JANGAN PERMAINKAN PERS! Liputan Soal Rokok Ilegal Berujung Viral, Jurnalis Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Nasional

SURABAYA – Insiden penyebaran rekaman CCTV yang menampilkan seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan berbuntut panjang dan memasuki ranah hukum. Sejumlah jurnalis Surabaya secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Februari 2026. Laporan ini telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/479/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, menandai dimulainya proses hukum terhadap dugaan pelanggaran yang mencederai profesi pers.

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 17 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Samsul Samsudin, seorang jurnalis dari media online Targetnews.ID, mendatangi sebuah warung kelontong yang berlokasi di Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur. Kunjungan Samsul Samsudin ke warung tersebut adalah dalam rangka menjalankan fungsi jurnalistiknya, yaitu melakukan konfirmasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal. Ini adalah tugas dasar seorang wartawan dalam mencari kebenaran dan melakukan fungsi kontrol sosial.

Namun, pasca-kegiatan konfirmasi tersebut, rekaman CCTV yang merekam aktivitas jurnalis di lokasi kejadian diduga disebarluaskan tanpa izin. Rekaman tersebut kemudian diunggah dan diposting di grup Facebook Komunitas Warung Madura Jawa Timur oleh sebuah akun bernama Rama Dhani. Tidak hanya itu, pemilik warung kelontong bernama Masduki juga turut dilaporkan karena diduga terlibat dalam penyebaran rekaman tanpa persetujuan tersebut.

Para jurnalis menilai tindakan penyebaran rekaman CCTV tanpa izin ini berpotensi besar untuk mencederai kehormatan dan reputasi seorang wartawan yang sedang menjalankan fungsi profesionalnya. Tindakan ini dianggap sebagai upaya intimidasi dan pembentukan opini negatif terhadap kerja jurnalistik.

Ongkie Wibisono, selaku Pimpinan Redaksi Targetnews.ID, mengungkapkan kekecewaannya. “Hal ini telah mencederai kegiatan jurnalis yang melakukan liputan untuk mengkonfirmasi dugaan peredaran rokok ilegal di toko kelontong. Bukannya mendapatkan jawaban yang jelas, malah jurnalis kami diviralkan dengan cara menyebarkan rekaman CCTV kegiatan konfirmasi tersebut tanpa izin,” jelas Ongkie. Ia pun menegaskan harapannya agar kasus ini diusut tuntas oleh pihak kepolisian Polrestabes Surabaya dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan.

Dodik Firmansyah, S.H., kuasa hukum dari media Targetnews.ID, menegaskan bahwa persoalan ini bukanlah perkara sepele. “Ini bukan sekadar unggahan biasa. Ini menyangkut martabat profesi dan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik. Jika setiap wartawan yang datang untuk konfirmasi kemudian direkam dan disebarluaskan tanpa izin untuk membentuk opini negatif, maka ini preseden yang sangat berbahaya,” tegas Dodik. Ia menambahkan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh praktik intimidasi digital.

Dodik juga menyerukan agar negara hadir dalam melindungi profesi pers. “Negara harus hadir. Jangan sampai ruang publik dijadikan alat untuk menghakimi atau mempermalukan seseorang yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya. Kalau ini dibiarkan, maka ke depan siapa pun bisa dengan mudah menyerang reputasi orang lain lewat media sosial. Kami akan kawal perkara ini sampai ada kepastian hukum,” ujarnya, menunjukkan komitmen kuat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Laporan yang diajukan merujuk pada Pasal 434 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terkait dengan dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang. Pasal ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk menindak para pelaku.

Solidaritas dari kalangan jurnalis Surabaya pun mulai menguat. Sejumlah perwakilan menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini secara cermat. “Jika proses hukum berjalan lambat atau terkesan mandek tanpa kejelasan, kami tidak akan tinggal diam. Solidaritas jurnalis Surabaya siap mengambil langkah-langkah konstitusional untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan profesional,” ujar Kukuh Setya, salah satu jurnalis yang turut mendampingi pelaporan. Mereka menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan bentuk tekanan, melainkan wujud kontrol publik agar aparat penegak hukum bekerja sesuai aturan dan menjunjung tinggi keadilan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor, baik pemilik warung maupun pemilik akun media sosial, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini. Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia dalam melindungi profesi jurnalis dan menjaga ruang digital tetap beradab dan bertanggung jawab. Jika praktik penyebaran rekaman tanpa persetujuan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang jelas, kekhawatiran akan lahirnya budaya intimidasi terhadap kerja pers bukan lagi sekadar wacana, melainkan ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi di Surabaya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!