“MOTOR TANPA PELAT NOPOL KERAP TERINDIKASI CURANMOR – POLRESTABES SURABAYA SIAP GENCARkan OPERASI TILANG MANUAL, SASAR PENGENDARA YANG TIDAK PASANG PELAT BELAKANG”

TNI-Polri nasional

SURABAYA – Kendaraan motor yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor kendaraan (nopol), terutama pelat bagian belakang, kerap kali terindikasi terkait dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Menanggapi hal ini, Polrestabes Surabaya akan segera menggelar operasi gabungan skala besar untuk menindak keras pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh AKBP Galih Bayu Raditya, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, saat mengudara dalam Program Wawasan Polling Radio Suara Surabaya dengan topik pembahasan “setuju atau tidak polisi menilang kendaraan tanpa plat nomor?”, pada hari Kamis (29/1/2026).

Menurut Galih, dalam beberapa waktu terakhir muncul tren baru pelanggaran di mana sebagian pengendara sengaja tidak memasang pelat nomor bagian belakang pada kendaraan motor mereka. Modus ini sengaja dilakukan karena pelat belakang tidak dapat dideteksi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah digunakan secara luas untuk penindakan pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

“Modus tersebut ternyata menjadi celah bagi terduga pelaku kejahatan untuk mengelabuhi teknologi kepolisian. Tanpa pelat belakang yang terlihat dan dapat terekam oleh ETLE, mereka berharap dapat terhindar dari jeratan hukum, baik terkait pelanggaran lalu lintas maupun dugaan aktivitas kejahatan seperti curanmor,” jelas Galih dalam acara siaran radio tersebut.

Oleh karena itu, pihak Polrestabes Surabaya memutuskan untuk melakukan penyesuaian strategi penindakan. Meskipun selama ini telah menggunakan paradigma baru dengan memanfaatkan teknologi ETLE untuk efisiensi penindakan, dalam kasus pelanggaran tidak memasang pelat nomor – terutama bagian belakang – akan dilakukan penindakan secara manual melalui operasi tilang yang digencarkan di berbagai titik strategis di Kota Surabaya.

“Selama ini kita menggunakan paradigma baru untuk melakukan penindakan dengan memanfaatkan teknologi ETLE. Namun dalam kasus pelat nomor yang tidak dipakai di bagian belakang, jelas itu tidak tercapture oleh ETLE. Oleh karena itu, kita akan fokus pada tilang manual untuk menangkap pelanggar tersebut,” ujar Galih.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya juga menjelaskan bahwa operasi penindakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu berdasarkan Pasal 68 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku serta pelat nomor kendaraan yang terpasang dengan benar dan dapat dibaca dengan jelas.

“Kita tidak melakukan penindakan sembarangan. Setiap langkah yang diambil didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban untuk memasang pelat nomor adalah hak dan kewajiban setiap pemilik kendaraan untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta memudahkan proses identifikasi kendaraan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Galih.

Meski demikian, Galih juga menegaskan bahwa dalam penindakan terhadap kendaraan tanpa pelat nomor, pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada pemberian tilang administrasi. Setiap kendaraan yang diamankan karena tidak memiliki pelat nomor akan melalui proses pengungkapan lebih lanjut untuk memastikan apakah kendaraan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana, terutama pencurian kendaraan bermotor.

“Kita tidak hanya menindak pelanggaran lalu lintas semata. Bagi setiap kendaraan yang tidak memiliki pelat nomor, akan dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap dugaan apakah berkaitan dengan tindak pidana. Proses pengungkapan ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada kendaraan curian yang beredar bebas di jalan raya dan membahayakan masyarakat,” jelasnya.

Operasi gabungan yang akan digelar ini melibatkan berbagai satuan kerja di bawah Polrestabes Surabaya, termasuk Satlantas, Sat Reskrim, dan berbagai polsek se-Kota Surabaya. Pihak kepolisian juga berharap dukungan dari masyarakat untuk melaporkan setiap kendaraan yang terlihat tidak memasang pelat nomor atau memiliki ciri-ciri mencurigakan, guna bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas serta mengantisipasi kejahatan yang mungkin terjadi.

“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian. Jika melihat kendaraan tanpa pelat nomor atau ada hal yang mencurigakan, jangan ragu untuk melaporkannya. Bersama-sama kita bisa menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, tertib, dan bebas dari kendaraan yang tidak sah,” pungkas AKBP Galih Bayu Raditya.

(Husairi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!