BREAKING NEWS! HASIL SIDANG KODE ETIK BID PROPAM POLDA NTB: KASAT RESNARKOBA POLRES BIMA KOTA AKP MALAUNGI RESMI DIPECAT SECARA TIDAK TERHORMAT – Ditemukan Sabu Hampir Setengah Kilogram dan Uang Rp83 Juta di Rumah Dinas, Keterlibatan Kapolres Bima Kota Masih Ditunggu Rilis Resmi

TNI-POLRI Nasional

Mataram, 9 Februari 2026 – Hasil sidang kode etik yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pembinaan (Bid Propam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap Kasat Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota AKP Malaungi mengeluarkan putusan tegas: pejabat yang menjabat sebagai kepala unit penindakan narkoba tersebut resmi dipecat secara tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatannya dan institusi kepolisian. Sidang yang berlangsung selama lebih dari 7 jam tersebut dimulai pada pukul 09.00 Wita dan diumumkan hasilnya sekitar pukul 16.20 Wita, dengan AKP Malaungi dikawal langsung oleh sejumlah petugas Bid Propam Polda NTB kemudian dibawa ke ruang khusus Bid Propam untuk menjalani proses administrasi selanjutnya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid yang mengumumkan hasil sidang tersebut secara resmi menyatakan bahwa putusan ini diambil setelah terbukti secara konklusif bahwa AKP Malaungi telah melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku di institusi kepolisian. “Yang bersangkutan resmi di PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat). Putusan ini merupakan hasil dari proses sidang kode etik yang dilakukan secara adil, objektif, dan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama penyelidikan,” jelasnya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Polda NTB, Senin (9/2/2026).

Kombes Pol Mohammad Kholid juga menjelaskan bahwa pengamanan yang diberikan terhadap AKP Malaungi setelah sidang bukan hanya untuk menjaga keamanan diri tersangka, tetapi juga merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang masih sedang ditangani oleh tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB. “Pengamanan terhadap beliau merupakan bagian dari langkah antisipatif dalam pengembangan kasus, mengingat kasus ini masih memiliki banyak titik yang perlu digali lebih dalam terkait jaringan yang mungkin terlibat,” tambahnya.

Kasus yang menghebohkan ini bermula dari penangkapan anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol, bersama dengan istrinya pada awal Januari 2026 dalam operasi penindakan peredaran narkotika yang dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda NTB. Dari pengembangan kasus terhadap Bripka Karol dan pasangannya, tim penyidik mendapatkan informasi penting yang mengarah pada kemungkinan keterlibatan pejabat tingkat tinggi di Polres Bima Kota. “Dari pengembangan kasus tersebut, tim Dit Resnarkoba bersama Bid Propam Polda NTB kemudian bergerak ke Polres Bima Kota untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk melakukan penyelidikan terhadap beberapa pejabat yang menjadi fokus penyelidikan,” ungkap Kombes Pol Mohammad Kholid.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, pihak berwenang akhirnya menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika. Pada tanggal 5 Februari 2026, tim penyidik melakukan geledah secara terencana terhadap rumah dinas yang ditempati oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bima Kota. Dalam geledah tersebut, petugas menemukan barang bukti yang sangat mencengangkan: sabu-sabu dengan berat netto mencapai 488,496 gram (hampir setengah kilogram) yang disembunyikan di dalam lemari kayu kamar tidur, serta uang tunai senilai Rp83 juta yang ditemukan di dalam laci meja kerja yang terkunci.

“Bukti fisik yang ditemukan tersebut telah melalui proses pemeriksaan awal di laboratorium forensik Polri dan terbukti merupakan zat terlarang jenis sabu-sabu. Jumlah yang ditemukan menunjukkan bahwa ini bukan hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi kemungkinan besar untuk diperjualbelikan ke masyarakat,” jelas Kepala Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol I Wayan Sumerta yang turut hadir dalam konferensi pers.

Selain barang bukti fisik, tim penyidik juga berhasil mengumpulkan bukti digital berupa percakapan melalui aplikasi pesan instan dan catatan keuangan yang menunjukkan adanya transaksi terkait peredaran narkotika yang dilakukan oleh AKP Malaungi selama beberapa bulan terakhir. Beberapa saksi yang merupakan anggota polisi dan masyarakat juga telah memberikan keterangan yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Bima.

Perlu dicatat bahwa posisi AKP Malaungi sebagai Kasat Resnarkoba membuat kasus ini semakin sensitif, mengingat beliau seharusnya menjadi ujung tombak dalam penindakan kejahatan narkotika, namun justru terbukti terlibat dalam peredaran zat terlarang yang sama. Hal ini menjadi bukti bahwa institusi kepolisian tidak akan mengampuni salah satu anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum dan peraturan, tanpa memandang jabatan dan pangkat yang dimiliki.

Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda NTB juga menyampaikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait keterlibatan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus ini belum dapat dikonfirmasi secara resmi. “Mengenai berita yang beredar tentang keterlibatan Bapak Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, kami masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat memberikan informasi apapun. Kami akan segera merilis keterangan resmi setelah mendapatkan hasil penyelidikan yang jelas dan bukti yang memadai,” jelas Kombes Pol Mohammad Kholid dengan tegas.

Pihak Polda NTB juga mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap AKP Malaungi akan terus berlanjut di ranah pidana, setelah selesainya proses administrasi dan kode etik di lingkungan kepolisian. Tersangka akan dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dapat menjerat hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, Polda NTB akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi dan sistem pengawasan di Polres Bima Kota untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. “Kita akan melakukan pembersihan internal yang menyeluruh, karena kasus seperti ini sangat merusak citra institusi kepolisian dan kepercayaan masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota polisi di wilayah NTB,” pungkas Kombes Pol Mohammad Kholid.

Masyarakat diharapkan untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi resmi terkait kasus ini, dan selalu mengacu pada keterangan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk menghindari kesalahpahaman dan hoaks yang dapat mengganggu ketertiban umum.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!