
Jakarta, 31 Desember 2025 – Drama hukum yang menggemparkan publik Indonesia kembali tayang dengan skenario yang tak terduga dan menyakitkan: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah jaksa, membuat sosok yang seharusnya menjadi pelindung hukum dan penjaga keadilan justru terjerat sebagai tersangka korupsi. Ironi ini semakin memuncak ketika terungkap bahwa OTT tersebut berlangsung serentak di dua wilayah yang berbeda, yaitu Banten dan Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dengan nama-nama jaksa yang terlibat mulai menyeruak di media massa dan sosial media – sementara pucuk pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap terlihat tenang dan tidak memberikan tanggapan cepat di kantornya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
OTT SERENTAK DI BANTEN DAN KALIMANTAN SELATAN, JAKSA TERTANGKAP DALAM KONDISI TERIMA SUAP
Kegiatan OTT yang dilakukan KPK pada hari Senin (30 Desember 2025) – yang baru-baru ini diumumkan pihak KPK melalui konferensi pers singkat – berhasil menangkap beberapa jaksa dalam kondisi tengah menerima suap terkait penanganan kasus pidana tertentu, termasuk kasus korupsi yang melibatkan tokoh publik di daerah tersebut. Sumber terpercaya di dalam KPK yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan mendalam selama lebih dari 3 bulan, dengan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup berupa perekaman suara (wiretap), video pemukulan tangan, dan transaksi keuangan yang mencurigakan melalui rekening bank dan dompet digital.
Meskipun nama-nama jaksa yang ditangkap belum secara resmi diumumkan untuk menghindari mengganggu proses penyelidikan, informasi yang beredar dari sumber terpercaya di Kejaksaan Negeri masing-masing menyebutkan bahwa antara lain jaksa muda dari Kejaksaan Negeri Tangerang dan jaksa berpengalaman dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang memiliki peran penting dalam penanganan kasus korupsi dan pidana berat lainnya. Beberapa dari mereka bahkan diketahui telah menjabat posisi penting di dalam lembaga kejaksaan setempat.
“Saat ini kami masih dalam proses pengolahan bukti dan pemeriksaan terhadap tersangka. Kami akan mengumumkan detail lebih lanjut, termasuk nama-nama tersangka dan jumlah bukti yang terkumpul, setelah semua proses administrasi dan verifikasi bukti selesai. Yang pasti, OTT ini dilakukan berdasarkan bukti yang kuat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Jubir KPK Ali Fikri dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Pusat KPK, Kuningan, kemarin sore.
Ia juga menambahkan bahwa KPK telah menahan tersangka di lokasi penyelidikan KPK masing-masing dan akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat di balik kasus ini.
ICW SENTIL Keras: 45 JAKSA TERJERAT KORUPSI SEJAK 2006, 7 DI ERA ST BURHANUDDIN – REFORMASI DI PERTAANYAAN
Ketika berita OTT menyebar dengan cepat, Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai lembaga pemantau anti korupsi segera merespons dengan menyentil keras pucuk pimpinan Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah menjabat sejak tahun 2023. Wakil Ketua ICW Wana Alamsyah dalam keterangan resmi yang dirilis hari ini (31 Desember 2025) menyampaikan data penelitian ICW yang menunjukkan bahwa sejak tahun 2006, setidaknya ada 45 jaksa di seluruh Indonesia yang terjerat kasus korupsi – dan 7 di antaranya terjadi dalam masa jabatan ST Burhanuddin.
“Sejak tahun 2006, kita telah menyaksikan lebih dari 40 jaksa terjerat korupsi, mulai dari jaksa muda hingga jaksa berpangkat tinggi. Yang paling menyakitkan, 7 kasus terjadi di era Jaksa Agung ST Burhanuddin – yang semula diharapkan akan membawa perubahan positif dan memperkuat reformasi Kejaksaan. Reformasi Kejaksaan? Ini benar-benar dipertanyakan. Apakah yang sebenarnya dilakukan untuk membersihkan lembaga ini dari elemen yang tidak pantas dan merusak citra?” ujar Wana Alamsyah dengan nada yang tegas dan penuh kekecewaan.
