
SURABAYA – Polda Jawa Timur telah menetapkan pria berinisial WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang atlet perempuan cabang olahraga bela diri. Penetapan tersangka ini dilakukan melalui Direktorat Reserse Perlindungan Anak dan Perlindungan Perempuan (Dirres PPA-PPO) Polda Jatim dan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Senin (9/3/2026).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast yang menyampaikan informasi tersebut menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum di Jawa Timur untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa atau kepercayaan yang diberikan korban.
“Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Kasus seperti ini tidak akan kita biarkan berlalu begitu saja, karena setiap korban berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan yang maksimal,” tegas Kombes Abast dalam konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah awak media.
Menurut Kombes Abast, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang mendukung dugaan pelanggaran hukum. “Dalam perkara ini tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan. Proses penyidikan telah melalui tahap yang cermat untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur hukum,” jelasnya.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut diduga terjadi beberapa kali dalam rentang waktu sejak September 2023 hingga Agustus 2024, dengan lokasi pelanggaran yang bervariasi. Beberapa lokasi yang disebutkan adalah hotel di Kabupaten Jombang, Kabupaten Ngawi, serta di Provinsi Bali. “Kegiatan tersebut diduga terjadi saat korban sedang berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan atau kegiatan terkait olahraganya,” tambah Kombes Abast.
Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diperkirakan dapat memperkuat kasus, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersangka, satu unit handphone, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus yang dikeluarkan Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Kabupaten Jombang. Semua bukti tersebut saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim forensik dan penyidik.
Kombes Abast juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. “Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum. Jangan biarkan kekerasan terus terjadi dan korban menderita sendirian – kami siap memberikan bantuan dan perlindungan yang dibutuhkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini merupakan atlet perempuan berusia sekitar 24 tahun yang aktif dalam cabang olahraga bela diri. Peristiwa dugaan pelecehan diduga terjadi ketika korban sedang berada di luar kota untuk mengikuti ajang pertandingan.
“Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka. Korban pada awalnya merasa tertekan dan tidak mampu untuk segera menyampaikan kejadian tersebut, hingga akhirnya kondisi psikologisnya terganggu dan mempengaruhi konsentrasinya saat bertanding,” kata Kombes Ganis.
Menurut Kombes Ganis, kasus ini terungkap setelah korban menunjukkan tanda-tanda gangguan psikologis yang cukup jelas, seperti penurunan performa saat bertanding dan perubahan perilaku. Korban kemudian memilih untuk menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak internal organisasi olahraganya sebelum akhirnya melaporkannya secara resmi kepada pihak berwenang. “Kami menghargai keberanian korban yang akhirnya bersedia untuk berbicara dan mencari keadilan. Proses ini tidaklah mudah bagi korban, sehingga dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan,” ujarnya.
Untuk memberikan perlindungan dan pendampingan yang komprehensif, Polda Jatim juga telah menggandeng instansi terkait, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (DP3AK) Provinsi Jawa Timur. “Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung. Tujuan kami adalah memastikan korban merasa aman dan mendapatkan dukungan yang dibutuhkan dalam menghadapi proses hukum,” jelas Kombes Ganis.
Dalam perkara ini, tersangka WPC dijerat dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C UU TPKS. Adapun ancaman hukuman yang dapat diterima tersangka jika terbukti bersalah adalah maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih akan terus berjalan hingga seluruh bukti dan informasi yang dibutuhkan terkumpul secara lengkap untuk mendukung proses peradilan yang adil.
