SURABAYA – Masih menunggak pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat? Jangan khawatir, ini saat yang paling tepat untuk segera melunasinya. Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke‑81, Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menghadirkan kembali program Pembebasan Pajak Daerah / Pemutihan Pajak Kendaraan yang berlaku secara serentak di seluruh wilayah Jawa Timur mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 .
Kebijakan strategis ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026, yang langsung ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebagai wujud kado kemerdekaan dan keberpihakan nyata bagi masyarakat di tengah kebutuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah .
Beragam Manfaat dan Keringanan yang Sangat Menguntungkan
Melalui program ini, warga Jawa Timur yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bisa menikmati berbagai kemudahan dan keringanan biaya yang luar biasa, antara lain:
Bebas sepenuhnya sanksi administratif keterlambatan baik untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) – biaya denda yang biasanya menumpuk akibat terlambat bayar kini dihapuskan sepenuhnya .
Pembebasan Pajak Progresif, sehingga pemilik lebih dari satu kendaraan tidak perlu lagi membayar tarif yang lebih tinggi dan terasa memberatkan .
Diskon 20% atas tunggakan pokok PKB khusus bagi buruh yang memiliki kendaraan roda dua dengan nilai pokok pajak maksimal Rp500.000, untuk tahun 2025 dan sebelumnya .
Pembebasan penuh pokok tunggakan PKB bagi golongan tertentu yang memenuhi syarat: warga yang masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek daring, serta pemilik kendaraan roda tiga dengan pokok pajak maksimal Rp500.000 (tunggakan tahun 2025 ke bawah benar‑benar dihapus total) .
Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun‑tahun yang telah lewat – menambah ringannya biaya yang harus dibayarkan warga .
Tujuan: Ringankan Beban Warga & Tingkatkan Kepatuhan
Gubernur Jawa Timur menyampaikan bahwa program ini digelar bukan hanya sekadar rutinitas, melainkan semangat kemerdekaan agar manfaatnya benar‑benar dirasakan oleh masyarakat luas . “Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Kebijakan ini kami hadirkan untuk meringankan beban warga sekaligus mendorong kepatuhan membayar pajak guna memperkuat kemandirian fiskal daerah demi pembangunan Jawa Timur yang lebih maju,” tegasnya .
Selain meringankan pengeluaran warga, program ini juga bertujuan memperbarui data kepemilikan kendaraan yang lebih akurat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya dikembalikan lagi untuk pelayanan publik dan pembangunan di setiap kabupaten/kota .
Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Ini!
Seluruh warga Jawa Timur yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua, roda tiga, maupun mobil yang masih menunggak pajaktermasuk yang sudah lama tidak diperpanjang—sangat disarankan segera datang ke Kantor Samsat terdekat di wilayahnya masing‑masing sebelum waktu berakhir.
Ingat! Kesempatan mendapatkan keringanan ini hanya berlaku selama satu bulan penuh, mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Setelah tanggal tersebut berlalu, sanksi dan ketentuan biasa akan kembali berlaku.
Segera lunasi pajak kendaraan Anda, nikmati keringanan biayanya, dan jadilah warga yang patuh aturan demi kenyamanan dan keamanan berkendara, serta pembangunan Jawa Timur yang makin sejahtera.
(Red)
