“OPERASI SENYAP DINI HARI DI KAMPUNG KAVLING BEKASI – KAPOLRES METRO BEKASI KOMBES SUMARNI PIHAKNYA MEMIMPIN LANGSUNG, 4 ORANG DIAMANKAN BARENG OBAT KERAS TRAMADOL & HEXYMER, DIJAMIN BEKASI AKAN BEBAS DARI NARKOBA”

Ungkap kasus hukum

KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT – Hanya sehari setelah menggelar konferensi pers terkait program pemberantasan narkoba, Kepolisian Resor Metro Bekasi melalui Kapolres Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi peredaran narkoba dan obat keras dengan menggelar operasi senyap yang digawangi langsung olehnya. Operasi yang berlangsung pada Jumat malam (31/01/2026) hingga Sabtu dini hari (01/02/2026) sekitar pukul 04.00 WIB secara fokus menyasar titik-titik rawan penyalahgunaan serta peredaran obat keras di Kampung Kavling, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta puluhan barang bukti yang menjadi bukti aktivitas ilegal tersebut.

Operasi yang diselenggarakan secara tertutup dan terukur ini melibatkan unsur utama dari Polres Metro Bekasi, termasuk Kasat Narkoba AKBP Hanry, serta personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang telah melakukan pengintaian mendalam selama beberapa hari sebelum operasi dilakukan. Sasaran operasi adalah lokasi-lokasi yang selama ini menjadi sumber kekhawatiran masyarakat karena diduga sering menjadi tempat berkumpulnya pelaku penyalahgunaan dan pengedar obat keras skala kecil.

“Kami melakukan persiapan matang sebelum menjalankan operasi ini, termasuk melakukan pengintaian yang cermat untuk memastikan bahwa target yang akan kita sasari benar-benar sesuai dengan informasi yang kami terima. Operasi senyap dipilih agar dapat menangkap pelaku dengan kejutan dan mencegah mereka untuk menyembunyikan atau menghancurkan barang bukti,” jelas Kombes Pol Sumarni saat memberikan keterangan setelah operasi selesai.

Dalam operasi yang berjalan lancar tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka yang berinisial AD (32 tahun), SY (28 tahun), RT (35 tahun), dan NA (29 tahun) – semuanya merupakan warga sekitar Kampung Kavling. Selain itu, petugas juga menyita puluhan barang bukti yang menjadi bukti aktivitas ilegal mereka, di antaranya obat keras jenis Tramadol sebanyak 120 tablet dan Hexymer sebanyak 85 kapsul yang ditemukan dalam kemasan yang tidak resmi serta disembunyikan di berbagai lokasi rahasia dalam rumah masing-masing tersangka. Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menyita uang tunai senilai Rp15.750.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan obat keras yang dilakukan secara ilegal, serta sejumlah alat pendukung seperti kotak penyimpanan khusus, telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi antar pelaku, dan buku catatan yang berisi data pembeli serta jumlah obat yang telah dijual.

Setelah diamankan, keempat tersangka langsung dibawa ke Markas Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan awal dan pengembangan kasus lebih lanjut oleh tim penyidik Satresnarkoba. Selama pemeriksaan awal, sebagian tersangka mengaku telah melakukan penyalahgunaan obat keras serta menjualnya kepada beberapa orang di lingkungan Kampung Kavling dan sekitarnya, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Namun, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap apakah keempat tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar yang lebih besar atau hanya beroperasi secara mandiri.

“Kita akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keempat tersangka ini untuk mengetahui sepenuhnya cakupan aktivitas ilegal yang mereka lakukan, termasuk mencari tahu dari mana mereka memperoleh obat keras tersebut dan siapa saja yang menjadi pembeli. Setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan obat keras akan mendapatkan konsekuensi hukum yang sesuai,” tegas AKBP Hanry, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba dan obat keras di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Menurutnya, upaya pemberantasan ini bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat untuk melindungi generasi muda dari bahaya yang ditimbulkan oleh zat-zat terlarang tersebut.

