Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Tol Pedot Ketapang Desak Polsek Tanggulangin Bergerak Cepat: “Jangan Biarkan Keadilan Mati di Meja Penyidikan”

Nasional

SIDOARJO – Lambannya perkembangan penanganan dugaan kasus pengeroyokan yang menimpa Freddy Agus Budi di kawasan Tol Pedot Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, memantik kritik keras dari pihak kuasa hukum korban. Aparat kepolisian, khususnya tim penyidik Polsek Tanggulangin, didesak segera menunjukkan keseriusan dan langkah nyata dalam mengusut tuntas perkara tersebut, agar tidak memunculkan kesan penegakan hukum seolah berjalan di tempat atau berhenti di tengah jalan.

R. Ferinando A.P., S.H., selaku kuasa hukum korban, menegaskan bahwa masyarakat dan pihak keluarga tidak membutuhkan janji-janji manis, melainkan bukti tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap hari yang berlalu tanpa ada perkembangan yang jelas dalam proses hukum justru memperpanjang penderitaan korban, sekaligus memperbesar tanda tanya di mata publik terkait komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara.

“Jangan sampai penyidikan ini hanya berakhir menjadi tumpukan berkas yang diam di atas meja. Keadilan tidak boleh berjalan lambat, apalagi terkesan berhenti begitu saja. Jika alat bukti telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, maka segera ambil langkah tegas sesuai kewenangan penyidik yang sudah tertuang jelas dalam KUHAP,” tegas R. Ferinando dengan nada menekan.

Ia juga menilai bahwa penanganan perkara pidana tidak boleh terjebak dalam birokrasi yang berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Keterlambatan yang tidak disertai penjelasan memadai berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah proses hukum telah kehilangan ketegasan dan arah yang jelas.

“Bayangkan, korban sudah menanggung luka fisik dan trauma mendalam yang belum sembuh. Jangan sampai setelah menjadi korban kekerasan, ia harus kembali menjadi korban ketidakpastian hukum. Negara hadir dan dibentuk bukan untuk membiarkan korban menunggu berbulan-bulan tanpa kejelasan arah prosesnya,” ujarnya penuh harap.

Lebih lanjut, R. Ferinando mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak dibangun dengan kata-kata, melainkan melalui tindakan nyata yang profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan yang berjalan terlalu lama tanpa ada perkembangan yang dapat diinformasikan secara terbuka kepada pelapor berpotensi menimbulkan berbagai pertanyaan sekaligus kritik tajam dari masyarakat luas.

“Saat ini publik sedang memperhatikan langkah Polsek Tanggulangin. Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa hukum seolah-olah hanya bergerak cepat pada perkara tertentu saja, sementara perkara yang dialami warga biasa justru berjalan lambat. Perlu diingat, semua warga negara memiliki hak yang sama untuk diperlakukan adil di hadapan hukum,” katanya.

Oleh karena itu, pihak korban meminta agar Kapolsek Tanggulangin memberikan atensi khusus terhadap perkara ini, memerintahkan tim penyidik untuk bekerja lebih maksimal, serta rutin memberikan informasi perkembangan penyidikan secara terbuka dan jelas kepada pihak pelapor. Transparansi ini dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Meski mendesak proses hukum berjalan cepat, kuasa hukum menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah yang berlaku universal hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Desakan ini bukan bermaksud menghakimi pihak mana pun, melainkan semata-mata agar proses hukum berjalan cepat, tepat, profesional, dan tidak berlarut-larut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak Polsek Tanggulangin mengenai perkembangan terbaru penyidikan perkara tersebut. Demi keberimbangan pemberitaan, redaksi media ini senantiasa membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!