SAT SAMAPTA POLRES BANTUL GELAR OPERASI KRYD, AMANKAN PULUHAN PLASTIK MIRAS ILEGAL DAN SEORANG PELAKU

Ungkap kasus hukum Nasional

Bantul – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Bantul kembali menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan fokus utama memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bantul. Dalam operasi yang digelar pada malam Kamis (05/03/2026), personel kepolisian berhasil mengamankan puluhan plastik miras siap edar serta menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam penjualan barang haram tersebut.

Kegiatan penindakan ini dikonfirmasikan secara resmi oleh Kasubag Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, pada hari Jumat (06/03/2026). Menurutnya, operasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari serangkaian laporan masyarakat yang mengungkapkan kekhawatiran akan adanya praktik jual beli miras ilegal yang berlangsung di lingkungan mereka, khususnya di wilayah Kecamatan Kasihan.

“Benar, personel Sat Samapta Polres Bantul telah melakukan penindakan terhadap penjual miras ilegal di lokasi yang berada di Dusun Ngentak, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat,” ujar Iptu Rita dalam keterangan pers yang diterima.

Iptu Rita menjelaskan bahwa proses penindakan bermula dari informasi intelijen yang diperoleh oleh tim Sat Samapta serta aduan langsung dari warga yang melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah salah satu warga. Beberapa warga melaporkan bahwa sering ada orang yang datang dan pergi dengan cara yang tidak mencolok, serta adanya bau khas minuman keras yang menyebar di lingkungan tersebut. Menanggapi laporan dan informasi yang diterima, tim operasional segera meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan awal dan memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah melakukan pengawasan selama kurang lebih satu jam di lokasi yang dicurigai, petugas kemudian melakukan tindakan penggerebekan dan menemukan seorang pria berinisial S (50 tahun), warga Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, yang kedapatan sedang menyusun dan menyimpan persediaan miras ilegal yang akan dijual. Pelaku tidak mampu memberikan penjelasan yang jelas terkait sumber perolehan serta izin yang sah untuk menjual minuman keras tersebut.

“Dari tangan pelaku berinisial S, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 33 plastik miras jenis AL (alkohol/ciu) dengan ukuran masing-masing 150 ml. Seluruh barang bukti tersebut tidak memiliki label produksi yang jelas, izin edar resmi, maupun sesuai dengan standar keamanan pangan dan minuman yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” jelas Iptu Rita.

Setelah proses penindakan di lokasi selesai, pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita kemudian dibawa ke Markas Polres Bantul untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut. Saat ini, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku untuk mengetahui sumber perolehan miras ilegal tersebut, jumlah penjualan yang telah dilakukan, serta apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan miras ilegal di wilayah tersebut.

Operasi KRYD ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menginstruksikan seluruh kepolisian daerah untuk meningkatkan upaya pemberantasan peredaran miras ilegal dan praktik perjudian, serta instruksi langsung dari Kapolres Bantul untuk menjaga situasi Ketertiban Umum dan Keamanan (Kamtibmas) yang kondusif menjelang berbagai kegiatan masyarakat serta momen penting yang akan datang.

Iptu Rita menegaskan bahwa Polres Bantul tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi peredaran dan penjualan miras ilegal di wilayah hukumnya. Menurutnya, miras ilegal tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga sering kali menjadi pemicu berbagai bentuk tindak kriminalitas seperti tawuran, kekerasan dalam rumah tangga, serta gangguan ketertiban umum yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat.

“Kualitas miras ilegal juga tidak terjamin keamanannya, sehingga berpotensi menyebabkan kerusakan kesehatan bahkan kematian bagi konsumen. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam membantu pihak kepolisian dengan melaporkan jika melihat ada aktivitas penjualan atau pembelian miras ilegal, maupun praktik perjudian di lingkungannya. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan tegas dan cepat,” pungkasnya.

Operasi KRYD yang dilakukan oleh Sat Samapta Polres Bantul dilaporkan berjalan dengan aman dan kondusif, tanpa adanya bentrokan atau kerusuhan selama proses penindakan berlangsung. Pelaku yang telah diamankan terancam dijerat dengan ketentuan Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul yang berlaku, dengan ancaman pidana berupa denda dan masa penjara tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Polres Bantul juga menginformasikan bahwa operasi pemberantasan miras ilegal dan perjudian akan terus dilakukan secara berkala dan tidak terjadwal di seluruh wilayah Kabupaten Bantul, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat serta menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh barang haram dan aktivitas yang merusak tatanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!