Pasar Loak Krian Tiba-Tiba Hening – Bea Cukai dan Polisi Gelar Operasi, Sita Ewonan Rokok Ilegal Tanpa Cukai, Pedagang yang Cari Untung Murah Malah Modal Amblas

Nasional

(Sidoarjo, 26 Januari 2026) – Suasana Pasar Loak Krian yang biasanya ramai dan penuh dengan aktivitas pedagang dan pembeli tiba-tiba menjadi hening usai pihak Bea Cukai bekerja sama dengan kepolisian melakukan operasi penertiban mendadak. Dalam aksi tersebut, aparat membongkar dan menyita ribuan bungkus bahkan ewonan rokok ilegal yang tidak memiliki bukti pembayaran cukai, yang selama ini diperjualbelikan dengan harga murah di pasar tersebut.

Operasi yang dilakukan secara terencana tersebut bertujuan untuk memberantas perdagangan barang kemasan yang tidak memenuhi syarat hukum, khususnya rokok yang masuk dalam kategori barang wajib cukai. Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh ke berbagai kios dan lapak pedagang yang dicurigai menjual rokok polosan atau tanpa bukti cukai. Dalam prosesnya, petugas tidak hanya menyita barang dagangan yang tidak sah, tetapi juga mengamankan beberapa dokumen serta alat tulis yang digunakan dalam transaksi perdagangan tersebut.

Banyak pedagang yang mengaku hanya ingin mencari keuntungan lebih dengan menjual rokok dengan harga lebih murah dibandingkan yang beredar secara resmi. Namun, mereka tidak menyadari bahwa menjual atau menyimpan rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi serius. Modal yang telah dikeluarkan untuk membeli barang dagangan tersebut kini harus tinggal menghilang karena seluruhnya diangkut oleh aparat sebagai barang bukti.

Pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa perdagangan rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan pajak, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan konsumen karena tidak ada jaminan mutu produk yang diperjualbelikan. Selain itu, berdasarkan peraturan yang berlaku, siapa pun yang terbukti terlibat dalam perdagangan barang wajib cukai tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana maupun denda yang cukup besar.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat, terutama para pedagang, untuk tidak pernah mencoba untuk melakukan perdagangan barang ilegal seperti rokok tanpa cukai. Jangan tergoda dengan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan cepat dengan harga murah, karena risikonya sangat besar dan bisa membuat Anda terlibat dalam masalah hukum yang panjang dengan negara,” jelas salah satu petugas Bea Cukai yang terlibat dalam operasi tersebut.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang masih memiliki niat untuk melakukan perdagangan barang tidak sah. Apakah Anda berpikir bahwa langkah penertiban seperti ini cukup efektif untuk memberantas perdagangan rokok ilegal di daerah sekitar Anda?

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!