
SURABAYA, JAWA TIMUR – Pemasangan infrastruktur tiang jaringan WiFi yang diduga milik penyedia layanan MyRepublic di kawasan padat permukiman Jalan Tembok Dukuh No. 134, Kecamatan Bubutan, dalam wilayah hukum Polsek Bubutan Surabaya, telah memicu sejumlah pertanyaan serius dari masyarakat dan kalangan publik terkait proses perizinan yang harus dilalui serta sistem pengawasan yang berlaku di Kota Surabaya. Dokumentasi yang diperoleh menunjukkan bahwa aktivitas pemasangan dilakukan pada malam hari hingga menjelang dini hari, tepatnya sekitar pukul 23.54 WIB hingga menjelang fajar pada Senin (02/02/2026), di luar jam kerja pemerintahan dan tanpa adanya kejelasan mengenai izin resmi yang menyertai kegiatan tersebut.
Berdasarkan informasi dari lapangan, tiang yang berdiri tegak di ruang publik – tepat di tepi jalan dan berdekatan dengan permukiman warga – menunjukkan bekas galian tanah yang masih terlihat jelas, serta tidak ada tanda-tanda pemberitahuan atau informasi resmi yang diberikan kepada masyarakat sekitar mengenai rencana pemasangan infrastruktur tersebut. Kegiatan yang dilakukan pada jam tidak lazim ini secara langsung memunculkan dugaan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur perizinan yang transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, atau setidaknya dilakukan sebelum seluruh proses pengajuan dan persetujuan izin dinyatakan lengkap oleh pihak berwenang.
Minimnya Pengawasan, Dalih “Kecolongan” Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Masyarakat
Publik dengan tegas mempertanyakan peran serta tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang memiliki kewenangan khusus dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan pengawasan ketertiban umum di wilayah kota. Pemasangan tiang utilitas termasuk dalam kategori kegiatan yang tidak dapat dianggap sepele atau luput dari pengawasan, terutama dilakukan di kawasan perkotaan yang padat penduduk dan memiliki kerapatan bangunan tinggi seperti Kecamatan Bubutan, yang menjadi wilayah hukum Polsek Bubutan.
Dalih yang kemungkinan muncul bahwa aparat terkait “kecolongan” dalam mengawasi kegiatan tersebut justru dinilai oleh masyarakat sebagai bukti lemahnya sistem pengawasan di lapangan, terutama pada jam malam hari yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kegiatan tidak sesuai aturan untuk menghindari kontrol dan pengawasan dari pihak berwenang. Banyak pihak berpendapat bahwa kegiatan pemasangan tiang yang melibatkan perubahan kondisi ruang publik tidak mungkin dapat dilakukan secara diam-diam tanpa adanya kesadaran dari pihak yang memiliki wewenang untuk mengawasi area tersebut, termasuk pihak Polsek Bubutan yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Hingga berita ini disusun dan diterbitkan, belum terdapat keterangan terbuka maupun klarifikasi resmi dari pihak manapun terkait beberapa poin penting yang menjadi fokus perhatian, antara lain:
- Status izin pemasangan yang seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Surabaya sebagai instansi teknis yang berwenang
- Persetujuan mengenai lokasi pemasangan serta kelayakan teknis utilitas jaringan dari sisi keamanan dan kesesuaian dengan kondisi lingkungan sekitar
- Kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah Kota Surabaya serta standar keselamatan konstruksi yang berlaku untuk infrastruktur utilitas publik
- Bukti adanya koordinasi dengan masyarakat sekitar maupun tokoh lokal sebelum kegiatan pemasangan dilakukan, serta apakah terdapat koordinasi dengan pihak Polsek Bubutan
Dugaan Pembiaran dan Indikasi Komunikasi Tidak Jelas Antar Pihak
Selain permasalahan seputar izin resmi, beredar informasi yang mengarah pada dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas pemasangan tersebut, termasuk adanya indikasi komunikasi yang tidak jelas antara pelaksana lapangan dengan pihak tertentu sebelum pekerjaan dimulai. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa vendor atau pihak pelaksana yang bertugas memasang tiang tersebut sulit dihubungi dan tidak memberikan bentuk klarifikasi apapun meskipun telah dilakukan upaya kontak dan pertanyaan berulang kali oleh pihak yang mencoba mengklarifikasi kondisi sebenarnya.
Jika ternyata terbukti bahwa pemasangan dilakukan tanpa izin yang lengkap dan sah serta tanpa melalui proses pengawasan yang sesuai, maka persoalan ini tidak lagi hanya sebatas pelanggaran aturan administratif semata. Kasus ini akan menyangkut masalah akuntabilitas sistem pengawasan yang berlaku di Kota Surabaya, serta potensi adanya penyalahgunaan kewenangan atau praktik kolusi yang mungkin terjadi di tingkat lapangan antara pihak pelaksana dengan elemen tertentu yang seharusnya bertugas untuk mengawasi dan mengontrol kegiatan semacam ini.
