POLRES PASURUAN UNGKAP 25 KASUS NARKOTIKA SEPANJANG JANUARI 2026 – 46 TERSANGKA AMANKAN, 5.053,418 GRAM SABU DAN 2 BUTIR EKSTASI DISITA, PENGUNGKAPAN TERBESAR DI PURWODADI DENGAN 4.988,8 GRAM SABU DARI JARINGAN ANTARWILAYAH

Ungkap kasus hukum

PASURUAN, JAWA TIMUR – Kepolisian Resor Pasuruan Polda Jawa Timur menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan berhasil mengungkap sebanyak 25 kasus tindak pidana narkotika sepanjang bulan Januari 2026, yang mengakibatkan 46 orang tersangka diamankan serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 5.053,418 gram dan dua butir ekstasi berhasil disita. Hasil prestasi kerja yang luar biasa ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. dalam acara press release yang digelar di Balai Warta Polres Pasuruan pada hari Selasa (27/01/2026).

AKBP Harto Agung menjelaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus narkotika tersebut merupakan hasil kerja intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pasuruan selama periode tanggal 5 hingga 24 Januari 2026, dengan cakupan wilayah hukum yang meliputi seluruh kecamatan di Kabupaten Pasuruan. “Hasil ungkap ini bukan hanya dari satu atau dua lokasi, melainkan dari berbagai wilayah hukum Polres Pasuruan, mulai dari Kecamatan Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, hingga Lumbang. Ini menunjukkan bahwa upaya kita untuk memberantas narkotika dilakukan secara menyeluruh dan tidak ada wilayah yang ditinggalkan,” jelas Kapolres Pasuruan dalam sambutannya.

Dari total 25 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 46 orang tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian, yang terdiri dari 45 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Semua tersangka berasal dari berbagai latar belakang usia dan pekerjaan, mulai dari pekerja harian lepas, wiraswasta, hingga mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap. “Barang bukti yang kami amankan mayoritas adalah narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari lima kilogram, yang merupakan jumlah yang cukup signifikan dan menunjukkan bahwa kita telah berhasil mengganggu jalur peredaran narkotika skala besar di wilayah Pasuruan dan sekitarnya,” ungkap AKBP Harto Agung Cahyono dengan penuh kebanggaan.

Salah satu pengungkapan terbesar dalam periode tersebut terjadi pada hari Minggu (07/01/2026) di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi. Dalam operasi yang direncanakan dengan cermat, tim Sat Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SKJ (47 tahun) yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika antarwilayah yang beroperasi di wilayah Malang–Pasuruan. Dari tangan tersangka tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita sebanyak lima bungkus sabu dengan total berat 4.988,8 gram yang disembunyikan dengan sistem yang sangat canggih, termasuk menggunakan metode ranjau dan berpindah-pindah lokasi penyimpanan untuk menghindari pengawasan pihak berwenang.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat mengenai adanya rencana peredaran sabu dalam jumlah besar yang akan masuk ke wilayah Malang–Pasuruan. Setelah menerima informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian selama beberapa hari untuk memastikan keakuratan informasi serta merencanakan langkah penangkapan yang tepat. Berkat kerja keras dan kesabaran tim, kami berhasil mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti sebelum narkotika tersebut berhasil diedarkan ke masyarakat dan menyebabkan kerusakan yang lebih luas,” jelas Kapolres Pasuruan yang pernah menjabat sebagai Kapolres Bondowoso tersebut.

Selain kasus jaringan pengedaran narkotika skala besar, pihak kepolisian juga berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika skala kecil yang tersebar di berbagai wilayah hukum Polres Pasuruan. Barang bukti yang disita dari kasus-kasus skala kecil tersebut berupa sabu dengan berat mulai dari 0,009 gram hingga puluhan gram, serta sejumlah alat pendukung yang digunakan dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika, seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi antar pelaku, kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut narkotika, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkotika.

“Kita tidak hanya fokus pada kasus-kasus skala besar, tetapi juga memberikan perhatian yang sama terhadap kasus penyalahgunaan dan peredaran skala kecil, karena kedua jenis kasus tersebut sama-sama merusak masa depan masyarakat dan bangsa. Setiap gram narkotika yang kita sisakan berpotensi merusak nyawa seseorang atau bahkan satu keluarga. Oleh karena itu, kita akan terus menangkap setiap pelaku tanpa memandang skala perbuatannya,” tambah AKBP Harto Agung.

Dalam proses penanganan hukum, seluruh tersangka yang telah diamankan akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) yang mengatur tentang peredaran narkotika jenis I, serta ketentuan pidana tambahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Pemerintahahan dalam Penanggulangan Narkotika. Ancaman pidana yang dapat diterima oleh para tersangka sangat berat, mulai dari hukuman penjara minimal lima tahun hingga hukuman penjara seumur hidup, serta denda dengan kategori tertinggi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita akan memastikan bahwa setiap pelaku tindak pidana narkotika mendapatkan konsekuensi hukum yang sesuai dengan perbuatannya. Tidak ada ruang bagi mereka yang ingin merusak masa depan masyarakat dengan menyebarkan narkotika. Proses hukum akan berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi contoh bagi mereka yang berniat untuk melakukan perbuatan serupa,” tegas Kapolres Pasuruan.

Selama proses penyelidikan dan pengungkapan kasus-kasus narkotika tersebut, pihak kepolisian juga mendapatkan dukungan yang luar biasa dari masyarakat Pasuruan, baik dalam bentuk informasi mengenai aktivitas pelaku narkotika maupun dukungan moral dalam menjalankan tugas. AKBP Harto Agung menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam kepada seluruh masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian memberantas narkotika. “Kesuksesan yang kita capai hari ini tidak dapat terwujud tanpa dukungan dan kerja sama dari masyarakat. Informasi yang diberikan oleh masyarakat merupakan kunci penting dalam pengungkapan setiap kasus narkotika, dan kita sangat menghargai kontribusi tersebut,” ujarnya.

Polres Pasuruan juga mengeluarkan imbauan yang kuat kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Pasuruan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap adanya aktivitas yang mencurigakan yang terkait dengan narkotika, serta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui nomor darurat yang telah disediakan atau datang langsung ke kantor Polres Pasuruan atau Polsek terkait. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memberikan pemahaman kepada keluarga dan lingkungan sekitar mengenai bahaya narkotika, sehingga dapat menciptakan kesadaran bersama untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kita berkomitmen untuk terus melakukan upaya yang maksimal dalam memberantas narkotika di Kabupaten Pasuruan. Namun, tugas ini tidak dapat dilakukan oleh kepolisian saja, melainkan membutuhkan kerja sama yang erat dari seluruh elemen masyarakat. Mari kita bergandengan tangan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari penyalahgunaan narkoba, sehingga kita dapat memberikan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak kita dan generasi mendatang,” pungkas AKBP Harto Agung Cahyono dalam penutupannya.

Saat ini, seluruh kasus yang telah diungkap sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim Sat Narkoba Polres Pasuruan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku yang terlibat, baik dari pihak pengirim, pengedar, hingga konsumen. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengawasan dan operasi penindakan secara berkala untuk memastikan bahwa tidak ada pelaku narkotika yang berani beroperasi di wilayah Pasuruan. Dengan kerja keras dan kerja sama yang erat antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Pasuruan dapat menjadi salah satu daerah yang bebas dari ancaman narkotika di Jawa Timur.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!