
Jakarta, 21 Januari 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya yang kuat dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui peluncuran dan bedah buku berjudul “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital”. Buku yang disusun oleh tiga tokoh berpengalaman di bidang keamanan dan perlindungan masyarakat ini dirancang untuk menjadi panduan serta referensi penting dalam upaya menangani permasalahan TPPO yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi digital.
Penulis buku ini terdiri dari Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., Purnawirawan Polri Komjen Pol. (Purn.) Drs. I Ketut Suardana, M.Si., serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak – Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si. Isi buku tersebut secara komprehensif merangkum strategi, kebijakan, serta praktik kolaboratif yang telah dilakukan oleh Polri bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait, akademisi, hingga mitra internasional dalam upaya pencegahan dan penindakan TPPO di Indonesia.
Dalam acara peluncuran yang digelar pada Rabu (21/1/2026), Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa pendekatan Polri dalam memberantas TPPO tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan yang berbasis pada perlindungan korban. Menurutnya, tantangan TPPO di era digital semakin kompleks, sehingga diperlukan langkah-langkah yang menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak.
“Buku ini penting agar masyarakat tahu bahwa kejahatan PPA-PPO terus berkembang, dan penanganannya tidak bisa hanya oleh Polri, tetapi harus melibatkan semua pihak,” tutur Wakapolri dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa beberapa poin penting dalam strategi Polri yang tercantum dalam buku antara lain penguatan fungsi Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri sebagai ujung tombak penanganan kasus TPPO, penguatan kerja sama internasional dengan negara-negara mitra untuk menangani kasus TPPO yang bersifat lintas batas, serta program edukasi yang dilakukan secara menyeluruh kepada keluarga, sekolah, dan masyarakat luas melalui peningkatan literasi digital.
“Di era digital ini, banyak kasus TPPO yang dilakukan melalui platform daring, seperti pencarian korban melalui media sosial atau aplikasi pesan instan. Oleh karena itu, peningkatan literasi digital menjadi sangat penting agar masyarakat dapat mengenali dan menghindari berbagai bentuk modus yang digunakan oleh pelaku TPPO,” jelasnya.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah menyampaikan bahwa buku ini juga memuat berbagai studi kasus TPPO yang telah ditangani oleh Polri, mulai dari proses penyelidikan, penuntutan, hingga tahap pemulihan korban. Menurutnya, setiap kasus memiliki dinamika yang berbeda, sehingga diperlukan pendekatan yang adaptif dan humanis dalam penanganannya.
“Kita tidak hanya fokus pada menangkap pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan dan pemulihan yang komprehensif bagi korban. Mulai dari pendampingan hukum, dukungan psikologis, hingga bantuan untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik,” ujar Brigjen Nurul Azizah.
Sementara itu, salah satu penulis yang juga merupakan purnawirawan Polri, Komjen Pol. (Purn.) Drs. I Ketut Suardana, M.Si., menjelaskan bahwa buku ini merupakan hasil dari pengamatan dan pengalaman bertahun-tahun dalam menangani permasalahan TPPO di Indonesia. Ia berharap bahwa buku ini dapat menjadi referensi bagi berbagai pihak, termasuk praktisi hukum, akademisi, serta aktivis yang bekerja di bidang perlindungan perempuan dan anak.
“Melalui buku ini, kami ingin memberikan kontribusi pemikiran yang dapat membantu memperkuat upaya bersama dalam memberantas TPPO. Perdagangan orang adalah kejahatan yang melanggar hak asasi manusia paling dasar, sehingga perlu diperangi dengan segenap kekuatan,” tegasnya.
Acara peluncuran dan bedah buku ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta perwakilan dari organisasi internasional yang bekerja di bidang pemberantasan TPPO. Pada sesi bedah buku, para peserta juga melakukan diskusi mendalam terkait tantangan dan solusi dalam menangani TPPO di era digital, serta pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mencapai hasil yang optimal.
Polri juga menyampaikan bahwa buku “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital” akan didistribusikan secara luas ke berbagai institusi pendidikan, lembaga pemerintah, serta organisasi masyarakat yang bekerja di bidang perlindungan hak asasi manusia. Selain itu, versi digital dari buku ini juga akan diakses secara terbuka melalui situs resmi Polri untuk memudahkan masyarakat dalam membacanya.
“Kami berharap bahwa dengan adanya buku ini, kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO akan semakin meningkat, dan upaya bersama dalam memberantas kejahatan ini akan semakin terkoordinasi dan efektif,” pungkas Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo.
(*)
