
Lamongan, 10 Februari 2026 — Kasus pencurian celana dalam milik seorang wanita penghuni rumah kos di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan yang sempat membuat resah warga sekitar, berhasil diselesaikan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Brondong. Pelaku yang teridentifikasi sebagai pria YP (39) warga setempat tidak menyangkal perbuatannya setelah dihadirkan bersama keluarga dan dipertemukan dengan korban serta tokoh masyarakat setempat.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, mengungkapkan bahwa pelaku dipastikan sebagai pihak yang melakukan tindakan karena secara langsung dilihat oleh korban dan juga terekam jelas pada kamera CCTV milik warga sekitar. “Jadi terekam CCTV milik warga sekitar,” ujarnya pada hari Selasa (10/2/2026).
Peristiwa terjadi pada Minggu (08/02/2026) sekitar pukul 23.40 WIB di lingkungan permukiman padat penduduk Kelurahan Brondong. Pelaku YP memasuki pekarangan rumah kos dan mencuri celana dalam milik DY (31), seorang penghuni kos asal Kabupaten Madiun. Aksi tersebut langsung diketahui oleh korban sendiri, dan rekaman CCTV yang menangkap gerakan pelaku menjadi bukti tambahan yang kuat.
Berita tentang aksi yang dianggap nyeleneh ini cepat menyebar di kalangan warga sekitar dan membuat para penghuni kos serta penduduk setempat merasa tidak nyaman. Khawatir akan muncul tindakan main hakim sendiri, sejumlah tokoh masyarakat segera menghubungi pihak kepolisian untuk meminta bantuan dalam menyelesaikan permasalahan secara kondusif dan sesuai dengan aturan.
Menanggapi permintaan tersebut, pihak Polsek Brondong segera mengambil langkah dengan merencanakan proses mediasi. Pada hari Selasa (10/2/2026) siang, kegiatan mediasi digelar di bawah pimpinan Kapolsek Brondong, Iptu Ahmad Zainudin, dengan melibatkan anggota kepolisian, Ketua RT setempat, tokoh masyarakat, serta keluarga dari pelaku dan korban.
Dalam proses mediasi yang berjalan dengan damai, kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama. Pelaku YP secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyatakan rasa bersalah atas tindakan yang telah dilakukan. Ia juga memberikan janji tegas bahwa tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Selain itu, keluarga pelaku menyatakan kesanggupan penuh untuk membawa YP menjalani pengobatan medis terkait dengan perilakunya yang dianggap tidak wajar. Pihak korban juga menyampaikan kesediaannya untuk menerima maaf dari pelaku dan keluarga serta menyetujui penyelesaian kasus melalui jalur mediasi, dengan harapan pelaku dapat memperbaiki diri dan mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.
Kapolsek Brondong, Iptu Ahmad Zainudin, menyampaikan bahwa penyelesaian kasus melalui mediasi ini merupakan upaya untuk menjaga keharmonisan masyarakat sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri. “Kami melihat bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi, terutama dengan adanya kesadaran dari pelaku dan dukungan keluarga untuk memberikan perawatan yang diperlukan. Hal ini juga sesuai dengan prinsip pemasyarakatan yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada perbaikan dan integrasi kembali pelaku ke dalam masyarakat,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu menghubungi aparat berwenang ketika menemukan masalah atau tindakan yang dianggap tidak pantas, agar dapat diselesaikan dengan cara yang benar dan menghindari terjadinya konflik yang tidak diinginkan.
(red)
