
Bandar Lampung, 7 Januari 2025 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung melalui Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Dery Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H., secara resmi mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska pada hari Rabu, 7 Januari 2025, pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk melalui berbagai saluran, terkait adanya indikasi penjualan pupuk bersubsidi di luar sasaran penerima serta di luar wilayah distribusi yang telah ditetapkan. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan awal guna memverifikasi kebenaran laporan dari masyarakat.
“Kami sangat menghargai peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini. Pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu petani dalam meningkatkan produktivitas pertanian, sehingga setiap bentuk penyalahgunaannya tidak dapat kita biarkan terjadi dan akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Dery Agung Wijaya dalam keterangan persnya.
Setelah melalui tahap penyelidikan yang cermat dan teliti, penyidik berhasil mengidentifikasi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Tersangka tersebut diperkirakan terlibat dalam alur distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan, mulai dari pengambilan pupuk hingga penjualannya kepada pihak yang tidak berhak menerima subsidi pemerintah.
Selain penetapan tersangka, tim penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi, serta kurang lebih delapan ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang belum terjual. Barang bukti yang disita tersebut telah melalui proses pendokumentasian dan penyimpanan yang sesuai dengan prosedur hukum untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menambahkan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut secara menyeluruh. “Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap setiap tersangka untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana, termasuk mencari tahu ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini. Setelah penyidikan selesai, perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk langkah hukum berikutnya,” jelasnya.
Polda Lampung juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam bentuk apapun dari penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus serupa atau bentuk penyalahgunaan bantuan pemerintah lainnya, dapat menghubungi pihak kepolisian melalui nomor layanan yang telah disediakan atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kelancaran dan keberadaan program pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam sektor pertanian. Setiap upaya untuk merusak atau menyalahgunakan program tersebut akan mendapatkan tanggapan hukum yang tegas,” pungkas Kombes Pol Dery Agung Wijaya.
(red)
