PEMASANGAN TIANG WIFI FIBERSTAR DI TENGAH SIANG DI SURABAYA: TANPA IZIN, MENUMPANG TIANG RESMI, WARGA RESAH – PU DAN PEMKOT DIPERTANYAKAN, KECAMATAN SIMOKERTO KELURAHAN SIMOLAWANG HARUS TINDAK TEGAS

Nasional

Tiang Sejauh 7 Meter dengan Ukuran 6 Dem Masuk Ketana 2 Meter, Fenomena Pemasangan Diam-Diam Hingga Terang-Terangan Kembali Muncul di Kawasan Padat Penduduk Dekat Polsek Simokerto Fenomena pemasangan tiang jaringan wifi Fiberstar yang dilakukan secara diam-diam bahkan terang-terangan telah kembali muncul sebagai masalah yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Kota Surabaya. Kali ini, aksi yang diduga jelas melanggar peraturan perizinan serta ketentuan penggunaan infrastruktur kota tersebut berhasil terpantau secara langsung oleh tim awak media pada Senin siang hari, 9 Februari 2026, sekitar pukul 13:45 WIB, tepat di wilayah Jalan Sidodadi, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto – salah satu kawasan padat penduduk yang menjadi pusat aktivitas perdagangan dan pendidikan di bagian tengah kota.

Tim awak media yang mendapatkan informasi awal dari warga sekitar langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan verifikasi lapangan. Di lokasi, tim menyaksikan secara detail setiap tahapan proses pemasangan tiang wifi Fiberstar yang tidak menunjukkan adanya tanda-tanda izin resmi dari pihak berwenang terkait. Tidak ada surat izin pemasangan yang dipajang di lokasi kerja, maupun petunjuk atau koordinasi dengan aparatur kelurahan maupun kecamatan yang bertugas di kawasan tersebut.

Aktivitas pemasangan tersebut dimulai dari area halaman belakang Sekolah Muhammadiyah yang berlokasi di ujung bagian selatan Jalan Kapas, kemudian dilanjutkan dengan menarik tiang secara horizontal melewati beberapa ruko dan rumah penduduk, menuju arah Jalan Sidodadi dekat dengan titik strategis yang tidak jauh dari kompleks Kantor Polisi Sektor (Polsek) Simokerto – berjarak kurang lebih 500 meter dari lokasi pemasangan.

Berdasarkan pengamatan lapangan, tiang wifi Fiberstar yang dipasang memiliki panjang total 7 meter dengan ukuran tiang 6 Dem, dimana bagian yang masuk ke dalam tanah (ketana) mencapai 2 meter. Yang lebih mengkhawatirkan, proses pemasangan tersebut menggunakan dan menumpang pada tiang infrastruktur resmi milik kota yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan publik yang telah mendapatkan persetujuan resmi.

Warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku resah dengan adanya pemasangan tiang tersebut. “Kita sudah beberapa kali menemukan kasus seperti ini di daerah kita. Kadang dilakukan malam hari, tapi kali ini justru siang hari terang-terangan. Kita khawatir akan mengganggu estetika lingkungan, bahkan bisa jadi bahaya jika pemasangan tidak sesuai standar,” ujar salah satu warga.

Banyak warga yang mengajukan pertanyaan kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Surabaya dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait bagaimana hal ini bisa terus terjadi tanpa adanya pengawasan yang ketat. Mereka menekankan bahwa Kecamatan Simokerto dan Kelurahan Simolawang harus mengambil tindakan tegas untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang, serta melakukan pemeriksaan mendalam terkait legalitas pemasangan tiang wifi Fiberstar yang baru saja dilakukan tersebut.

Hingga saat berita ini diterbitkan, tim awak media masih dalam proses untuk menghubungi pihak Fiberstar serta dinas terkait untuk mendapatkan klarifikasi resmi mengenai perizinan dan alasan pemasangan tiang tersebut di lokasi yang menjadi sorotan warga.

(Hery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!