POLRI RESMI MELUNCURKAN DIREKTORAT PPA-PPO DI 11 POLDA DAN 22 POLRES SESELURUH INDONESIA – UPAYA MAKSIMAL JAMIN KEADILAN DAN PERLINDUNGAN UNTUK KELOMPOK RENTAN

TNI-POLRI Nasional

Surabaya, 24 Januari 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi melaksanakan peluncuran Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak – Perlindungan dan Pengayoman Masyarakat (PPA-PPO) yang kini telah hadir di 11 Polda (Kepolisian Daerah) dan 22 Polres (Kepolisian Resor) di berbagai wilayah Indonesia. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen konstan Polri dalam memastikan bahwa kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas, mendapatkan akses keadilan dan perlindungan hukum yang maksimal tanpa hambatan apapun.

Dalam acara peluncuran yang juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta organisasi masyarakat yang fokus pada perlindungan kelompok rentan, Kapolri menyampaikan bahwa pembentukan Direktorat PPA-PPO di tingkatan daerah merupakan wujud nyata dari upaya memperkuat sistem perlindungan hukum di tingkat lokal. Sebelumnya, fungsi terkait perlindungan kelompok rentan lebih banyak terpusat di tingkat pusat dan beberapa Polda besar, sehingga terkadang menyebabkan keterlambatan dalam penanganan kasus dan akses yang terbatas bagi masyarakat di daerah terpencil.

“Dengan adanya Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres ini, kami ingin memastikan bahwa tidak satu pun kasus kekerasan atau pelanggaran hak terhadap kelompok rentan yang terlewatkan atau tertunda. Setiap unit ini akan dilengkapi dengan petugas khusus yang telah mendapatkan pelatihan intensif tentang penanganan kasus kekerasan, komunikasi dengan korban, serta prosedur hukum yang sesuai untuk melindungi hak-hak korban,” ujar perwakilan Polri dalam pidatonya.

Direktorat PPA-PPO yang baru diluncurkan memiliki beberapa fungsi utama yang menjadi prioritas, antara lain:

  • Menangani laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi anak, serta berbagai bentuk pelanggaran hak terhadap kelompok rentan
  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dengan standar prosedur yang memprioritaskan keamanan dan kenyamanan korban
  • Mengkoordinasikan dengan instansi terkait seperti rumah sakit, lembaga sosial, dan pengadilan untuk memberikan bantuan komprehensif kepada korban
  • Melaksanakan program edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pencegahan kekerasan dan hak-hak kelompok rentan
  • Membangun jaringan kerja sama dengan organisasi masyarakat dan pihak swasta untuk memperluas cakupan perlindungan dan dukungan bagi korban

Salah satu perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polri. “Kami sangat mendukung peluncuran Direktorat PPA-PPO ini, karena hal ini akan mempercepat proses penanganan kasus dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan yang seringkali menjadi korban tanpa memiliki akses yang memadai untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Polri juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengakhiri segala bentuk kekerasan terhadap kelompok rentan. Masyarakat yang melihat atau mengalami kekerasan, baik secara langsung maupun tidak langsung, diminta untuk segera melaporkannya ke Direktorat PPA-PPO terdekat, melalui nomor telepon layanan khusus yang telah disediakan, atau datang langsung ke kantor Polres atau Polda yang telah memiliki unit ini.

“Jangan lagi memendam beban sendirian karena suara Anda adalah langkah awal untuk menghentikan kekerasan. Banyak korban yang merasa takut atau malu untuk melaporkan kasus yang mereka alami, padahal dengan melaporkan, Anda tidak hanya membantu diri sendiri mendapatkan keadilan, tetapi juga mencegah terjadinya kasus serupa terhadap orang lain,” jelas petugas PPA-PPO yang telah mendapatkan pelatihan khusus.

Polri menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan ditangani dengan penuh kerahasiaan dan profesionalisme, serta korban akan mendapatkan perlindungan yang maksimal selama proses hukum berlangsung. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memberikan bantuan pendukung seperti rujukan ke layanan kesehatan dan konseling bagi korban yang membutuhkannya.

“Mari kita bergandengan tangan untuk saling jaga, karena setiap jiwa begitu berharga dan memiliki hak yang sama untuk hidup dalam kondisi aman dan layak, bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan terhadap kelompok rentan bukan hanya tanggung jawab instansi pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas pernyataan resmi dari Polri.

Untuk informasi lebih lanjut tentang lokasi Direktorat PPA-PPO yang telah beroperasi dan cara melaporkan kasus, masyarakat dapat mengakses situs resmi Polri atau menghubungi nomor layanan masyarakat yang telah ditentukan. Selain itu, Polri juga akan melakukan sosialisasi secara luas melalui berbagai media massa dan kegiatan langsung di masyarakat untuk memastikan bahwa informasi ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!