Selain itu, ICW juga menegaskan bahwa pengawasan internal Kejaksaan di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin telah mandul dan tidak berfungsi dengan baik. Menurut penelitian ICW selama satu tahun terakhir, sistem pengawasan internal yang ada di Kejagung – termasuk Biro Pengawasan Internal Kejaksaan Agung (BPIK) – lebih banyak berupa formalitas semata, tanpa ada tindakan tegas terhadap jaksa yang melanggar etika dan hukum.
“Etika hanya menjadi spanduk yang dipajang di dinding kantor, sedangkan integritas hanya menjadi jargon yang sering diucapkan dalam pidato-pidato resmi. Tidak ada tindakan nyata untuk menegakkan disiplin dan moral di antara jaksa. Bahkan, ada kasus di mana jaksa yang terduga melanggar etika malah dipromosikan atau dipindahkan ke posisi yang lebih penting,” jelas Wana.
SATIR: JAKSA MENGADILI JAKSA – SISTEM DIRANCANG UNTUK MELINDUNGI SESAMA
Yang membuat situasi semakin satir dan membuat publik geleng-geleng adalah kenyataan bahwa kasus jaksa yang ditangkap KPK kerap dikembalikan ke Kejaksaan Agung untuk diadili. Logikanya yang digunakan adalah bahwa jaksa hanya dapat diadili oleh sesama jaksa, sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam lembaga peradilan pidana dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Namun, hal ini justru menimbulkan kecurigaan besar di kalangan publik dan pengamat bahwa proses peradilan akan tidak adil dan tersembunyi dari pengawasan publik. Seorang pengamat hukum yang tidak mau disebutkan namanya, khawatir mengalami tekanan dari pihak tertentu, menyatakan:
“Begitu KPK menangkap jaksa, mereka harus menyerahkannya ke Kejagung untuk diadili. Logikanya sederhana: jaksa mengadili jaksa. Bagaimana bisa kita harapkan keadilan jika pelaku diadili oleh sesama mereka sendiri? Publik cuma bisa geleng-geleng dan merasa kecewa. Ini seperti sistem yang dirancang khusus untuk melindungi sesama, bukan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat.”
Data ICW juga menunjukkan bahwa dari 45 kasus jaksa terjerat korupsi sejak 2006, hanya sebagian kecil yang mendapatkan hukuman yang pantas, sedangkan banyak yang dibebaskan atau hanya mendapatkan hukuman ringan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa sistem peradilan internal Kejaksaan tidak bekerja dengan baik.
KEJAGUNG BELA DIRI: “ULAH OKNUM” – TAPI PUBLIK: “BERAPA BANYAK OKNUM SAMPAI SISTEM BUSUK?”
Menanggapi kritik yang semakin memanas dari masyarakat dan lembaga pemantau, Kejaksaan Agung akhirnya memberikan tanggapan melalui Sekretaris Jaksa Agung Anang Supriatna. Dalam pidatonya yang disampaikan di kantor Kejagung hari ini, Anang menyatakan bahwa semua kasus jaksa yang terjerat korupsi hanyalah ulah oknum yang tidak mewakili seluruh jaksa di Kejagung yang berjumlah ribuan orang.
“Kami menyadari adanya kasus jaksa yang terjerat korupsi dan sangat menyesalkan hal ini. Namun, ini hanya ulah oknum yang tidak mewakili seluruh jaksa di Kejagung yang bekerja dengan sungguh-sungguh untuk menjaga keadilan. Kami akan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap mereka yang bersalah, tanpa memberikan perlindungan apapun,” ujar Anang Supriatna.
Namun, tanggapan ini segera ditentang oleh publik dan lembaga pemantau. Banyak orang bertanya: berapa banyak oknum yang harus terjerat sebelum sistem di dalam Kejaksaan dianggap busuk dan membutuhkan perbaikan mendasar?
