POLSEK PLEMAHAN GEREBek ARENA SABUNG AYAM DIDUGA PERJUDIAN DI DESA PAYAMAN KABUPATEN KEDIRI, OPERASI BERJALAN SESUAI LAPORAN MASYARAKAT YANG MERASA RESAH

Ungkap kasus hukum

Kediri, 28 Januari 2026 – Jajaran Personel Polsek Plemahan melakukan tindakan penggerebekan terhadap sebuah lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai arena untuk kegiatan sabung ayam yang disinyalir menyimpan praktik perjudian di Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Operasi yang dilakukan pada Jumat (23/1/2026) tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dan terganggu dengan adanya aktivitas yang dianggap melanggar hukum serta merusak ketertiban lingkungan hidup.

Kapolsek Plemahan AKP Gatot Pesantoro menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari beberapa warga setempat mengenai dugaan adanya kegiatan sabung ayam yang rutin berlangsung di wilayah hukum Polsek Plemahan sejak kurang lebih tiga minggu yang lalu. Laporan tersebut datang dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk tokoh agama, kepala dusun, serta warga yang tinggal di sekitar lokasi yang menjadi tempat kegiatan tersebut. “Kami mendapatkan informasi yang cukup jelas bahwa ada kegiatan yang mengarah pada sabung ayam dan perjudian di Desa Payaman. Warga merasa resah karena aktivitas tersebut seringkali berlangsung hingga larut malam, menyebabkan keributan dan mengganggu ketenangan lingkungan rumah tangga. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa kegiatan tersebut akan memengaruhi perilaku anak-anak muda di desa,” ujar AKP Gatot Pesantoro saat memberikan keterangan resmi di Mapolsek Plemahan.

Menurut keterangannya, setelah menerima laporan tersebut, pihak Polsek Plemahan segera melakukan langkah-langkah pengawasan dan verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Personel yang bertugas melakukan pengawasan secara diam-diam selama tiga hari berturut-turut mengamati aktivitas di lokasi yang berada di lahan terbuka milik warga yang tidak terpakai, sekitar 800 meter dari pusat pemukiman desa. Selama pengawasan, petugas mencatat bahwa setiap hari Jumat dan Sabtu malam, terdapat puluhan orang berkumpul di lokasi tersebut dengan membawa ayam yang disiapkan untuk diadu, serta melakukan transaksi yang mengarah pada aktivitas taruhan.

“Setelah mendapatkan bukti yang cukup tentang adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan hukum, kami memutuskan untuk melakukan penggerebekan pada malam Jumat (23/1) sekitar pukul 21.30 WIB. Tim yang terdiri dari 15 personel telah siap dan bergerak secara terkoordinasi untuk menangkap pelaku secara langsung,” jelas AKP Gatot. Pada saat penggerebekan berlangsung, pihak kepolisian menemukan beberapa bukti yang menunjukkan adanya praktik sabung ayam dan perjudian, antara lain sebanyak 12 ekor ayam yang disiapkan untuk pertarungan, gagang sabung, beberapa wadah yang diduga berisi obat-obatan untuk meningkatkan performa ayam, serta uang tunai dan alat pembayaran elektronik yang diperkirakan digunakan untuk transaksi taruhan.

Namun, saat petugas tiba di lokasi, sebagian besar pelaku berhasil melarikan diri karena memperoleh informasi tentang datangnya kepolisian dari orang yang bertugas sebagai penjaga lokasi. Hanya tiga orang yang berhasil diamankan pada saat itu, yaitu seorang yang bertindak sebagai wasit, seorang penjaga lokasi, dan seorang penonton yang tidak sempat melarikan diri. Ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Plemahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku yang diamankan, yaitu Suparto (38 tahun) yang bertindak sebagai wasit, mengaku bahwa kegiatan sabung ayam telah berjalan selama kurang lebih dua bulan. Menurutnya, mereka sengaja memilih lokasi yang cukup terpencil agar tidak mudah dikenali oleh masyarakat dan pihak berwajib. “Kami tidak menyangka bahwa kegiatan kami telah diketahui oleh warga dan dilaporkan ke polisi. Kami mengaku salah karena telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum,” ujar Suparto saat menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Plemahan AKP Gatot Pesantoro menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kegiatan sabung ayam dan perjudian tersebut. “Kita tidak akan berhenti hanya pada penangkapan pelaku lapangan. Kami akan menggali informasi lebih lanjut untuk menemukan pihak yang menjadi pengatur dan penyedia modal bagi kegiatan ini, sehingga dapat diberikan sanksi hukum yang sesuai,” tegasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan kerja sama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kediri untuk menangani ayam yang diamankan selama penggerebekan. Ayam-ayam tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan tidak terinfeksi penyakit menular, dan setelah itu akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan atau disalurkan ke lembaga sosial yang ada di Kabupaten Kediri. “Kita ingin memastikan bahwa ayam-ayam tersebut tidak digunakan kembali untuk kegiatan yang tidak sah. Oleh karena itu, kita akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk menangani ayam tersebut dengan cara yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambah AKP Gatot.

Kepala Desa Payaman, Bapak Sumarsono, menyampaikan dukungan penuh terhadap tindakan yang dilakukan oleh Polsek Plemahan. Menurutnya, masyarakat desa telah lama merasa terganggu dengan adanya kegiatan tersebut dan sangat berterima kasih karena pihak kepolisian telah mengambil tindakan yang tegas. “Kami sebagai pemerintah desa selalu berusaha menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Adanya kegiatan sabung ayam dan perjudian ini jelas tidak diinginkan karena dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan hukum. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya kegiatan serupa di masa depan,” ujar Bapak Sumarsono.

Dalam kesempatan yang sama, AKP Gatot Pesantoro juga mengajak masyarakat untuk tetap aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan kriminal, termasuk sabung ayam dan perjudian. Selain itu, jika menemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan hukum, silakan laporkan kepada pihak kepolisian melalui nomor darurat atau langsung ke kantor Polsek Plemahan. Dengan kerja sama yang erat antara kepolisian dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan sejahtera bagi semua,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa kegiatan sabung ayam dan perjudian merupakan tindakan yang melanggar Pasal 273 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, yang dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penyakit Hewan Menular, sabung ayam juga dilarang karena dapat menjadi sarana penyebaran penyakit hewan yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan hewan lainnya. Kasus ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dari segala bentuk aktivitas yang merusak ketertiban dan keamanan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!