POLRES KAMPAR BERHASIL TANGKAP PELAKU PENCAIRAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR – POLRES KAMPAR TANGKAP MA (18) SEBAGAI PELAKU YANG DIDUGA MELAKUKAN PENCAIRAN SEBANYAK 6 KALI – LAPORAN DARI IBU KORBAN SETELAH DAPAT INFORMASI DARI TETANGGA

Ungkap kasus hukum Nasional

Pelaku Diduga Melakukan P3nc4bvlan Sejak November 2024, Ditangkap di Depan Rumahnya dan Akan Dihukum Sesuai Pasal yang Berlaku

KAMPAR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana p3nc4bvlan terhadap anak di bawah umur berinisial D (14 tahun). Pelaku yang berinisial MA (18 tahun) merupakan warga Kecamatan Koto Kampar Hulu dan telah melakukan tindakan tersebut sebanyak 6 kali sejak bulan November 2024 lalu.

Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Kamis (12/2/2026) setelah pihak keluarga korban yang berinisial ME (36 tahun) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar. Kasatreskrim Polres Kampar AKBP Boby Purnama melalui Kasat Reskrim AKP Giri Wibowo mengkonfirmasi bahwa kasus ini telah masuk dalam proses penyidikan setelah mendapatkan laporan resmi dari keluarga korban.

“Kami menerima laporan dari ibu korban pada hari Kamis (12/2) lalu setelah mendapatkan informasi dari tetangga bahwa anaknya telah melakukan hubungan tidak seharusnya dengan pelaku. Setelah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban, kami langsung mengambil langkah untuk menindak pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Kampar AKP Giri Wibowo dalam keterangan persnya.

Kasus ini muncul setelah ibu korban menerima informasi dari tetangga bahwa anaknya sering bertemu dengan pelaku di sekitar lingkungan rumah pada hari Selasa (25/11/2024) lalu. Setelah ditanya kepada anaknya, korban mengaku telah melakukan hubungan badan sebanyak 6 kali bersama pelaku.

“Setelah mendengar keterangan dari anaknya, ibu korban langsung datang ke kantor Polres untuk melaporkan kejadian tersebut guna mendapatkan keadilan bagi anaknya,” jelas Kasatreskrim Polres Kampar.

Tim penyidik yang diketuai oleh Kanit PPA Aipda Syamsul Arifin bersama Kanit Reskrim Iptu Joko Prasetyo segera melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku. Setelah melakukan pengawasan selama beberapa hari, petugas berhasil menemukan pelaku yang berada di depan rumahnya pada pukul 15.30 WIB. Pelaku langsung diambil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kampar.

“Setelah melakukan penangkapan, kami membawa pelaku ke Mapolres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum,” jelas Aipda Syamsul Arifin.

Dalam penyidikan awal, pelaku mengaku telah melakukan hubungan badan sebanyak 6 kali dengan korban yang masih berusia di bawah umur. “Saya mengaku telah melakukan hal tersebut sebanyak 6 kali dan mengetahui bahwa korban masih di bawah umur,” ujar pelaku dalam keterangannya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku telah dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami akan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan atau pelecehan terhadap anak di bawah umur,” tegas Kasatreskrim Polres Kampar.

Polres Kampar mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap bentuk kecurangan atau pelecehan terhadap anak-anak kepada pihak berwenang.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!