
Kabupaten Labuhanbatu Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan telah berhasil mengungkap kasus peredaran barang bukti narkotika jenis ganja di wilayah Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, pada Jumat (09/01/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Operasi yang dilakukan berdasarkan informasi dan penyelidikan mendalam selama beberapa minggu terakhir ini menghasilkan penyitaan barang bukti ganja dengan total berat mencapai 1,2 kilogram serta penangkapan seorang tersangka dengan inisial M (32 tahun), warga Kecamatan Kotapinang.
Proses pengungkapan kasus ini dimulai setelah pihak Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah tinggal di Lingkungan Labuhan, yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran ganja. Setelah melakukan pengawasan dan pengumpulan bukti yang matang, tim petugas Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin oleh Kapolsek Kotapinang AKP Syarifuddin, S.H., memutuskan untuk melakukan tindakan penindakan secara langsung pada hari tersebut.
Saat melakukan penyergapan di lokasi, petugas menemukan tersangka M sedang dalam proses membagi ganja menjadi beberapa bagian yang kemungkinan akan didistribusikan ke berbagai titik di wilayah Kecamatan Kotapinang dan sekitarnya. Selain ganja beratanak 1,2 kilogram, petugas juga menyita alat bantu peredaran berupa plastik kemasan kecil sebanyak 50 buah, timbangan digital, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan barang bukti narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka M mengaku telah terlibat dalam peredaran ganja selama lebih dari 6 bulan terakhir. Menurut keterangannya, ganja yang diperdagangkan diperolehnya dari sumber yang tidak ingin disebutkan dari wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, kemudian dibawa ke Labuhanbatu Selatan melalui jalur darat. Tersangka menjual ganja dengan harga per gram mulai dari Rp50.000 hingga Rp75.000, dengan pembeli sebagian besar merupakan anak muda di wilayah sekitar Kotapinang.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Rizky Adi Nugroho menyampaikan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. “Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas barang haram yang dapat merusak masa depan generasi muda kita. Informasi dari masyarakat menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus ini, dan kami sangat mengapresiasi kerjasama yang diberikan,” ujarnya dalam keterangan pers yang disampaikan setelah operasi.
Selain melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka M untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas, pihak Resnarkoba juga akan melakukan pemeriksaan forensik terhadap barang bukti yang disita untuk memastikan jenis dan kandungan zat aktif dalam ganja tersebut. Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Labuhanbatu Selatan dan akan dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan pidana penjara berat hingga hukuman mati.
Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk melaporkan setiap informasi yang mencurigakan melalui nomor darurat kepolisian 110 atau langsung menghubungi Polsek setempat. Pihak kepolisian menjamin bahwa semua laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan dilakukan secara rahasia untuk melindungi keamanan pelapor.
(red)
