PUTUSAN MK BIKIN WARTAWAN LEBIH AMAN, PENGAMAT: TAK SEMUA KRITIK BISA DIPIDANAKAN

Nasional

Pengamat Soroti Putusan MK: Wartawan Bukan Penjahat, Hukum Pidana Jangan Serampangan | MK Tegaskan Perlindungan Wartawan, Abd. Somad : Kritik dan Berita Bukan Kejahatan

Surabaya, 20 Januari 2026 – Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada Senin (19/1/2026) dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum terkait penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga memperkuat prinsip perlindungan terhadap profesi wartawan dari jerat hukum yang tidak semestinya.

Pengamat muda dunia hukum, Abd. Somad, menyampaikan apresiasi atas sikap MK yang konsisten menjaga batas antara hukum pidana dan aktivitas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Menurutnya, putusan ini menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa profesi wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut akan pengkriminalisan yang tidak perlu.

“Putusan MK ini penting karena menegaskan bahwa tidak semua aktivitas yang berkaitan dengan kritik, kontrol sosial, dan pemberitaan dapat serta-merta dijerat dengan hukum pidana. Wartawan harus ditempatkan sebagai bagian dari pilar demokrasi yang dilindungi, bukan justru dikriminalisasi,” ujar Somad pada Selasa (20/1/2026).

Menurut Somad, MK melalui pertimbangan hukumnya kembali menegaskan prinsip bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme hukum pers yang telah diatur dalam peraturan, bukan pendekatan represif yang menggunakan hukum pidana. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Pers yang menempatkan Dewan Pers dan mekanisme hak jawab sebagai instrumen utama dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

“Selama wartawan menjalankan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik dan demi kepentingan publik, maka pendekatan pidana harus menjadi jalan terakhir (ultimum remedium). Putusan MK ini memberikan pesan kuat kepada aparat penegak hukum agar tidak mudah menggunakan pasal-pasal pidana terhadap produk jurnalistik,” tegasnya dengan tegas.

Somad menilai bahwa kepastian hukum yang diberikan melalui putusan ini sangat relevan di tengah kondisi saat ini, di mana maraknya laporan hukum terhadap wartawan yang sejatinya hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari tugas profesional mereka. Ia menyebut putusan MK sebagai bentuk keberpihakan konstitusi terhadap kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers yang dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Ini bukan soal membebaskan wartawan dari hukum, tetapi menempatkan hukum secara proporsional. Kritik, investigasi, dan pemberitaan yang dilakukan dengan benar tidak boleh dipersepsikan sebagai kejahatan,” jelasnya.

Selain itu, Somad juga mengaitkan putusan MK tersebut dengan upaya penguatan tata kelola hukum nasional yang lebih adil dan demokratis. Menurutnya, MK melalui putusan ini berhasil menjaga keseimbangan yang tepat antara kewenangan negara dalam menjalankan tugasnya dan perlindungan hak konstitusional yang menjadi hak setiap warga negara.

“Baik dalam konteks penempatan ASN dari Polri, maupun dalam hal perlindungan wartawan, MK menunjukkan perannya sebagai penjaga konstitusi yang handal. Putusan ini patut diapresiasi karena memberikan kejelasan norma hukum dan mencegah terjadinya multitafsir yang berpotensi merugikan kebebasan sipil serta kemajuan demokrasi di Indonesia,” pungkas Abd. Somad.

Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 pun dinilai akan menjadi rujukan penting ke depan, tidak hanya bagi berbagai institusi negara dalam menjalankan kewenangannya, tetapi juga bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

(Husairi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!