
Sampang, 7 Desember 2025 — Polres Sampang melalui Tim Resmob Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian secara berlanjut yang terjadi di sebuah gudang di Dusun Bandungan, Desa Tanggumung, Kecamatan Sampang. Pelaku yang diketahui bernama Slamet Riyadi berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif dan pengawasan ketat oleh pelapor dan saksi yang mencurigai aktivitas mencurigakan di area tersebut.
Kronologi kejadian bermula pada hari Sabtu (06 Desember 2025) pukul 19.00 WIB, saat pelapor, M. Qurausyi Asid, S.Kep, NS, seorang Pegawai Negeri Sipil warga Dusun Bandungan, menerima informasi dari salah satu karyawannya, Moh. Sohib, bahwa mesin power sprayer merk SANCHIN SC-45 miliknya hilang dari dalam area gudang. Kejadian ini menimbulkan kecurigaan karena sebelumnya sudah beberapa kali terjadi kehilangan barang di lokasi tersebut. Tanpa menunggu lama, pelapor bersama Moh. Sohib dan saksi lain, Imam, langsung melakukan pengawasan di sekitar area gudang.
Pada pukul 23.30 WIB malam hari yang sama, mereka melihat dua orang mengendarai motor Honda Vario berwarna putih-hitam melintas di sekitar gudang. Kedua pelaku mengenakan jaket hitam, celana pendek, dan tidak memakai helm. Pengemudi tidak bermasker, sementara pembonceng memakai masker hijau dan keduanya membawa barang yang mencurigakan. Mereka kemudian membuntuti kedua pelaku hingga ke Perumahan Barisan Indah, namun keduanya tiba-tiba menghilang dari pantauan. Di dalam perumahan tersebut, pelapor kemudian menemukan mesin power sprayer yang diduga hasil curian ditinggalkan di pinggir jalan, lalu terus mengawasi lokasi tersebut.
Pengawasan berlanjut hingga dini hari pukul 01.30 WIB, saat seorang pelaku mengendarai sepeda listrik keluar dari perumahan sambil membawa kembali mesin power sprayer tersebut. Tanpa ragu, pelapor langsung menangkap pelaku di tempat kejadian. Meskipun awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, pelapor bersama saksi dan warga sekitar kemudian melaporkan kejadian ke pihak berwajib.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti utama berupa satu unit mesin power sprayer merk SANCHIN SC-45. Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian, tersangka Slamet Riyadi (lahir di Sampang, 07 Juli 1987, pekerjaan wiraswasta, berpendidikan SMP, tinggal di Jl. Panglima GG.4 Kelurahan Dalpenang) mengakui telah melakukan serangkaian pencurian di lokasi tersebut sebanyak lima kali. Ia mengaku melakukan pencurian berupa besi cor sebanyak tiga kali, mata bor pemecah batu, dan mesin power sprayer yang menjadi objek laporan kali ini.
Selain barang bukti utama, petugas juga menemukan di rumah tersangka sejumlah barang bukti tambahan, seperti mata bor pemecah batu exavator sepanjang 65 cm dan diameter 13 cm, roll arm LM24 kepala kambing, serta satu unit sepeda listrik merk U-Winfly D60 berwarna biru lengkap dengan kunci. Barang bukti ini kemudian disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kerugian material yang diperkirakan dialami pelapor mencapai Rp7.000.000,- apabila barang bukti tidak segera ditemukan. Tersangka Slamet Riyadi kemudian dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Sampang, AKBP Ade Kurniawan, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras dan sinergi seluruh anggota dalam memberantas kejahatan pencurian di wilayah Kabupaten Sampang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan agar keamanan lingkungan tetap terjaga. Ia menegaskan bahwa Polres Sampang akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga.
(bew)
