
GRESIK – Komitmen jajaran Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Seorang residivis kasus narkoba berinisial AS (35) berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) saat tengah berupaya mengedarkan sabu dengan modus ranjau di Kabupaten Gresik. Penangkapan ini menegaskan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.
Pelaku diamankan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tepat di depan kamar kosnya yang beralamat di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah adanya laporan masyarakat.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Kamis (19/2/2026), menegaskan bahwa penangkapan AS ini menjadi bukti nyata keseriusan jajarannya dalam menindak tegas para pelaku peredaran narkoba yang kian meresahkan masyarakat. “Tersangka adalah residivis dan ini merupakan penangkapan ketiga kalinya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegas AKBP Ramadhan dengan nada serius.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Gresik Kota. Berbekal laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Gresik langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang telah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku, langsung melakukan penyergapan saat AS hendak keluar dari kosnya untuk melakukan transaksi dengan sistem ranjau. Dari penggeledahan awal di lokasi penangkapan, petugas menemukan 15 plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam tas selempang berwarna merah hati yang dikenakan tersangka.
Tidak berhenti di situ, penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar kos pelaku. Hasilnya, petugas kembali menemukan 9 plastik klip sabu lainnya yang tersimpan rapi dalam tas selempang merk Eiger berwarna abu-abu. “Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram kami amankan,” ungkap Kapolres, menunjukkan jumlah barang bukti yang signifikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan sistem tatap muka atau Cash on Delivery (COD) dari seorang pemasok yang ia kenal sebagai “Kakak”, yang berasal dari Kabupaten Bangkalan, Madura.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan keterlibatan AS dalam jaringan peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sejumlah Rp2.046.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan sebelumnya, satu timbangan elektrik, sekrop dari sedotan, plastik klip kosong, dua tas selempang yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu unit handphone, serta satu unit mobil Honda Jazz berwarna putih dengan nomor polisi W 1989.
Kapolres Gresik menjelaskan bahwa AS bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika. Ia tercatat sebagai residivis yang pernah merasakan dinginnya sel tahanan sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2015 dan 2020, dengan kasus yang sama. AS mengaku telah rutin membeli sabu sebanyak dua hingga tiga kali dalam sebulan sejak Oktober 2025, dengan jumlah pembelian antara 5 hingga 10 gram setiap transaksi. Sabu-sabu tersebut kemudian diedarkan di beberapa wilayah strategis di Gresik, seperti Desa Lumpur, Desa Pojok, Desa Pekelingan, dan Desa Roomo.
Atas perbuatannya, tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini mengancam AS dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp2 miliar ditambah sepertiga. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Gresik masih terus melakukan pengembangan kasus guna memburu jaringan pemasok yang belum tertangkap, termasuk “Kakak” yang disebut oleh AS.
Polres Gresik juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ujar Kapolres. Sebagai bentuk komitmen dalam melayani masyarakat, Polres Gresik menyediakan layanan pengaduan melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik.
(red)
