
SURABAYA, 12 November 2025 – Jalan Sidotopo Lor, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, kembali menjadi sorotan. Tumpukan sampah yang menggunung, ironisnya di dekat spanduk himbauan Pemerintah Kota Surabaya, adalah bukti nyata bahwa masalah ini belum teratasi. Pertanyaannya, apa peran lurah dan camat dalam situasi ini? Bagaimana mereka bisa memberdayakan masyarakat, menegakkan aturan, dan menerapkan inovasi lokal untuk mengatasi darurat sampah di Sidotopo Lor?
Lurah dan Camat: Garda Terdepan Penanganan Sampah
Sebagai pemimpin di tingkat kelurahan dan kecamatan, lurah dan camat memiliki peran strategis dalam penanganan sampah:
Koordinasi: Mengkoordinasikan seluruh elemen masyarakat (RW, RT, tokoh masyarakat, karang taruna) untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah. Sosialisasi: Mensosialisasikan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah kepada seluruh warga. Pengawasan: Melakukan pengawasan rutin terhadap titik-titik rawan sampah dan menindak tegas pelaku pembuangan sampah sembarangan. Fasilitasi: Memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah (TPS, gerobak sampah, tempat sampah). Mediasi: Memediasi konflik terkait pengelolaan sampah yang mungkin terjadi di masyarakat. Inovasi: Mencari dan menerapkan solusi kreatif untuk mengatasi masalah sampah, sesuai dengan kondisi dan potensi lokal.
Pemberdayaan Masyarakat: Kunci Keberhasilan Jangka Panjang
Mengatasi masalah sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Masyarakat harus menjadi bagian dari solusi:
Pembentukan Bank Sampah: Mendorong pembentukan bank sampah di setiap RW untuk mengelola sampah secara mandiri dan menghasilkan nilai ekonomi. Pelatihan Pengelolaan Sampah: Memberikan pelatihan kepada warga tentang cara memilah sampah, membuat kompos, dan mengolah sampah menjadi barang bernilai. Kampanye Kebersihan: Mengadakan kampanye kebersihan secara rutin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Lomba Kebersihan: Mengadakan lomba kebersihan antar RW untuk memotivasi warga berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Reward dan Punishment: Memberikan penghargaan kepada warga yang aktif dalam pengelolaan sampah dan memberikan sanksi kepada warga yang membuang sampah sembarangan.
Penegakan Aturan: Jangan Ada Toleransi
Peraturan daerah tentang pengelolaan sampah harus ditegakkan secara konsisten dan tanpa pandang bulu:
Tindak Tegas Pelaku Pembuangan Sampah Sembarangan: Berikan sanksi yang sesuai dengan peraturan, mulai dari teguran, denda, hingga kerja sosial. Pasang CCTV di Titik Rawan Sampah: Pasang CCTV untuk memantau aktivitas pembuangan sampah dan memudahkan identifikasi pelaku. Libatkan Satpol PP: Libatkan Satpol PP untuk melakukan patroli dan penindakan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.
Inovasi Lokal: Belajar dari Daerah Lain
Ada banyak inovasi lokal yang bisa diadaptasi untuk mengatasi masalah sampah di Sidotopo Lor:
Program “Zero Waste” di Gianyar, Bali: Mengurangi produksi sampah dari sumbernya dengan mendorong penggunaan produk ramah lingkungan dan mengurangi konsumsi berlebihan. Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Malang: Membentuk kelompok-kelompok masyarakat yang bertanggung jawab untuk mengelola sampah di lingkungan masing-masing. Pemanfaatan Sampah Plastik untuk Bahan Bangunan di Gresik: Mengolah sampah plastik menjadi paving block, batako, atau bahan bangunan lainnya.
Pesan untuk Lurah dan Camat Semampir:
Jangan biarkan masalah sampah di Sidotopo Lor terus mencoreng nama baik Surabaya. Ambil tindakan yang tegas dan terukur. Libatkan masyarakat, tegakkan aturan, dan terapkan inovasi lokal. Buktikan bahwa Anda mampu mengubah Sidotopo Lor menjadi kelurahan yang bersih, sehat, dan nyaman!
Apakah Anda tertarik untuk membahas lebih lanjut tentang model-model pengelolaan sampah berbasis teknologi atau peran perguruan tinggi dalam memberikan solusi inovatif untuk masalah sampah?
(red)
