
Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama PT PLN Icon Plus resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Senin (12/01/2026), yang berlangsung di Ruang Rapat Kajati Jatim. Penandatanganan perjanjian ini menjadi bentuk kolaborasi strategis untuk memastikan bahwa aktivitas bisnis dan upaya transformasi digital yang dilakukan oleh perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, serta mendapatkan payung hukum yang kuat dalam menjalankan tugasnya sebagai penyedia infrastruktur teknologi informasi nasional.
Penandatanganan perjanjian dilakukan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., dan Senior Manager PLN Icon Plus Region Jawa Timur, Rizky Adriana Bayiwerti. Dalam acara tersebut, mereka didampingi oleh Direktur Utama PT PLN Icon Plus Chipta Perdana dan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jatim Dr. Martha Parulina Berliana. Turut menghiasi momentum penting ini adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jatim, jajaran Direksi dan Manajemen PT PLN Icon Plus, para Pejabat Utama Kejati Jatim, serta para Jaksa Pengacara Negara yang akan terlibat langsung dalam pelaksanaan kerja sama.
Dalam sambutannya, Direktur Utama PT PLN Icon Plus Chipta Perdana menyampaikan apresiasi yang mendalam atas terjalinnya kerja sama ini antara perusahaan dengan Kejati Jatim. Beliau menegaskan bahwa pendampingan hukum dari pihak Kejaksaan menjadi sangat penting sebagai payung dalam menjalankan aktivitas bisnis perusahaan, meningkatkan produktivitas operasional, serta memastikan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten di setiap tingkatan organisasi.
“Kami menyadari bahwa dalam menghadapi dinamika bisnis yang semakin kompleks dan perkembangan teknologi yang pesat, kepastian hukum menjadi salah satu faktor kunci untuk menjaga kelangsungan dan pertumbuhan perusahaan. Kerja sama dengan Kejati Jatim ini akan membantu kami dalam mengambil langkah-langkah strategis yang tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Chipta Perdana.
Sementara itu, Kajati Jatim Agus Sahat ST menegaskan bahwa PT PLN Icon Plus memegang peran yang sangat strategis dalam mendukung transformasi digital nasional. Menurutnya, di tengah percepatan perkembangan ekonomi digital dan revolusi industri 4.0, kebutuhan akan jaringan komunikasi, konektivitas yang handal, serta solusi teknologi informasi telah menjadi infrastruktur vital yang mendukung pertumbuhan ekonomi negara dan pelayanan publik yang lebih baik.
“PT PLN Icon Plus bukan hanya perusahaan yang bergerak di bidang teknologi, tetapi juga sebagai salah satu pilar utama dalam mewujudkan visi Indonesia yang maju dan berdaya saing di era digital. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan ini untuk selalu beroperasi dalam koridor hukum yang jelas dan mendapatkan dukungan hukum yang optimal,” jelas Agus Sahat ST. Beliau juga memberikan ajakan yang tegas kepada seluruh jajaran perusahaan: “Jangan ada keraguan bagi jajaran PT PLN Icon Plus untuk berkoordinasi dengan kami. Jadikan Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra strategis dalam setiap pengambilan keputusan, sehingga setiap langkah yang diambil dapat dijamin keabsahannya secara hukum.”
Kerja sama ini merupakan wujud nyata dari peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Kedepannya, ruang lingkup kerja sama yang akan dilaksanakan mencakup berbagai aspek penting, antara lain:
- Pendampingan Pengambilan Keputusan Strategis: Memberikan masukan hukum dalam setiap proses pengambilan keputusan penting yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, pengembangan bisnis baru, serta inovasi produk dan layanan.
- Penyusunan dan Penelaahan Kontrak: Melakukan tinjauan hukum terhadap seluruh kontrak dan perjanjian yang akan dibuat oleh perusahaan dengan pihak ketiga, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk memastikan tidak terdapat unsur yang bertentangan dengan hukum dan melindungi kepentingan perusahaan serta negara.
- Penyelesaian Sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara: Mendampingi dan memberikan bantuan hukum dalam menyelesaikan sengketa perdata maupun sengketa yang berkaitan dengan tata usaha negara yang mungkin muncul selama operasional perusahaan, baik melalui jalur litigasi maupun alternatif penyelesaian sengketa (APS).
- Penertiban Aset: Memberikan dukungan dalam rangka penertiban aset negara atau aset perusahaan yang terkait dengan kepentingan publik, serta memastikan pengelolaan aset tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Penagihan Piutang: Mendukung proses penagihan piutang yang menjadi hak perusahaan maupun negara, guna memastikan bahwa seluruh potensi pendapatan dapat terkumpul dengan baik dan tidak mengakibatkan kerugian bagi pihak manapun.
Semua kegiatan ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan korporasi PT PLN Icon Plus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, serta dapat memberikan kontribusi maksimal bagi kemajuan ekonomi dan kemakmuran bangsa.
Asdatun Kejati Jatim Dr. Martha Parulina Berliana menjelaskan bahwa kerja sama ini juga akan menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman kedua pihak terkait dengan peraturan hukum yang berlaku di bidang teknologi informasi dan digitalisasi. “Kita akan melakukan kegiatan edukasi dan pelatihan secara berkala bagi jajaran PT PLN Icon Plus mengenai aspek hukum yang relevan dengan bisnis mereka, serta juga akan meningkatkan kapasitas jaksa dalam memahami dinamika bisnis di bidang teknologi agar dapat memberikan pendampingan yang lebih optimal,” ujarnya.
Perwakilan dari manajemen PT PLN Icon Plus Region Jawa Timur, Rizky Adriana Bayiwerti, menyampaikan bahwa kerja sama ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi operasional perusahaan di wilayah Jawa Timur. “Sebagai wilayah yang menjadi pusat ekonomi dan inovasi di Indonesia bagian Timur, Jawa Timur membutuhkan infrastruktur digital yang kuat dan terpercaya. Dengan dukungan hukum dari Kejati Jatim, kami akan lebih percaya diri dalam mengembangkan jaringan dan layanan kami, serta dapat lebih fokus dalam memberikan kontribusi bagi kemajuan daerah dan negara,” tuturnya.
Acara penandatanganan perjanjian kerja sama diakhiri dengan sesi foto bersama dan penyerahan cenderamata sebagai tanda persahabatan serta komitmen bersama dalam menjalankan kerja sama ini. Kedua pihak menyatakan bahwa kerja sama ini akan terus diperkuat dan dikembangkan seiring dengan perkembangan kebutuhan dan dinamika lingkungan bisnis serta hukum di masa depan, guna memastikan bahwa transformasi digital nasional berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
(Afan/Hery)
