
SABTU, 17 JANUARI 2026 – SIDOARJO Parkir di tepi jalan umum bukan merupakan masalah yang dapat dianggap sepele atau dibiarkan berlarut-larut. Masalah ini menyentuh tiga aspek krusial bagi masyarakat: keselamatan pengguna jalan, ketertiban tata ruang publik, serta hak dasar setiap warga negara atas akses yang layak terhadap ruang publik yang dimiliki bersama.
Berdasarkan laporan yang masuk dari berbagai kalangan masyarakat terkait maraknya pelanggaran berupa parkir liar di beberapa titik jalan raya di Kabupaten Sidoarjo, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo telah mengambil langkah konkret dan terukur untuk menangani permasalahan ini. Sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kepentingan umum, pihak Dishub mengumumkan bahwa minggu depan akan mengundang manajemen PT Ecco beserta para pemilik jasa penitipan motor terkait untuk melakukan klarifikasi mendalam serta membahas langkah-langkah penataan yang komprehensif guna mengakhiri praktik parkir liar yang mengganggu.
Kepala Bidang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Sidoarjo yang tidak ingin disebutkan namanya dalam keterangan resmi menyatakan bahwa tidak akan ada ruang kompromi untuk setiap bentuk pelanggaran yang merugikan kepentingan bersama. “Jalan raya dibangun untuk kelancaran lalu lintas dan kenyamanan seluruh pengguna jalan, bukan sebagai lahan parkir pribadi atau tempat yang dapat dimanfaatkan sembarangan untuk kepentingan individu maupun kelompok tertentu. Dalam setiap kebijakan yang kami lakukan, kepentingan publik akan selalu menjadi prioritas utama yang tidak dapat digeser,” tegasnya.
Pihak Dishub juga menegaskan bahwa langkah yang akan diambil bukan hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, melainkan juga untuk mencari solusi yang berkelanjutan. Langkah koordinasi dengan pihak terkait diharapkan dapat menghasilkan kerjasama yang efektif, baik dalam hal penegakan peraturan maupun penyediaan alternatif fasilitas parkir yang aman, nyaman, dan mudah dijangkau oleh masyarakat. “Dishub Sidoarjo tidak hanya ada sebagai institusi yang mengatur, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat yang siap mendengar aspirasi, merespons keluhan, dan mengambil tindakan tegas serta konstruktif sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” tambahnya.
Perluasan pembahasan terkait permasalahan parkir liar juga menjadi sorotan publik, dengan munculnya pertanyaan apakah kasus seperti ini sebaiknya ditertibkan secara total tanpa pengecualian, ataukah lebih baik dilakukan penataan ulang dengan memperhatikan berbagai faktor yang menjadi latar belakang terjadinya pelanggaran tersebut.
(Red)
