Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina Viral, Sidang Perdana Digelar di PN Surabaya

Nasional

SURABAYA – Kasus dugaan pengusiran paksa dan perusakan rumah yang menimpa lansia Elina Widjajanti (80) yang sempat viral di media sosial, akhirnya bergulir ke meja hijau. Perkara yang menuai kecaman publik karena menyangkut kekerasan terhadap orang tua ini resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Peristiwa naas tersebut terjadi di kawasan Sambikerep, Surabaya, dan mencuat ke publik pada pertengahan tahun 2025. Saat itu, video yang memperlihatkan kondisi Nenek Elina yang diduga diusir secara paksa hingga mengalami penganiayaan beredar luas di berbagai platform digital. Publik murka melihat lansia berusia 80 tahun tersebut diperlakukan tidak manusiawi demi perebutan aset rumah.

Empat Tersangka Diadili

Berkat tekanan publik dan kerja penegak hukum, kasus ini terus disidik hingga mencapai tahap persidangan. Polda Jawa Timur sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat orang yang kini duduk di kursi panas sebagai terdakwa adalah:

1. Samuel Ardi Kristanto (SAK)
2. M Yasin (MY)
3. SY alias Klowor
4. WE

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pengusiran, perusakan, hingga dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan rumah. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi untuk menguatkan konstruksi hukum perkara, termasuk mengungkap dugaan adanya tekanan, intimidasi, hingga kekerasan fisik yang dialami korban.

Penolakan Restorative Justice

Sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, upaya perdamaian atau penyelesaian melalui jalur restorative justice sempat ditawarkan. Pihak terdakwa dikabarkan berupaya mencari jalan damai agar kasus ini tidak berlanjut ke persidangan.

Namun, upaya tersebut kandas. Nenek Elina selaku korban dengan tegas menolak tawaran damai tersebut. Wanita lansia ini mengaku masih menyimpan trauma mendalam akibat perlakuan yang diterimanya, sehingga ia menginginkan proses hukum berjalan terus hingga mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.

Sidang Perdana Digelar

Memasuki bulan April 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan, selanjutnya diajukan ke pengadilan.

Pada Rabu (15/4/2026), agenda sidang perdana akhirnya digelar di PN Surabaya. Dalam sidang perdana tersebut, keempat terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang untuk menghadapi tuntutan hukum atas perbuatan mereka.

Masyarakat pun menantikan putusan hakim dalam kasus ini, berharap dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bahwa tindakan sewenang-wenang terhadap lansia dan masalah hukum tanah akan diproses tegas sesuai aturan yang berlaku.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!