“Kami akan bersihkan wilayah lain di Kabupaten Bekasi secara bertahap. Target kami jelas dan tidak dapat dinegosiasikan – Bekasi harus bebas dari narkoba dan penyalahgunaan obat keras. Setiap sudut wilayah hukum kami akan kami teliti dan tidak akan ada tempat yang luput dari pengawasan kami,” tegas Kapolres dengan nada tegas.

Kombes Pol Sumarni juga menekankan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik dalam bentuk operasi terbuka yang dapat dilihat masyarakat maupun operasi senyap yang dilakukan secara rahasia sesuai dengan kebutuhan. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk nyata dari kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba dan obat keras yang dapat merusak masa depan mereka.

“Operasi ini bukan hanya sekali jalan, tetapi akan kami laksanakan secara terus-menerus dengan metode yang beragam. Kami akan mengantisipasi setiap perkembangan taktik yang digunakan oleh pelaku, sehingga mereka tidak akan memiliki kesempatan untuk melakukan aktivitas ilegal mereka. Kehadiran negara harus dirasakan oleh seluruh masyarakat, terutama dalam hal melindungi keamanan dan kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Selain itu, Polres Metro Bekasi juga mengeluarkan imbauan yang kuat kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk aktif berperan serta dalam gerakan pemberantasan narkoba dan obat keras. Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi atau laporan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait dengan zat-zat terlarang tersebut di lingkungan sekitar mereka. Informasi yang diberikan akan sangat membantu pihak kepolisian dalam melakukan tindakan cepat dan tepat untuk menangkap pelaku serta mencegah penyebaran bahaya yang lebih luas.

“Kami tidak dapat melakukannya sendirian – dukungan dari masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam memerangi narkoba dan obat keras. Mari kita bergandengan tangan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi kita semua,” tambah Kombes Pol Sumarni.

Kapolres juga meminta dukungan penuh dari tokoh agama, tokoh pemuda, serta seluruh elemen masyarakat di Kampung Kavling dan sekitarnya untuk bersama-sama mengajak warga agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran barang-barang terlarang yang dapat merusak masyarakat dan generasi muda Indonesia. Menurutnya, peran tokoh masyarakat sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada warga tentang bahaya narkoba dan obat keras serta membangun kesadaran untuk menjauhinya.

“Tokoh agama dan tokoh pemuda memiliki peran yang sangat strategis dalam membentuk pola pikir dan sikap masyarakat. Saya mengajak seluruh tokoh untuk aktif memberikan edukasi kepada warga, terutama anak muda, agar mereka dapat memahami betapa berbahayanya narkoba dan obat keras bagi diri mereka sendiri, keluarga, dan masyarakat secara luas,” pungkasnya.

Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi atau melakukan pengaduan, Polres Metro Bekasi telah menyediakan beberapa kanal komunikasi yang dapat diakses kapan saja, antara lain melalui WhatsApp Bunda Kapolres dengan nomor 0813-8399-0086, Call Center Polri 110 (khusus untuk wilayah Kabupaten Bekasi), serta nomor Pengaduan 24 Jam Polres Metro Bekasi 0811-1939-110. Pihak kepolisian menjamin bahwa setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti dengan serius dan kerahasiaan sumber informasi akan selalu dijaga untuk melindungi keamanan mereka.

“Kami membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan kami proses dengan cepat dan tepat. Bersama-sama kita dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi, sehingga kita dapat memberikan lingkungan yang baik untuk pertumbuhan dan perkembangan generasi muda kita,” tutup Kombes Pol Sumarni dengan penuh semangat.

Saat ini, tim penyidik Satresnarkoba Polres Metro Bekasi sedang dalam proses mengumpulkan lebih banyak bukti dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keempat tersangka yang telah diamankan. Pihak kepolisian juga sedang melakukan penyelidikan untuk melacak sumber perolehan obat keras yang disita serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan peredaran tersebut. Dengan langkah-langkah yang dilakukan ini, diharapkan bahwa upaya pemberantasan narkoba dan obat keras di Kabupaten Bekasi akan semakin efektif dan dapat memberikan hasil yang nyata bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!