Berpotensi Melanggar Sejumlah Regulasi Nasional dan Daerah
Dari sisi regulasi yang berlaku di Indonesia, pemasangan tiang jaringan tanpa izin resmi yang sah berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum dan peraturan yang telah ditetapkan, baik pada tingkat nasional maupun daerah. Beberapa peraturan yang menjadi acuan utama dalam hal ini antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Pasal 11 ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa setiap bentuk penyelenggaraan telekomunikasi wajib memperoleh izin resmi dari pihak berwenang. Hal ini mencakup pula pemasangan infrastruktur pendukung seperti tiang jaringan yang menjadi bagian dari sistem penyediaan layanan telekomunikasi.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung - Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai kewajiban persetujuan teknis untuk setiap bentuk pembangunan bangunan atau struktur konstruksi, termasuk infrastruktur utilitas seperti tiang jaringan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan standar keselamatan konstruksi yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa infrastruktur yang dibangun tidak membahayakan keselamatan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
3. Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya tentang Ketertiban Umum dan Penataan Utilitas - Perda yang berlaku di Kota Surabaya secara tegas melarang pemasangan bangunan atau infrastruktur utilitas apapun di ruang publik tanpa adanya izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga ketertiban ruang publik, kesesuaian dengan tata ruang kota, serta melindungi hak dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pemasangan.
Berdasarkan mandat yang diberikan oleh peraturan tersebut, Satpol PP Kota Surabaya memiliki kewenangan yang jelas untuk melakukan langkah-langkah penanganan, mulai dari penghentian sementara kegiatan yang dianggap melanggar aturan, penertiban terhadap pihak yang melakukan pelanggaran, hingga langkah ekstrem berupa pembongkaran infrastruktur yang telah dipasang apabila terbukti benar tidak memiliki izin resmi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihak Polsek Bubutan juga dapat berperan dalam mendukung proses penertiban dengan memberikan dukungan terkait keamanan dan ketertiban di lokasi.
Masyarakat Desak Transparansi dan Penindakan yang Tegas
Sebagai bentuk tanggapan terhadap kondisi yang terjadi, masyarakat Kota Surabaya – khususnya warga Kecamatan Bubutan dan sekitarnya yang berada di wilayah hukum Polsek Bubutan – telah mengeluarkan desakan yang tegas kepada Satpol PP Kota Surabaya, Dinas PU Kota Surabaya, serta seluruh instansi teknis terkait untuk melakukan tindakan yang konkret dan transparan dalam menangani kasus ini. Beberapa poin utama yang menjadi tuntutan masyarakat antara lain:
- Membuka secara transparan data perizinan terkait pemasangan tiang WiFi tersebut, termasuk riwayat pengajuan, proses evaluasi, hingga status persetujuan yang telah atau seharusnya diberikan
- Melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh di lokasi lapangan untuk memverifikasi kondisi infrastruktur yang dipasang, termasuk kelayakan teknis, kesesuaian dengan standar keselamatan, serta dampak yang mungkin ditimbulkan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar
- Menetapkan sikap tegas dengan melakukan penertiban dan penindakan yang sesuai terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran aturan, tanpa memandang latar belakang atau hubungan pihak yang terlibat
- Memberikan informasi resmi dan jelas kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang, termasuk penguatan koordinasi antara instansi terkait dengan Polsek Bubutan dalam pengawasan wilayah
Masyarakat juga menyatakan bahwa tanpa adanya langkah tegas dan tindakan yang sesuai dari pihak berwenang, praktik pemasangan utilitas secara diam-diam dan tanpa izin resmi berpotensi menjadi preseden buruk yang akan membuka celah bagi terjadinya pelanggaran serupa di wilayah lain di Kota Surabaya. Hal ini tidak hanya akan merusak ketertiban tata ruang kota, tetapi juga dapat menimbulkan masalah yang lebih kompleks terkait dengan keamanan infrastruktur publik, hak masyarakat atas ruang publik yang layak, serta kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola dan mengawasi perkembangan infrastruktur di wilayahnya.
Harapan Terhadap Pihak Berwenang untuk Menangani Kasus Secara Transparan
Banyak pihak yang berharap bahwa kasus pemasangan tiang WiFi di wilayah hukum Polsek Bubutan ini akan menjadi momentum bagi pemerintah daerah Kota Surabaya untuk memperkuat sistem pengawasan dan perizinan terhadap infrastruktur utilitas publik. Perlu adanya evaluasi mendalam terhadap mekanisme pengawasan yang berlaku, terutama pada jam malam hari di mana banyak kegiatan yang berpotensi melanggar aturan cenderung dilakukan. Selain itu, diperlukan pula peningkatan koordinasi antara berbagai instansi terkait – mulai dari Dinas PU, Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika, hingga Polsek Bubutan dan dinas terkait lainnya – untuk memastikan bahwa tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin melakukan kegiatan tanpa melalui proses yang benar dan sesuai aturan.
Sebagai informasi tambahan, hingga saat ini pihak penyedia layanan MyRepublic belum memberikan klarifikasi resmi terkait dengan kasus pemasangan tiang jaringan tersebut. Sementara itu, pihak Dinas PU Kota Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya, dan Polsek Bubutan juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status izin dan langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani kondisi yang terjadi. Masyarakat dan publik secara terus-menerus akan mengawasi perkembangan kasus ini serta menunggu tindakan konkrit dari pihak berwenang untuk menjaga keadilan dan ketertiban di Kota Surabaya.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap bentuk pembangunan dan pemasangan infrastruktur di ruang publik harus selalu berdasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta selalu memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat sebagai pengguna utama ruang publik tersebut. Tanpa adanya prinsip-prinsip tersebut, pembangunan infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru akan berpotensi menjadi sumber masalah dan ketidakpuasan yang dapat merusak keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
(Hery)
