LAMONGAN – POLISI TANGKAP DUA PELAKU CURANMOR RESIDIVIS, BEKERJA SAMA SEPANJANG FEBRUARI–MARET 2026 – TIGA MOTOR DIAMANKAN DAN DIPINJAM-PAKAIKAN KEMBALI UNTUK LEBARAN, TIGA REKANNYA MASIH DALAM DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO)

Ungkap kasus hukum Nasional

Lamongan, Jawa Timur – 17 Maret 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lamongan berhasil menangkap dua pelaku kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi di berbagai wilayah Lamongan selama bulan Februari hingga Maret 2026. Salah satu pelaku yang ditangkap merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh pihak kepolisian.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan bahwa dari empat kasus curanmor yang berhasil diungkap dalam operasi ini, sebanyak tiga unit sepeda motor hasil curian telah berhasil diamankan dan langsung dipinjam-pakaikan kembali kepada pemiliknya untuk memenuhi kebutuhan perjalanan jelang Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pihak kepolisian terhadap masyarakat yang membutuhkan kendaraan untuk mudik atau aktivitas Lebaran.

Menurut informasi dari Kapolres, kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah EP (41 tahun) dan MF (35 tahun), yang keduanya memiliki riwayat pidana sebagai residivis. “Pelaku MF merupakan warga asal Bangkalan yang baru saja bebas dari penjara beberapa bulan yang lalu, namun kembali melakukan tindakan kriminal dengan cara yang sama,” jelas AKBP Arif Fazlurrahman dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan.

Kasus pertama yang mengarah pada penangkapan EP terjadi di Desa Glagah, Kecamatan Glagah, pada awal Maret 2026. Seorang warga melaporkan kehilangan sepeda motor setelah meninggalkan kunci di atas dasbor kendaraannya. Setelah melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap area sekitar lokasi kejadian, petugas kepolisian berhasil menangkap EP di rumahnya pada tanggal 5 Maret 2026. Dari hasil pemeriksaan, EP mengaku telah bekerja sama dengan seorang rekannya yang hingga kini masih bersembunyi dan belum berhasil ditangkap.

Kasus lain terjadi di beberapa minimarket di wilayah Kecamatan Lamongan dan Kecamatan Karangbinangun pada awal Maret 2026. Pelaku MF berhasil ditangkap oleh tim Reskrim pada tanggal 10 Maret 2026 saat mencoba menjual salah satu motor hasil curian di pinggiran kota Lamongan. MF mengaku telah beraksi bersama dua rekannya yang juga berasal dari Madura dan kini masih dalam status DPO.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita tiga unit sepeda motor hasil curian yang berasal dari empat kasus yang diungkap. Setelah melakukan verifikasi dan mencocokkan data dengan laporan kehilangan masyarakat, ketiga motor tersebut langsung dipinjam-pakaikan kembali kepada pemiliknya.

“Kami memahami bahwa jelang Lebaran, banyak masyarakat yang membutuhkan kendaraan untuk perjalanan mudik atau bertemu keluarga. Oleh karena itu, setelah memastikan kelengkapan dokumen dan kondisi motor layak digunakan, kami langsung menyerahkannya kembali kepada pemilik agar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan Lebaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan yang turut hadir dalam konferensi pers.

Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa proses hukum terhadap barang bukti akan tetap berjalan sesuai aturan, namun pemberian izin pemakaian sementara ini diberikan sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat yang terkena dampak kejahatan.

Dari hasil penyidikan terhadap kedua pelaku yang ditangkap, diketahui bahwa mereka menggunakan modus yang cukup sederhana namun efektif. Pelaku biasanya menyasar kendaraan yang ditinggalkan tanpa pengawasan atau dengan kunci yang mudah dijangkau, seperti yang terjadi pada kasus di Desa Glagah. Selain itu, mereka juga menggunakan kunci T untuk membuka kontak dan mengendarai motor hasil curian.

“Motor-motor yang menjadi sasaran umumnya adalah jenis yang banyak beredar di pasaran dan memiliki nilai jual yang cukup tinggi. Setelah berhasil mencuri, motor tersebut biasanya langsung dibawa ke wilayah Madura untuk dijual dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasar sebenarnya,” jelas salah satu petugas penyidik.

Pelaku juga mengaku memilih lokasi seperti sekitar minimarket, pasar, atau tempat umum lainnya karena sering terdapat kendaraan yang ditinggalkan oleh pemilik dalam waktu lama tanpa pengawasan.

Kedua pelaku yang ditangkap telah dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) atau Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memberikan ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian juga sedang melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam pemasaran motor hasil curian tersebut.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tiga pelaku lain yang masih dalam status DPO akan terus kami buru hingga berhasil ditangkap. Kami juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya pihak yang menjadi bandar atau pembeli motor curian di wilayah Madura,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa mereka telah bekerja sama dengan Polres Bangkalan untuk mengantisipasi peredaran motor hasil curian di wilayah Madura dan menangkap pihak yang terlibat.

Sebagai upaya pencegahan, Kapolres Lamongan mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan keamanan kendaraan pribadi. “Kami menyarankan agar masyarakat menggunakan kunci ganda atau sistem pengaman lainnya untuk kendaraan mereka. Jangan pernah meninggalkan kunci di dalam kendaraan atau menitipkan kendaraan di tempat yang tidak aman dan tanpa pengawasan,” pungkasnya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap kendaraan yang tampak mencurigakan atau aktivitas yang tidak biasa di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat umum kepada pihak kepolisian. Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan kasus kejahatan curanmor dapat ditekan dan masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan lebih aman dan nyaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!