RUMAH KOS DI BRONDONG LAMONGAN DISALAHGUNAKAN SEBAGAI TEMPAT PENGEPUL DAN PENJUALAN MIRAS ILEGAL, SAT SAMAPTA POLRES AMANKAN 194 BOTOL BERBAGAI JENIS

Nasional

Lamongan, 10 Februari 2026 — Sebuah rumah kos berlokasi di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, terbongkar sebagai sarana pengepul dan penjualan minuman keras (miras) ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Penghuni kos yang diduga sebagai pelaku utama, seorang perempuan berinisial ACR (31), dicurigai telah menyediakan dan menjual berbagai jenis miras tanpa izin selama beberapa waktu terakhir.

Operasi pengawasan dan penindakan dilakukan oleh Satuan Samapta (Satuan Pengamanan dan Pemeliharaan Ketertiban) Polres Lamongan pada malam hari Selasa (10/2/2026). Tim operasi yang telah melakukan pengawasan terselubung selama beberapa hari sebelumnya, melakukan penyerangan langsung ke lokasi rumah kos setelah mendapatkan bukti cukup tentang aktivitas penjualan miras ilegal yang berlangsung di sana.

“Kami telah melakukan pengamatan mendalam selama beberapa hari dan menemukan bahwa rumah kos tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai gudang dan titik penjualan miras ilegal. Banyak orang datang dan pergi ke lokasi tersebut terutama pada malam hari, yang menjadi indikasi kuat adanya aktivitas tidak sah,” ujar Kasat Samapta Polres Lamongan yang tidak ingin disebutkan namanya.

Pada saat operasi berlangsung, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 194 botol miras berbagai jenis sebagai barang bukti. Jenis miras yang diamankan antara lain berupa minuman keras lokal maupun impor yang tidak memiliki label resmi dan izin edar yang sah. Selain itu, petugas juga mengamankan alat-alat pendukung penjualan seperti meja kasir, buku catatan transaksi, serta wadah penyimpanan yang digunakan untuk menyembunyikan stok miras.

Setelah melakukan pemeriksaan awal di lokasi, seluruh barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Markas Polres Lamongan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah menyita bukti elektronik berupa ponsel milik tersangka yang diperkirakan berisi data transaksi penjualan dan komunikasi dengan pemasok maupun pembeli miras ilegal.

Tersangka ACR saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Lamongan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjual miras ilegal sejak sekitar enam bulan yang lalu dengan alasan ingin mendapatkan penghasilan tambahan. Ia mengaku mendapatkan pasokan miras dari seseorang yang tidak ia kenal dengan jelas, yang biasanya mengantar stok secara diam-diam pada malam hari.

“Kami akan terus mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan pemasok dan distribusi miras ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Lamongan. Penjualan miras ilegal tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan mutu yang tepat,” jelas Kapolres Lamongan yang mengkonfirmasi kejadian ini.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penjualan maupun pembelian miras ilegal. Selain berisiko terkena sanksi hukum, konsumsi miras ilegal dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan seperti keracunan, gangguan hati, hingga masalah sistem saraf. Masyarakat yang mengetahui adanya penjualan miras ilegal di sekitar lingkungannya diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan penindakan secara cepat.

Penindakan terhadap rumah kos yang disalahgunakan sebagai tempat penjualan miras ilegal ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Lamongan dalam memberantas perdagangan barang terlarang dan menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat. Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan operasi pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang mengganggu ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!