POLISI UNGKAP KASUS PEMBOBOLAN TOKO EMAS DAN KOSMETIK DI KECAMATAN BENDO MAGETAN – KERUGIAN LEBIH DARI RP1 MILYAR, EMPAT PELAKU SPESIALIS BRANKAS DITANGKAP, SATU LAINNYA MASIH BURON

Ungkap kasus

MAGETAN, JAWA TIMUR – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembobolan toko emas dan kosmetik yang terjadi di Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar. Dari total lima pelaku yang terlibat dalam komplotan ini, empat orang telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, sementara satu pelaku lainnya masih dalam status buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menyampaikan bahwa para tersangka yang berhasil ditangkap dengan inisial JMH, AMD, MHL, dan SBM merupakan bagian dari komplotan pembobol brankas yang telah dikenal sering beraksi berulang kali di wilayah Madiun Raya. Sebelum melakukan tindakan pembobolan di Magetan, kelompok ini diketahui telah melakukan pencurian serupa dengan modus yang sama di Kecamatan Dolopo dan Dagangan, Kabupaten Madiun, yang juga menyebabkan kerugian signifikan bagi para korban.

“Kelompok ini merupakan komplotan yang sudah berpengalaman dan memiliki pola kerja khusus dalam membobol brankas. Mereka biasanya memilih target yang menyimpan barang berharga seperti emas dan uang tunai, serta melakukan aksinya pada malam hari atau dini hari ketika lokasi target dalam keadaan kosong,” jelas AKBP Kemas Indra Natanegara dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Madiun.

Peristiwa pembobolan di toko emas dan kosmetik Kecamatan Bendo terjadi pada hari Rabu (14/01/2026) sekitar jam 02.00 WIB dini hari. Pelaku memasuki lokasi toko dengan cara menjebol tembok bagian belakang bangunan menggunakan alat-alat sederhana seperti bor, linggis, dan obeng yang mereka bawa. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, mereka langsung menuju ke lokasi brankas dan menguras seluruh isi yang ada di dalamnya, termasuk sejumlah perhiasan emas berbagai model, uang tunai sebesar Rp20 juta, serta beberapa produk kosmetik bernilai tinggi.

Setelah kejadian terdeteksi oleh pemilik toko pada pagi hari dan laporan diterima oleh pihak kepolisian, tim penyidik segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti di lokasi kejadian. Berdasarkan jejak yang ditemukan serta informasi dari masyarakat, tim penyidik berhasil melacak keberadaan para pelaku dan melakukan penangkapan di berbagai lokasi di Kabupaten Madiun dan Magetan dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian.

Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain perhiasan emas yang belum sempat dijual atau diolah, uang tunai hasil curian sebesar Rp20 juta, serta seluruh alat yang digunakan untuk membobol tembok dan brankas. Selain itu, tim penyidik juga menemukan bukti-bukti lain yang mengaitkan kelompok ini dengan kasus pencurian serupa yang terjadi sebelumnya di wilayah Madiun Raya.

AKBP Kemas Indra Natanegara menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan menggunakan kekerasan atau cara yang membahayakan, para pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kami akan memastikan bahwa setiap tersangka mendapatkan proses hukum yang adil dan sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan upaya maksimal untuk menemukan dan menangkap satu pelaku yang masih dalam status buron. Informasi mengenai identitas pelaku yang buron telah disebarkan ke seluruh unit kepolisian di wilayah Jawa Timur bahkan tingkat nasional untuk mempercepat proses penangkapan. Tim penyidik juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam komplotan ini atau apakah masih ada kasus lain yang belum terungkap yang dilakukan oleh kelompok yang sama.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan keamanan pada tempat usaha maupun rumah tangga, terutama pada malam hari atau saat dalam keadaan kosong. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain memasang sistem keamanan seperti CCTV, menginstal kunci atau brankas yang memiliki standar keamanan tinggi, serta menjaga komunikasi dengan tetangga atau masyarakat sekitar untuk saling mengawasi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan dalam proses pengungkapan kasus ini. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam memerangi kejahatan, dan kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Madiun Raya,” pungkas AKBP Kemas Indra Natanegara.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!