
SIDOARJO, JAWA TIMUR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian dengan berhasil membongkar dua arena yang diduga digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam di dua lokasi berbeda di wilayah hukumnya. Lokasi pertama berada di Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, sedangkan lokasi kedua terletak di Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo. Pemberitaan terkait tindakan penegakan hukum ini disampaikan secara resmi oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing melalui Kepala Seksi Humas (Kasi Humas) Polresta Sidoarjo AKP Tri Novi Handono pada Senin (02/02/2026).
Menurut AKP Tri Novi Handono, pembongkaran kedua lokasi yang digunakan sebagai arena sabung ayam tersebut berawal dari laporan warga setempat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas sabung ayam yang kerap kali disertai dengan praktik perjudian. Warga mengeluhkan bahwa kegiatan terlarang tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum dan ketenangan lingkungan sekitar, tetapi juga berpotensi membawa dampak negatif bagi masyarakat, terutama bagi generasi muda yang mungkin terpengaruh oleh praktik yang melanggar hukum dan nilai moral tersebut.
“Kegiatan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut langsung dari laporan yang kami terima dari warga setempat. Melihat pentingnya tanggapan terhadap keluhan masyarakat, anggota dari Polsek Balongbendo dan Polsek Prambon segera menuju lokasi yang telah dilaporkan dan melakukan tindakan pembongkaran sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Novi dalam keterangan pers yang disampaikan di Mapolresta Sidoarjo.
Ketika petugas kepolisian dari kedua Polsek tersebut tiba di lokasi, arena sabung ayam yang menjadi sasaran tampak dalam kondisi sepi dan tidak ada satu pun pelaku yang terlihat berada di sekitar area tersebut. Namun, petugas menemukan adanya sangkar ayam yang dirancang khusus untuk sabung ayam, serta berbagai sarana dan prasarana yang biasanya digunakan untuk kegiatan tersebut, seperti panggung pertarungan, tempat penampungan ayam, perlengkapan pendukung, hingga area yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan taruhan dan pembagian hasil perjudian.
Melihat kondisi tersebut dan untuk mencegah agar arena tersebut tidak digunakan kembali untuk kegiatan terlarang di masa mendatang, pihak kepolisian bekerja sama dengan tokoh masyarakat serta warga sekitar untuk melakukan pembongkaran terhadap seluruh sarana dan prasarana yang ada di lokasi tersebut. Setelah seluruh barang bukti berhasil dibongkar dan dikumpulkan, pihak kepolisian bersama masyarakat melakukan pembakaran terhadap sarana-sarana tersebut sebagai bentuk teguran dan efek jera bagi siapa saja yang berniat untuk melanjutkan atau membuka kembali kegiatan judi sabung ayam di wilayah tersebut. Tindakan pembakaran dilakukan dengan sangat hati-hati dan di bawah pengawasan ketat petugas kepolisian serta dinas terkait untuk memastikan tidak terjadi bahaya seperti kebakaran yang menyebar ke area sekitar.
AKP Tri Novi Handono menegaskan bahwa pihak Polresta Sidoarjo tetap memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi sabung ayam yang telah jelas dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan berbagai masalah sosial seperti kerusakan ekonomi keluarga, konflik antar warga, hingga penyebaran kejahatan lainnya yang menyertai praktik perjudian tersebut.
“Kami tidak akan berhenti dalam upaya untuk membasmi segala bentuk perjudian di wilayah Sidoarjo. Setiap informasi dan laporan dari masyarakat akan selalu kami tindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Kami menyadari bahwa perjudian dapat membawa banyak kerugian bagi masyarakat, sehingga perlu adanya langkah-langkah tegas untuk memberantasnya,” jelasnya dengan nada tegas.
Selain itu, Kasi Humas Polresta Sidoarjo juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas perjudian dengan segera melaporkan setiap informasi terkait praktek perjudian apapun, termasuk sabung ayam yang disertai taruhan, kepada pihak kepolisian melalui Polsek terdekat di wilayah masing-masing. Menurutnya, kerja sama yang erat antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam membasmi perjudian dan menjaga keamanan serta ketertiban umum di wilayah Sidoarjo.
“Kami sangat mengharapkan peran serta aktif dari seluruh masyarakat. Jika Anda mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan khususnya perjudian, jangan ragu untuk melaporkannya segera. Selain dapat datang langsung ke Polsek terdekat, masyarakat juga bisa melaporkan melalui layanan gratis bebas pulsa di call center 110 yang dapat dihubungi kapan saja,” pungkas AKP Novi.
Tindakan pembongkaran arena judi sabung ayam kali ini menjadi bukti nyata bahwa pihak kepolisian tidak akan mengabaikan setiap bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di wilayahnya. Pihak Polresta Sidoarjo juga menyampaikan bahwa mereka akan terus melakukan patroli rutin di berbagai daerah yang dianggap berpotensi menjadi lokasi kegiatan perjudian, serta melakukan penyuluhan secara berkala kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari terlibat dalam perjudian.
Masyarakat setempat yang menyaksikan proses pembongkaran dan pembakaran sarana sabung ayam memberikan apresiasi yang tinggi terhadap tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Banyak warga yang menyatakan bahwa mereka merasa terbebas dari gangguan yang ditimbulkan oleh kegiatan sabung ayam dan berharap bahwa upaya penegakan hukum ini dapat terus berlanjut agar wilayah Sidoarjo tetap aman dan bebas dari segala bentuk perjudian serta kegiatan terlarang lainnya.
Sebagai tindak lanjut dari pembongkaran ini, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku yang terlibat dalam mengelola dan menjalankan kegiatan judi sabung ayam di kedua lokasi tersebut. Petugas akan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari warga yang melaporkan serta dari hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan selama operasi pembongkaran berlangsung. Dengan demikian, diharapkan seluruh pelaku yang terlibat dapat segera ditemukan dan dikenai sanksi hukum yang sesuai, sehingga dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kegiatan serupa di masa mendatang.
(red)
