
Surabaya – Merespon keresahan warga terkait aksi debt collector (DC) yang semakin merajalela, Polsek Lakarsantri meluncurkan program inovatif bernama “Kenali, Lawan, Laporkan”. Program ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat agar lebih berani menghadapi DC yang bertindak di luar batas hukum, sekaligus mempermudah pelaporan tindakan premanisme di jalanan.
Kapolsek Lakarsantri, Kompol Sandi Putra S.I.K., M.Si., CHRMP, menjelaskan bahwa program ini merupakan wujud komitmen Polsek Lakarsantri dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga. Ia menyadari bahwa selama ini banyak masyarakat yang takut atau enggan melaporkan tindakan DC karena berbagai alasan.
“Melalui program ‘Kenali, Lawan, Laporkan’, kami ingin mengubah paradigma tersebut. Kami ingin masyarakat tahu bahwa mereka tidak sendirian. Polisi siap melindungi dan membela hak-hak mereka,” tegas Kompol Sandi Putra saat peluncuran program di Mapolsek Lakarsantri, Kamis (15/12/2025).
Program ini memiliki tiga pilar utama:
Kenali: Polsek Lakarsantri активно melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri DC yang legal dan ilegal, hak-hak konsumen, serta prosedur penarikan kendaraan yang benar. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, seperti media sosial, spanduk, brosur, dan kegiatan tatap muka dengan warga.
Lawan: Polsek Lakarsantri memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang teknik-teknik dasar membela diri dan cara menghadapi DC yang bertindak agresif. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan diri masyarakat dan memberikan mereka bekal untuk melindungi diri sendiri.
Laporkan: Polsek Lakarsantri menyediakan saluran pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat. Masyarakat dapat melaporkan tindakan DC melalui hotline 110, aplikasi mobile, atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Polsek Lakarsantri menjamin kerahasiaan pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat dan profesional.
Kompol Sandi Putra juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut atau ragu melaporkan tindakan DC yang melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa Polsek Lakarsantri akan menindak tegas setiap pelaku premanisme, tanpa pandang bulu.
“Jangan biarkan para debt collector bertindak semena-mena. Laporkan setiap tindakan mereka yang meresahkan atau melanggar hukum. Kami akan pastikan mereka mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Kompol Sandi Putra.
Program “Kenali, Lawan, Laporkan” mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak warga yang merasa terbantu dan lebih berani menghadapi DC yang selama ini menjadi momok menakutkan.
“Saya sangat mengapresiasi program ini. Sekarang saya jadi lebih tahu hak-hak saya dan tidak takut lagi kalau ada debt collector datang,” ujar Ibu Ani, seorang warga Lakarsantri yang pernah menjadi korban intimidasi DC.
Dengan adanya program ini, diharapkan aksi premanisme debt collector di jalanan Surabaya dapat ditekan secara signifikan. Polsek Lakarsantri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga.
(red)
