
CIMAHI, JAWA BARAT – Nasib apes menimpa empat pemuda asal Desa Galanggang, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, setelah markas rahasia tempat mereka bekerja sebagai Customer Service (CS) judi online digerebek oleh tim dari Polres Cimahi pada hari Kamis (15/01/2026). Uniknya, pengungkapan kasus perjudian online ini bukan hasil dari patroli siber yang khusus ditujukan untuk menangkap pelaku judi, melainkan berasal dari pengembangan penyelidikan kasus narkotika yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian – seperti pepatah yang mengatakan, “Sekali dayung, dua kasus terlampaui.”
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan kronologi unik dari pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang diadakan setelah operasi gerebek berhasil dilakukan. Menurutnya, awal mula penyelidikan dimulai dengan penangkapan seorang tersangka kasus narkotika beberapa waktu yang lalu. Saat tim penyidik melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika tersebut, jejak digital dan fisik yang ditemukan justru menuntun mereka ke sebuah rumah yang terlihat biasa saja di Desa Galanggang.
“Kami awalnya fokus pada penyelidikan kasus narkotika, namun saat menelusuri jejak yang ada, kami menemukan indikasi aktivitas yang mencurigakan di rumah tersebut. Setelah melakukan pengawasan selama beberapa hari, kami memutuskan untuk melakukan gerebek dan ternyata bukan pabrik narkotika yang ditemukan, melainkan pusat operasi bagi sebanyak 7 situs judi online yang servernya terhubung langsung ke negara Kamboja,” jelas AKBP Niko.
Empat pemuda yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut – yang masing-masing diberi inisial FN, MAP, RM, dan AF – ternyata merupakan operator level bawah yang tergiur dengan iming-iming gaji yang ditawarkan. Mereka bekerja sebagai CS yang bertugas melayani keluhan dari para penjudi serta memandu cara melakukan Top Up (Deposit) saldo agar pemain bisa terus melakukan taruhan dan pada akhirnya mengalami kerugian.
Dalam pencarian di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah dokumen penting termasuk kontrak kerja yang dibuat dengan perusahaan asing bernama “Webfront Support Management Incorporation”. Dokumen ini menjadi bukti bahwa operasi judi online yang mereka jalankan telah terorganisir dengan sangat rapi dan bahkan memiliki jaringan internasional.
Menurut informasi yang diperoleh, keempat tersangka tersebut mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta per bulan – angka yang memang terbilang lumayan bagi pemuda yang berasal dari daerah desa, namun sangat tidak sebanding dengan ancaman hukuman yang kini mereka hadapi. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang perjudian, mereka dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Salah satu tersangka, MAP, mengaku bahwa dirinya terjebak dalam pekerjaan tersebut karena sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia menjelaskan bahwa mendapatkan pekerjaan ini melalui sebuah grup Telegram dengan kata kunci pencarian “Lowongan Kerja Kamboja”. “Saya tidak tahu bahwa pekerjaan itu adalah bagian dari operasi judi online yang melanggar hukum. Saya hanya melihat lowongan kerja dengan gaji yang cukup besar dan langsung melamarnya,” ujar MAP dengan nada menyesal saat menjalani pemeriksaan awal.
Selain dokumen kontrak, petugas juga menemukan sebanyak 6 unit monitor komputer yang digunakan untuk menjalankan operasi CS judi online tersebut. Padahal, jumlah orang yang berhasil diamankan dalam operasi hanya sebanyak 4 orang. Berdasarkan hal ini, pihak kepolisian mencurigai bahwa masih ada sekitar 2 operator lain yang belum tertangkap atau sedang dalam masa shift libur. Kapolres Cimahi menegaskan bahwa proses pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam jaringan ini.
“Kami tidak akan berhenti hanya sampai di sini. Tim penyidik akan terus melacak jejak dari seluruh pelaku yang terlibat, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Tujuan kami adalah untuk membongkar seluruh jaringan operasi judi online ini yang telah merugikan banyak orang,” tegas AKBP Niko.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pencari kerja (Jobseeker), terutama bagi mereka yang sering mencari informasi lowongan kerja melalui platform daring seperti Telegram. Pihak kepolisian mengimbau agar lebih hati-hati dengan lowongan kerja yang bertajuk “Admin Online” atau “CS Kamboja” yang sering menawarkan gaji tinggi dengan persyaratan yang tampak mudah.
“Gaji sebesar Rp 5 juta per bulan mungkin terlihat sangat menarik dan manis, namun kita harus ingat bahwa ‘seragam oranye’ dan sel penjara bukanlah benefit kantor yang layak diperjuangkan. Jangan sampai terjebak dalam pekerjaan yang melanggar hukum hanya karena terpengaruh oleh janji gaji yang besar,” pungkas pesan dari Polres Cimahi kepada masyarakat luas.
(Red)
