PULUHAN SANTRI PONPES USHULUL HIKMAH AL-IBROHIMI GRESIK DATANGI KEJARI, MENUNTUT PENANGGUHAN PENAHANAN TIGA PENGURUS DAN EKSPOS PERKARA TERBUKA

Nasional

Gresik, 13 Februari 2026 Puluhan santri asal Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, melakukan aksi damai dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada hari Jumat (13/2/2026). Mereka datang dengan tujuan untuk menuntut penangguhan penahanan terhadap tiga pengurus ponpes yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tahun anggaran 2019.

Di depan pintu masuk Kejari Gresik, para santri yang didominasi oleh perempuan melantunkan selawat secara bersama-sama dan membentangkan sejumlah poster yang berisi isi keberatan atas penetapan status tersangka terhadap pengurus ponpes mereka. Tiga orang tersangka yang menjadi fokus perhatian santri yakni MR yang menjabat sebagai ketua santri, serta RKA dan MZA yang merupakan pengasuh ponpes.

Dalam pidato yang disampaikan di lokasi, Abdullah Syafi’i, perwakilan santri, menyampaikan permintaan resmi dari seluruh warga ponpes. “Kami mengajukan penangguhan penahanan sekaligus meminta ekspos perkara secara terbuka agar seluruh masyarakat dapat mengetahui keseluruhan fakta yang terjadi tanpa ada pemalsuan informasi,” kata Syafi’i saat berorasi di depan hadirin dan awak media yang hadir.

Perwakilan santri tersebut menilai bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum belum berjalan secara profesional. Ia menyebutkan adanya indikasi intimidasi, ancaman, hingga keberatan mendasar terkait alur pokok perkara yang diajukan. Menurutnya, pengajuan dana hibah dari Pemprov Jatim sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2018 oleh almarhum KH Wafa, pendiri ponpes yang telah wafat sebelum dana tersebut dicairkan.

“Dana hibah itu awalnya diajukan untuk kebutuhan pembangunan asrama santri yang sangat mendesak saat itu. Karena kondisi kebutuhan yang tidak bisa ditunda, pihak pondok memutuskan untuk membangun gedung asrama terlebih dahulu menggunakan dana kas mandiri dan hasil swadaya dari masyarakat sekitar,” ungkap Syafi’i menjelaskan kronologi pengajuan dan penggunaan dana.

Ia menambahkan bahwa pembangunan gedung asrama tersebut menghabiskan biaya lebih dari Rp1 miliar, yang seluruhnya berasal dari sumber dana mandiri ponpes. Namun, dana hibah dari Pemprov Jatim senilai Rp400 juta baru cair pada bulan November 2019 tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Oleh karena itu, pihak pengurus ponpes memutuskan untuk mengalokasikan dana hibah tersebut untuk pembangunan fasilitas pesantren lainnya yang juga sangat dibutuhkan.

“Ini ibarat negara menyumbang becak, padahal kami sudah menyediakan mobil untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kok malah kemudian kami dikriminalisasi dengan tuduhan penyalahgunaan dana?” ujarnya dengan nada penuh rasa tidak percaya terhadap tuduhan yang diajukan.

Atas dasar penjelasan tersebut, para santri menyatakan bahwa mereka siap untuk tetap kooperatif selama proses hukum berjalan. Namun, mereka juga memohon agar para tersangka yang merupakan pengurus dan pengasuh ponpes diberikan penangguhan penahanan, karena dinilai masih sangat dibutuhkan dalam menjalankan kegiatan pendidikan dan pembinaan di dalam ponpes.

“Kami memohon penangguhan penahanan karena beliau adalah guru yang sangat dibutuhkan di pondok pesantren. Banyak santri yang masih membutuhkan bimbingan dan pembinaan dari mereka,” tambah Syafi’i sambil mewakili harapan seluruh warga ponpes.

Sebelumnya, Kejari Gresik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019. Dana hibah senilai Rp400 juta tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama putri Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, namun diduga telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya untuk membeli dua bidang tanah yang tercatat atas nama pribadi salah satu tersangka.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, dalam keterangan resmi sebelumnya telah menjelaskan alasan penetapan tersangka dan penahanan. “Kami melakukan penahanan karena laporan pertanggungjawaban yang diajukan oleh pihak ponpes dinilai fiktif. Bukti yang kami temukan menunjukkan bahwa dana hibah tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, melainkan digunakan untuk membeli tanah atas nama pribadi,” tegasnya.

Sampai saat ini, pihak Kejari Gresik belum memberikan tanggapan resmi terkait dengan permintaan yang diajukan oleh para santri. Namun, pihak kejaksaan menyatakan bahwa seluruh proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berdasarkan bukti yang ada.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!