
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al Habsyi menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera memburu aktor intelektual dan dalang utama di balik kasus penyelundupan hampir 2 ton narkoba yang diangkut kapal Sea Dragon. Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan, proses hukum tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan anak buah kapal (ABK), termasuk Fandi Ramadhan yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam keterangan yang disampaikannya, Habib Aboe Bakar Al Habsyi menyatakan bahwa tidak masuk akal jika seorang ABK memiliki kemampuan finansial maupun kendali untuk mengatur penyelundupan narkoba dalam jumlah besar seperti itu. Menurutnya, kasus penyelundupan skala besar ini jelas tidak dapat dijalankan oleh individu biasa, apalagi oleh seorang ABK yang baru bekerja beberapa hari saja.
“Kita tidak boleh mengizinkan Fandi dan para pelaku lapangan lainnya dijadikan tumbal. Sementara dalang utama dan pemodal besar yang sesungguhnya justru luput dari jerat hukum. Ini akan menjadi contoh yang salah jika pemberantasan narkoba hanya menyentuh pihak bawah tanpa menyentuh akar masalah,” tegasnya.
Politikus tersebut menilai, penyelundupan narkoba seberat 1.995.130 gram sabu yang berhasil digagalkan jelas melibatkan jaringan terorganisir yang kompleks. Jaringan ini diperkirakan mencakup berbagai elemen, mulai dari pemodal yang menyediakan dana, pihak yang mengatur logistik perjalanan kapal dan pengiriman barang, hingga operator di lapangan yang mengkoordinasikan seluruh proses penyelundupan.
“Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan ini harus dimintai pertanggungjawaban pidana secara menyeluruh. Hanya dengan cara itu, upaya pemberantasan narkoba di Indonesia akan benar-benar menyentuh akar persoalan dan memberikan efek jera bagi pelaku potensial,” tambahnya.
Sebelumnya, pada bulan Mei 2025, kombinasi berbagai aparat negara yaitu Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di perairan selatan Tanjung Piai, yang menjadi perbatasan Indonesia dengan Malaysia. Dalam operasi tersebut, total 1.995.130 gram sabu berhasil disita dari kapal Sea Dragon.
Sebanyak enam tersangka berhasil diamankan oleh pihak berwenang, yang terdiri dari empat Warga Negara Indonesia (WNI) dan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand. Di antara tersangka yang sedang menjalani proses persidangan adalah Fandi Ramadhan, seorang ABK yang baru tiga hari bekerja di kapal tersebut dan saat ini dituntut dengan pidana mati bersama terdakwa lainnya.
(*)
