Majelis Komisi Periksa Para Terlapor pada Sidang Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha P2P Lending

Nasional

Jakarta (16/12) – Sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perlindungan Persaingan Usaha di sektor layanan peer-to-peer (P2P) lending kembali digelar dengan fokus utama pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang menjadi Terlapor. Pada sesi persidangan hari ini, Majelis Komisi memanggil dan menginterogasi Terlapor 4, Terlapor 45, Terlapor 50, Terlapor 52, Terlapor 53, serta Terlapor 72 untuk menggali keterangan mendalam terkait model bisnis yang dijalankan, tingkat kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, hingga bentuk keterlibatan mereka dalam asosiasi industri fintech.

Perkara dengan nomor register 05/KPPU-I/2025 yang mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 di bidang Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi. Turut hadir sebagai Anggota Majelis Komisi secara tatap muka adalah Aru Armando, Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, dan Eugenia Mardanugraha, sementara M. Fanshurullah Asa dan Budi Joyo Santoso mengikuti proses persidangan melalui platform daring.

Dalam sesi tanya-jawab yang berlangsung intensif, Investigator, Para Terlapor lainnya, serta Majelis Komisi mengajukan berbagai pertanyaan yang menyentuh berbagai aspek operasional dan struktur industri. Para Terlapor memberikan klarifikasi terkait periode bergabung masing-masing entitas usaha ke dalam asosiasi, latar belakang pendirian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), serta tata struktur kepengurusan yang berlaku di dalam organisasi tersebut.

Selain itu, Para Terlapor juga memaparkan secara rinci mengenai keberadaan pakta integritas yang menjadi perjanjian antara AFPI dan seluruh anggotanya. Penjelasan meliputi aturan dasar, pedoman kepatuhan yang harus diikuti setiap anggota, hingga mekanisme pengawasan internal yang diterapkan oleh asosiasi untuk memastikan praktik usaha yang sehat. Mereka juga menjelaskan terkait legalitas dan perizinan operasional usaha masing-masing, persyaratan khusus untuk menjadi anggota AFPI, serta bentuk sanksi yang dapat dikenakan baik oleh asosiasi sendiri maupun oleh otoritas pengawas yang berwenang.

Dalam bagian penjelasan terkait kegiatan usaha, Para Terlapor mendetilkan model bisnis yang dijalankan, skema kerja sama pinjam-meminjam antara pihak pemberi dana (lender) dan pihak peminjam dana (borrower), termasuk proses penetapan skema serta rentang bunga yang berlaku, persentase fee platform yang dikenakan, hingga parameter risiko yang digunakan untuk menilai kelayakan pendanaan bagi setiap calon peminjam. Keterangan ini disampaikan guna memberikan gambaran komprehensif mengenai praktik operasional dan tata kelola usaha yang berjalan di dalam ekosistem fintech P2P lending di Indonesia.

Majelis Komisi menyampaikan bahwa sidang perkara ini akan berlanjut pada 17 Desember 2025 dengan agenda lanjutan pemeriksaan terhadap Para Terlapor yang belum selesai memberikan keterangan. Informasi terkait perkembangan terbaru dari persidangan serta jadwal persidangan berikutnya dapat diakses melalui tautan resmi yang akan diumumkan melalui kanal komunikasi resmi Komisi Perlindungan Persaingan Usaha (KPPU).

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!