
Jombang, Jumat (6/2/2026) – Kepolisian Resor (Polres) Jombang mengeluarkan peringatan tegas terhadap anggota perguruan silat dan elemen gangster yang terlibat dalam tindakan onar serta berbagai bentuk kriminalitas. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan segan melakukan penindakan hukum secara penuh dan siap mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Merah bagi pelaku, yang akan mencatat nama mereka dalam daftar kriminal dan memberikan dampak signifikan terhadap masa depan mereka dalam mencari pekerjaan yang mengharuskan syarat bebas dari catatan kriminal.
SKCK Merah memiliki makna bahwa nama pelaku tercatat dalam data kriminal resmi, sehingga akan menjadi penghalang utama dalam berbagai aspek kehidupan. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa setiap tindakan anarkis tidak hanya berujung pada sanksi pidana yang harus ditanggung secara langsung, tetapi juga akan membawa konsekuensi panjang yang akan mempengaruhi seluruh jalannya kehidupan pelaku di masa mendatang.
“Begitu seseorang masuk data kriminal, rekam jejak itu tidak akan hilang. Dampaknya besar, mulai dari tertutupnya peluang kerja formal hingga mustahilnya mendaftar sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun aparatur negara lainnya yang memiliki standar ketat terkait catatan hukum,” ucap AKP Dimas Robin dalam keterangan resmi yang disampaikannya pada hari Jumat.
Selain dampak pada aspek pekerjaan, AKP Dimas Robin menambahkan bahwa catatan kriminal juga akan berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan dunia pendidikan bagi pelaku yang masih berada di jenjang belajar. “Pelajar yang terbukti terlibat dalam tindakan kriminal atau premanisme bisa kehilangan haknya untuk melanjutkan pendidikan di sekolah formal. Ketika sudah dikeluarkan dari institusi pendidikan resmi, pilihan untuk melanjutkan studi menjadi sangat terbatas dan akan sulit bagi mereka untuk mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, AKP Dimas Robin juga mengajak para orang tua dan wali murid agar tidak mengabaikan aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari. Menurutnya, peran keluarga sangat penting dalam mencegah terjadinya tindakan negatif yang bisa merusak masa depan anak-anak bangsa. “Kami mengedepankan pencegahan dan pembinaan sebagai upaya utama untuk menangkal terjadinya kriminalitas dan premanisme di kalangan pemuda. Namun jika peringatan ini diabaikan dan masih ada yang berani melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum serta keamanan masyarakat, kami tidak ragu melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan tanpa diskriminasi terhadap siapa pun,” pungkasnya.
Peringatan keras dari Polres Jombang ini disampaikan menyusul keberhasilan Satuan Reserse Khusus (Satreskrim) Polres Jombang dalam menggagalkan rencana bentrokan skala besar antara kelompok pemuda yang telah membekali diri dengan berbagai jenis senjata berbahaya. Alat yang akan digunakan dalam bentrokan tersebut mencakup senjata tajam (sajam) hingga bom rakitan jenis bondet yang memiliki potensi membahayakan nyawa banyak orang.
Aksi premanisme remaja ini berhasil terendus berkat laporan cepat dari masyarakat yang merasa resah setelah melihat konvoi pemuda yang membawa barang berbahaya bergerak di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, pada Sabtu (31/1/2026) dini hari. Tim Reserse Mobilitas (Resmob) Polres Jombang yang mendapatkan informasi langsung segera mengambil tindakan cepat dan tepat, sehingga berhasil mengamankan empat orang pelaku yang sedang dalam perjalanan menuju lokasi yang direncanakan sebagai tempat bentrokan.
Keempat pemuda yang berhasil diamankan adalah IF (21 tahun), AHN (18 tahun), serta dua orang remaja di bawah umur, yaitu MRH (16 tahun) dan KNL (17 tahun). Saat ini, keempat pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Polres Jombang untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara serta kemungkinan adanya kelompok atau jaringan yang mendukung tindakan mereka.
(red)
