
SIDOARJO – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sidoarjo menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran barang ilegal. Pada tanggal 9 hingga 10 April 2026, pihaknya melakukan aksi pemusnahan massal terhadap ribuan karton rokok selundupan yang berhasil disita dari berbagai operasi penindakan.
Total barang yang dimusnahkan mencapai 3,9 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp 5,9 miliar. Aksi penghancuran ini dilaksanakan di fasilitas pengolahan limbah PT Putra Restu Ibu Abadi, yang dipilih karena memiliki teknologi ramah lingkungan.
Rokok-rokok tersebut merupakan hasil rampasan dari berbagai kasus penyelundupan dan pelanggaran peraturan kepabeanan yang berhasil diungkap oleh petugas selama periode tertentu. Barang bukti ini dinyatakan tidak memiliki dokumen legalitas yang sah, sehingga berstatus sebagai barang haram yang dilarang beredar di pasar domestik.
Langkah Tegas dan Edukatif
Pemusnahan skala besar ini bukan sekadar tindakan rutin, melainkan bentuk nyata penegakan hukum dan upaya melindungi masyarakat serta perekonomian negara. Rokok ilegal dikenal memiliki kualitas yang tidak terjamin standar kesehatannya, serta merugikan negara karena tidak membayar pajak dan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara.
“Dengan pemusnahan ini, kami ingin memberikan pesan yang tegas bahwa Bea Cukai tidak akan segan-segan menindak tegas setiap pelanggaran. Barang-barang yang tidak memiliki legalitas jelas akan kami amankan dan kami musnahkan demi kepentingan masyarakat luas,” ujar salah satu pejabat Bea Cukai Sidoarjo dalam kesempatan tersebut.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang aman dan sesuai prosedur operasional standar, memastikan seluruh rokok hancur total dan tidak bisa diedarkan kembali ke masyarakat. Langkah ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku jaringan penyelundupan dan perdagangan gelap.
Jaga Kestabilan Pasar
Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga memberikan dampak buruk bagi pelaku usaha legal dan industri rokok resmi. Harga jual rokok selundupan yang biasanya jauh lebih murah mampu mengganggu kestabilan pasar dan merugikan produsen yang sudah taat aturan.
Oleh karena itu, Bea Cukai Sidoarjo menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan operasi penindakan di wilayah kerjanya. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan tidak tergiur membeli rokok dengan harga miring yang dicurigai berasal dari jalur ilegal, demi mendukung keamanan dan kesehatan bersama.
(*)
