
Tarif Resmi SIM A Rp120 Ribu dan SIM C Rp100 Ribu – Biaya Lebih dari Rp250 Ribu Patut Dicurigai Sebagai Pungli dan Korupsi
JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengimbau masyarakat agar tidak segan untuk melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peringatan ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen Polri untuk membersihkan pelayanan publik dan melindungi masyarakat dari tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada masyarakat, Kapolri menegaskan bahwa tarif resmi yang telah ditetapkan untuk pembuatan SIM A adalah sebesar Rp120 ribu dan SIM C sebesar Rp100 ribu. Nilai tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi bagian wajib dalam proses pembuatan SIM guna memastikan kondisi fisik dan psikis pengemudi layak untuk berkendara di jalan raya.
“Kita telah menetapkan tarif resmi yang jelas dan transparan untuk pembuatan SIM. SIM A dikenakan biaya Rp120 ribu dan SIM C Rp100 ribu, belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang dikelola oleh pihak yang berwenang,” jelas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Lebih lanjut, Kapolri menekankan bahwa apabila ada oknum yang meminta biaya melebihi Rp250 ribu untuk proses pembuatan SIM, baik dalam bentuk biaya tambahan, ongkos cepat, atau alasan lainnya, hal tersebut patut dicurigai sebagai praktik pungli dan dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Menurutnya, batasan biaya tersebut telah dihitung berdasarkan total komponen biaya yang sah, sehingga setiap permintaan di atasnya harus menjadi perhatian masyarakat dan segera dilaporkan ke pihak berwenang.
“Apabila ada yang meminta biaya lebih dari Rp250 ribu untuk pembuatan SIM, itu sudah harus dicurigai. Kita tidak akan mentolerir praktik semacam itu, karena bukan hanya merugikan masyarakat tetapi juga merusak citra institusi serta menjadi bentuk pelanggaran hukum yang dapat dikenai pidana korupsi,” tegasnya.
Untuk menangani masalah ini secara menyeluruh, Kapolri juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat transparansi dan pengawasan dalam seluruh rangkaian pelayanan publik, khususnya di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang tersebar di seluruh Indonesia. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi penyederhanaan prosedur pelayanan, penerapan sistem informasi yang terintegrasi untuk meminimalkan intervensi manusia, hingga pembentukan tim pengawasan khusus yang secara berkala melakukan pemeriksaan terhadap proses pelayanan di setiap Satpas.
Selain itu, Polri juga telah membuka berbagai saluran pelaporan bagi masyarakat yang menemukan atau menjadi korban praktik pungli dalam pembuatan SIM. Masyarakat dapat melaporkan kasus tersebut melalui pusat layanan masyarakat Polri, aplikasi resmi Polri, atau langsung menghubungi kepolisian daerah terdekat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara menyeluruh dan objektif, dengan menjamin perlindungan bagi pelapor serta penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
Upaya ini diharapkan tidak hanya dapat menghilangkan praktik pungli dari proses pembuatan SIM, tetapi juga secara signifikan memperbaiki citra pelayanan SIM di mata masyarakat. Polri berkomitmen untuk menjadikan pelayanan SIM sebagai contoh pelayanan publik yang bersih, transparan, efisien, dan benar-benar memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi berkendara.
“Kita ingin masyarakat merasa nyaman dan aman ketika mengurus SIM. Dengan transparansi yang tinggi dan pengawasan yang ketat, kami yakin pelayanan SIM dapat menjadi salah satu ujung tombak perbaikan pelayanan publik di Indonesia,” tambah Kapolri.
Pihak Polri juga mengajak masyarakat untuk selalu mengetahui dan memahami prosedur serta tarif resmi pembuatan SIM, agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi salah atau menjadi korban praktik pungli. Dengan kerja sama yang erat antara Polri dan masyarakat, diharapkan praktik pungutan liar dalam pembuatan SIM dapat dihilangkan secara tuntas dan pelayanan publik dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan profesionalisme.
(*)