“Saya berpartisipasi dalam aksi demonstrasi kecil di depan Kantor KPK hari ini karena saya sudah kecewa. Jika setiap bulan ada jaksa yang terjerat korupsi, itu bukan lagi masalah oknum – itu masalah sistem yang rusak. Sistem yang tidak mampu membatasi kejahatan di dalam dirinya sendiri adalah sistem yang busuk dan tidak layak untuk melindungi masyarakat,” katakan Siti Nurhaliza, seorang warga Jakarta yang ikut dalam demonstrasi.
REFORMASI KEJAKSAAN DI ERA ST BURHANUDDIN: PANGGUNG CITRA YANG BOCOR
OTT terhadap jaksa oleh KPK ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Selama beberapa tahun terakhir, telah ada beberapa kasus serupa yang membuat publik semakin meragukan integritas dan kemampuan Kejaksaan untuk menjaga keadilan. Kritik terhadap Kejagung semakin keras, terutama di era Jaksa Agung ST Burhanuddin, di mana reformasi yang dijanjikan tampak seperti hanya panggung citra – ramai di depan dengan pidato-pidato yang penuh harapan, tapi bocor di belakang dengan kejahatan yang terus terjadi di dalam lembaga.
“Di era ST Burhanuddin, kita sering mendengar pidato tentang reformasi, integritas, dan etika. Dia sering berbicara tentang bagaimana Kejaksaan akan menjadi lembaga yang bersih dan dapat dipercaya. Tapi apa hasilnya? Lebih banyak jaksa terjerat korupsi, pengawasan internal mandul, dan sistem yang masih melindungi sesama. Reformasi Kejaksaan di masa ini hanyalah panggung citra yang dibuat untuk memenuhi harapan publik, tanpa ada perubahan nyata di dalamnya,” ujar Wana Alamsyah dari ICW.
Ia menambahkan bahwa ICW akan terus memantau situasi dan mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan mendasar di dalam Kejaksaan Agung, termasuk mengubah aturan tentang pengadilan jaksa dan memperkuat kekuasaan pengawasan internal.
HARAPAN PUBLIK: KASUS INI JADI TITIK BALIK PERUBAHAN MENDASAR
Saat OTT terus berulang dan kritik semakin keras, masyarakat Indonesia semakin kecewa dengan kondisi lembaga peradilan yang seharusnya menjadi tumpuan keadilan. Banyak orang berharap bahwa kasus ini akan menjadi tonggak awal untuk melakukan perbaikan mendasar di dalam Kejaksaan Agung, termasuk:
– Perbaikan sistem pengawasan internal yang mandul, dengan memberikan kekuasaan lebih kepada BPIK untuk menindak jaksa yang melanggar etika dan hukum.
– Peningkatan standar etika untuk jaksa, termasuk pelatihan teratur dan pengujian moral secara rutin.
– Perubahan aturan yang membuat jaksa dapat diadili oleh lembaga independen selain Kejagung, seperti Mahkamah Agung atau lembaga peradilan khusus yang dibentuk untuk menangani kasus jaksa yang terjerat kejahatan.
“Kita tidak bisa terus hidup dengan sistem yang busuk dan lembaga yang tidak dapat dipercaya. Kasus ini harus menjadi peringatan bagi pucuk pimpinan Kejagung untuk melakukan perubahan yang sebenarnya. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan hilang sepenuhnya, dan keadilan hanya akan menjadi kata-kata kosong yang tidak berarti,” tutup Andi Prasetyo, seorang pengamat sosial yang mendukung upaya reformasi Kejaksaan.
Sebagai kesimpulan, drama hukum yang menampilkan KPK menangkap jaksa lewat OTT adalah cerminan dari kondisi yang memprihatinkan dan mengkhawatirkan di dalam lembaga peradilan Indonesia. Ironi bahwa penegak hukum justru menjadi tersangka, ditambah dengan kritikan ICW tentang reformasi yang mandul dan sistem yang busuk yang melindungi sesama, membuat publik semakin meragukan kemampuan Kejaksaan untuk menjaga keadilan. Harapannya, kasus ini akan menjadi titik balik untuk melakukan perubahan mendasar yang sebenarnya dan membangun lembaga peradilan yang bersih, adil, dan dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat Indonesia.
(red)
