
BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara tegas menyatakan bahwa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, memiliki peran sentral dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait komisi minyak dan gas bumi (migas) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 271 miliar.
Selain menetapkan status hukum, pihak kejaksaan juga memastikan bahwa aset-aset bernilai fantastis milik tersangka yang sebelumnya telah disita dalam kondisi aman dan tidak hilang, melainkan telah ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Status Aset Rp 38,5 Miliar Aman Tersimpan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan bahwa total aset yang disita dari Arinal Djunaidi mencapai angka Rp 38.500.000.000.
“Kami tegaskan bahwa aset-aset tersebut tidak hilang. Seluruh barang bukti telah diamankan dengan baik dan saat ini disimpan di Gudang Khusus Barang Bukti yang berada di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” ujar Ricky dalam keterangannya, Senin (14/04/2026).
Rincian Aset yang Disita
Dalam proses penyidikan dan penggeledahan yang dilakukan di kediaman dan lokasi terkait, tim penyidik berhasil menyita sejumlah aset mewah dan kekayaan lainnya. Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil diamankan:
1. Kendaraan: Sebanyak 7 unit mobil dengan estimasi nilai mencapai Rp 3,5 miliar.
2. Logam Mulia: Emas batangan dengan total berat 645 gram senilai Rp 1,2 miliar.
3. Uang Tunai: Uang cash dalam berbagai mata uang asing dan rupiah senilai Rp 1,3 miliar.
4. Deposito: Simpanan berupa deposito di beberapa perbankan senilai Rp 4,4 miliar.
5. Sertifikat Aset: Sebanyak 29 lembar sertifikat tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 28 miliar.
Peran Ganda Arinal Djunaidi
Menurut keterangan Kasi Penkum Ricky Ramadhan, peran Arinal Djunaidi dalam kasus ini sangat krusial karena pada saat kejadian, ia menjabat sebagai Gubernur Lampung sekaligus memegang saham pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dua BUMD yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB). Kedua perusahaan daerah ini diduga menjadi pihak yang menerima dan mengelola dana komisi gas dari Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera (PHE OSES).
Nilai komisi yang diterima tersebut mencapai 17,28 juta Dollar Amerika Serikat atau jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah bernilai sekitar Rp 271 miliar.
Melibatkan Tiga Terdakwa Lain
Kejati Lampung juga mengungkapkan bahwa tindakan yang diduga merugikan keuangan negara tersebut dilakukan oleh Arinal Djunaidi bersama-sama dengan tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Ketiga orang tersebut adalah:
- Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB)
- M Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB)
- Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB)
Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan. Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan akan mengusut tuntas alur dana dan pertanggungjawaban hukum dalam kasus korupsi bernilai triliunan ini demi tegaknya keadilan dan hukum di Provinsi Lampung.
(*)
