
JAKARTA – Beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani tindak terorisme telah memicu berbagai tanggapan, terutama kecemasan di kalangan koalisi sipil, akademisi, dan sebagian masyarakat. Banyak pihak yang mengeluarkan kritik dengan alasan partisipasi militer dalam penanggulangan terorisme berpotensi membuka peluang penyalahgunaan kekuatan serta mengganggu sistem penegakan hukum yang telah terbentuk.
Draf perpres yang mulai beredar di publik beberapa waktu terakhir ini menjadi sorotan utama setelah Koalisi Sipil untuk Keamanan dan HAM mengeluarkan pernyataan resmi yang menyampaikan kekhawatiran mereka terkait dengan isi dari draf tersebut. Menurut koalisi tersebut, penunjukkan militer untuk merespons isu terorisme “berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.”
Dalam pernyataannya yang diterbitkan pada hari Selasa (06/01), koalisi sipil menjelaskan alasan mendasar mengapa mereka mengkritik rencana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Mereka menegaskan bahwa “TNI bukan aparat penegak hukum yang diberi kewenangan melakukan penindakan secara langsung di dalam negeri,” sesuai dengan pembagian peran yang telah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Secara struktural dan fungsional, militer pada dasarnya dilatih untuk menghadapi perang dan tugas pertahanan negara dari ancaman luar. Keterampilan dan metode kerja yang mereka miliki tidak dirancang untuk menangani situasi hukum pidana di dalam negeri, termasuk kasus terorisme yang membutuhkan penanganan sesuai dengan prosedur hukum yang ketat,” demikian bagian dari pernyataan koalisi sipil.
Koalisi sipil juga menambahkan bahwa “Pemberian kewenangan penindakan terorisme secara langsung kepada TNI berisiko merusak sistem peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).” Menurut mereka, sistem peradilan pidana yang ada telah dirancang untuk memastikan bahwa setiap tersangka mendapatkan hak untuk proses hukum yang adil, dan pelibatan militer yang tidak memiliki kewenangan penegak hukum berpotensi meningkatkan risiko pelanggaran HAM, seperti penyalahgunaan kekerasan, penahanan tanpa proses hukum yang jelas, serta pelanggaran terhadap hak atas keadilan.
Selain dari koalisi sipil, kekhawatiran juga datang dari kalangan akademisi yang fokus meneliti isu terorisme. Dr. Siti Nurhaliza, seorang akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang telah banyak meneliti tentang radikalisasi dan terorisme, menyatakan bahwa pendekatan yang hanya berfokus pada penindakan melalui kekerasan militer tidak akan menyelesaikan akar masalah terorisme.
“Kita harus menyadari bahwa kekerasan yang dilahirkan dari terorisme hanya ekspresi akhir dari sebuah proses yang panjang. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang terjerumus ke dalam jalur radikalisasi dan akhirnya melakukan tindakan terorisme,” ujar Dr. Siti dalam diskusi publik yang diadakan pada hari Rabu (07/01).
Dia menambahkan bahwa “Padahal kita tahu kalau radikalisasi itu proses jangka panjang, dan sinyal-sinyal orang menjadi radikal itu justru muncul di keluarga, kelompok sosial, sekolah, atau melalui ruang daring. Jadi, pemerintah seharusnya melihat persoalan terorisme secara menyeluruh dengan pendekatan yang komprehensif, mulai dari pencegahan, penyembuhan luka sosial, hingga penegakan hukum yang tepat sasaran oleh aparat yang berwenang.”
Menanggapi berbagai tanggapan dan kekhawatiran yang muncul, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan klarifikasi pada konferensi pers yang diadakan di Istana Negara pada hari Kamis (08/01). Menurutnya, draf perpres yang sedang beredar di publik saat ini bukanlah versi final dan masih dalam tahap penyempurnaan.
“Saya ingin menyampaikan bahwa draf yang sedang beredar bukanlah versi akhir dari perpres yang akan dikeluarkan. Masih ada banyak hal yang akan kita bahas dan sesuaikan dengan berbagai pertimbangan, termasuk masukan dari berbagai pihak,” jelas Prasetyo Hadi di hadapan para wartawan.
Menteri Sekretaris Negara juga meminta agar publik tidak langsung menghakimi atau membuat kesimpulan prematur terkait dengan isi dari draf perpres tersebut. “Jadi, marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini bagaimana, nanti kalau begini bagaimana. Tidak ketemu nanti inti masalahnya. Pemerintah sangat terbuka untuk menerima masukan dan saran dari semua pihak agar peraturan yang akan dikeluarkan benar-benar efektif dalam menangani terorisme, sekaligus tetap menjaga prinsip hukum dan perlindungan HAM,” pungkasnya.
Saat ini, proses penyusunan perpres tersebut masih terus berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Hukum dan HAM, serta perwakilan dari masyarakat sipil. Banyak pihak berharap bahwa proses penyusunan ini akan dilakukan secara transparan dan dengan memperhatikan semua aspek yang terkait, sehingga peraturan yang dihasilkan dapat menjadi solusi yang tepat dalam menangani ancaman terorisme tanpa mengorbankan prinsip hukum dan hak asasi manusia yang menjadi dasar negara Indonesia.
(*)
