
Jakarta, 19 Januari 2026 – Pemerintah Republik Indonesia resmi mengumumkan rencana penerbitan aturan baru yang akan membuka peluang bagi produsen rokok ilegal untuk masuk ke dalam sistem bisnis legal, dengan penambahan satu lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebagai langkah kunci dalam upaya menekan peredaran produk tembakau yang tidak sah. Aturan baru ini telah disiapkan secara matang dan dijadwalkan resmi terbit pekan depan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk memberantas praktik perdagangan ilegal, tetapi juga untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha yang sebelumnya beroperasi di luar sistem untuk dapat bertransisi ke jalur yang sah dan mulai menyetor kontribusi pajak serta cukai ke kas negara.
“Kita menyadari bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merusak penerimaan negara, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat. Melalui aturan baru ini, kami membuka ruang bagi mereka yang ingin memperbaiki jalur bisnisnya dengan memberikan skema tarif yang sesuai, sehingga mereka dapat beroperasi secara legal dan bertanggung jawab,” ujar Menteri Purbaya.
Data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, pihak berwenang berhasil menindak sebanyak 1,4 miliar batang rokok ilegal yang beredar di pasaran. Namun, berdasarkan estimasi yang dilakukan oleh tim analis Kementerian Keuangan, total jumlah rokok ilegal yang beredar di seluruh Indonesia diperkirakan masih mencapai belasan miliar batang, yang menunjukkan bahwa upaya penindakan sebelumnya masih perlu didukung dengan kebijakan regulasi yang lebih komprehensif.
“Angka 1,4 miliar batang yang ditindak merupakan capaian yang patut diapresiasi, tetapi kita juga harus menyadari bahwa skala peredaran ilegal masih sangat besar. Oleh karena itu, pendekatan baru dengan membuka jalur legalisasi ini dianggap lebih efektif untuk menangani akar masalah, bukan hanya menangkap gejala saja,” jelas salah satu pejabat terkait dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang turut hadir dalam konferensi pers.
Menurut penjelasan Menteri Purbaya, penambahan lapisan tarif CHT yang akan diterapkan dalam aturan baru dirancang dengan pertimbangan yang cermat, sehingga tidak memberatkan para pelaku usaha yang ingin beralih ke jalur legal, namun tetap mampu menjaga kesinambungan penerimaan negara dari sektor cukai tembakau. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi persaingan tidak sehat yang selama ini dialami oleh produsen rokok legal yang telah memenuhi semua kewajiban perpajakan dan regulasi kesehatan.
“Kita ingin menciptakan lapangan bermain yang adil bagi semua pelaku usaha di sektor tembakau. Produsen legal telah menjalankan tanggung jawab mereka dengan baik, dan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak berpartisipasi dalam mendukung pembangunan negara melalui pembayaran cukai dan pajak yang sesuai,” ucapnya.
Selain fokus pada aspek ekonomi dan penerimaan negara, Menteri Purbaya juga menekankan bahwa aturan baru ini juga akan diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap kualitas produk yang masuk ke pasar. Setiap produsen yang ingin beralih ke jalur legal akan diminta untuk memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga konsumen dapat mendapatkan produk yang aman dan terjamin kualitasnya.
“Kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama kami. Oleh karena itu, proses legalisasi ini tidak akan membuat kita mengendurkan standar yang telah ditetapkan. Sebaliknya, kita akan semakin memperkuat pengawasan untuk memastikan bahwa setiap produk tembakau yang beredar di pasaran memenuhi semua persyaratan yang berlaku,” tegas Menteri Purbaya.
Kebijakan ini telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi produsen rokok legal dan beberapa organisasi masyarakat yang fokus pada pengendalian rokok serta penerimaan negara. Mereka menyampaikan harapan bahwa aturan baru ini dapat menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem bisnis tembakau yang lebih sehat, transparan, dan bermanfaat bagi seluruh pihak.
Menutup paparannya, Menteri Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera melakukan sosialisasi terhadap aturan baru ini kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, terutama para pelaku usaha di sektor tembakau, agar mereka dapat memahami dengan jelas mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk masuk ke jalur legal. Pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan bantuan dan panduan selama proses transisi berlangsung.
“Kami berharap bahwa dengan diterbitkannya aturan baru ini pekan depan, kita dapat segera melihat perubahan yang positif dalam pengelolaan sektor tembakau di Indonesia – mulai dari penurunan peredaran ilegal, peningkatan penerimaan negara, hingga perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan pelaku usaha yang legal,” pungkas Menteri Purbaya Yudhi Sadewa.
(*)
