
JAKARTA – Suasana hubungan antara pelaku usaha ritel tradisional khas Madura dan ritel modern kembali memanas. Ketegangan ini dipicu oleh wacana yang muncul dari Pemerintah Daerah (Pemda) Banyuwangi yang berencana memberlakukan pelarangan operasional Warung Madura selama 24 jam. Kebijakan ini diduga kuat merupakan hasil dari tekanan yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.
Merespons hal tersebut, organisasi yang menaungi pelaku usaha Madura, Madas Nusantara, tidak tinggal diam. Mereka mengeluarkan pernyataan keras dan bersiap mengambil langkah tegas di lapangan. Melalui unit khususnya, Brigade Komando (Brikom), Madas Nusantara berencana melakukan operasi sweeping atau penertiban terhadap toko ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart yang dinilai melanggar aturan jam operasional serta perizinan.
“Jangan Hanya Warung Madura yang Ditekan”
Ketua Umum Madas Nusantara, Jusuf Rizal, menegaskan sikap tersebut dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Sabtu (11/4/2026). Menurutnya, pihaknya tidak akan membiarkan adanya ketidakadilan hukum. Jika Warung Madura digoyang karena masalah jam operasional, maka pihaknya juga akan menelusuri pelanggaran yang dilakukan oleh ritel modern.
“Kami akan mendata toko-toko modern yang beroperasi tidak sesuai ketentuan, termasuk menelusuri proses perizinan pendiriannya. Jangan hanya satu sisi yang diperiksa dan ditekan,” tegas Jusuf Rizal.
Jusuf menilai, polemik pelarangan buka 24 jam bagi Warung Madura ini sangat tidak adil. Ia menyoroti bahwa selama ini Warung Madura justru sering menjadi sasaran fitnah dan tekanan, padahal mereka merasa mematuhi aturan.
“Dulu kami sempat difitnah menjual minuman keras, lalu dilaporkan ke Kementerian Koperasi hanya karena beroperasi 24 jam. Padahal, warung lain seperti Warung Padang, Warung Tegal, hingga Warung Batak juga banyak yang buka 24 jam, tapi tidak pernah jadi masalah,” ungkapnya.
Ia menilai perlakuan berbeda ini sebagai bentuk diskriminasi dan upaya “pembunuhan karakter” yang disengaja untuk menjatuhkan usaha masyarakat Madura.
Temuan Pelanggaran di Ritel Modern
Untuk membuktikan bahwa aturan tidak berlaku berat sebelah, Madas Nusantara melakukan investigasi sendiri. Hasnya cukup mengejutkan, justru banyak ritel modern yang ditemukan melanggar aturan baku.
Menurut Jusuf, ada sejumlah pelanggaran nyata yang dilakukan minimarket modern, antara lain:
1. Jam Operasional: Seharusnya baru boleh buka pukul 10.00 WIB, namun faktanya banyak yang sudah beroperasi sejak subuh. Sebaliknya, saat jam tutup seharusnya pukul 23.00 WIB, banyak yang tetap buka hingga dini hari bahkan ada yang 24 jam.
2. Lokasi Usaha: Banyak minimarket yang didirikan terlalu dekat dengan pasar tradisional atau area yang seharusnya dilindungi, padahal aturan jelas melarang hal tersebut demi menjaga keseimbangan ekonomi.
“Kalau aturan ingin ditegakkan, tegakkanlah untuk semua. Jangan mata tuli dan buta melihat pelanggaran yang dilakukan oleh ritel besar, tapi mata elang melihat usaha kecil,” tegasnya.
Minta Pemerintah Bertindak Adil
Madas Nusantara menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga mendapatkan keadilan. Mereka meminta kepada pemerintah pusat, mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian UMKM, hingga aparat penegak peraturan daerah seperti Satpol PP, untuk bersikap netral dan profesional.
“Kami menuntut penegakan hukum yang sama rata. Tidak boleh ada diskriminasi antara usaha tradisional dan usaha modern. Selama kami taat aturan, jangan buat aturan baru hanya untuk mematikan usaha kami,” pungkas Jusuf Rizal.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak asosiasi ritel modern maupun Pemda Banyuwangi terkait ancaman aksi sweeping yang akan dilakukan oleh Madas Nusantara tersebut.
(*)
