di lokasi gudang diklaim rusak karena tersambar petir turut memicu tanda tanya besar dan kontroversi di tengah proses pengadilan.
Berdasarkan persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, terungkap bahwa Aipda Alfi Hariadi Siregar adalah sosok yang berperan sebagai otak utama di balik dikeluarkannya secara ilegal barang bukti berharga dan dilindungi undang-undang tersebut dari gudang Polres Asahan. Pelaksanaan pemindahan barang itu tidak dilakukan sendirian, melainkan dengan bantuan dua orang oknum TNI yang bertugas di Kodim 0208 Asahan.
Dalam keterangannya di persidangan, salah satu oknum TNI yang terlibat mengungkapkan fakta yang semakin mengherankan: saat mereka tiba di lokasi gudang untuk melaksanakan perintah pemindahan barang, pintu gudang barang bukti tersebut ternyata berada dalam kondisi tidak terkunci dan suasana di dalamnya gelap gulita tanpa penerangan yang memadai. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian berat maupun keterlibatan pihak yang berwenang dalam membuka akses ke lokasi yang seharusnya dijaga ketat itu. Pemindahan puluhan kuintal sisik trenggiling tersebut kemudian dilakukan menggunakan satu unit mobil pikap.
Salah satu poin yang paling menyita perhatian dan memancing keheranan majelis hakim adalah alasan mengenai hilangnya jejak rekaman peristiwa. Pihak terkait menyatakan bahwa sistem kamera pengawas atau CCTV yang dipasang di area gudang barang bukti tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan karena seluruh perangkat dan rekamannya diklaim telah rusak akibat tersambar petir. Penjelasan ini sempat menjadi perdebatan tersendiri, mengingat CCTV seharusnya menjadi alat utama untuk memantau dan mencatat setiap aktivitas serta akses masuk ke area vital penyimpanan barang bukti kepolisian.
Dalam putusan tingkat pertama di PN Kisaran, Aipda Alfi Hariadi Siregar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun. Namun, dalam proses banding yang diajukan, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara memutuskan untuk meringankan vonis yang dijatuhkan kepadanya menjadi 7 tahun penjara. Sementara itu, dua oknum TNI yang turut terlibat dalam kasus ini mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan, yaitu masing-masing divonis bersalah dan dipenjara selama 1 tahun.
Kasus ini pun menjadi sorotan tajam mengenai keamanan pengelolaan serta tanggung jawab penyimpanan barang bukti di lingkungan institusi penegak hukum. Selain itu, skandal ini juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai tingginya nilai ekonomi sisik trenggiling yang menjadikannya sasaran kejahatan perdagangan satwa liar yang dilindungi, serta bahaya adanya potensi kolusi yang melibatkan aparat dalam merusak upaya perlindungan alam dan penegakan hukum.
(*)
