JAKARTA – Mantan Kapolres Malang yang namanya terseret dalam peristiwa tragis Stadion Kanjuruhan, Kombes Pol Ferli Hidayat, SH, SIK, MH, secara resmi ditetapkan menduduki jabatan Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Koorspripim) Polri yang baru. Keputusan mutasi dan pengangkatan ini tertuang secara resmi dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1585/VII/KEP./2026, yang ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2026.
Berdasarkan isi surat telegram tersebut yang dikonfirmasi keabsahannya pada Minggu (2/8/2026), tertulis jelas pengukuhan: “Kombes Pol Ferli Hidayat SH SIK MH NRP 82091225 PS Koorspripim Polri Dikukuhkan sebagai Koorspripim Polri.” Tugas utama jabatan Koorspripim Polri adalah memberikan bantuan teknis kedinasan serta melaksanakan tugas-tugas khusus yang diperintahkan langsung oleh Kapolri dan Wakapolri dalam menjalankan kepemimpinan di lingkungan Polri. Sebelum dikukuhkan secara definitif, Ferli tercatat pernah menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Koorspripim Polri.
Jabatan baru ini menjadi lembaran perjalanan dinas kembali bagi Ferli, yang pada awalnya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Malang pada 3 Oktober 2022, tak lama setelah terjadinya tragedi Kanjuruhan yang mengguncang dunia olahraga dan masyarakat Indonesia luas. Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram ST 2098/X/Kep/2022, di mana ia kemudian dimutasikan menjadi Pejabat Utama (Pamen) Asisten Sumber Daya Manusia Polri.
Peristiwa kelam itu terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, saat laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya berakhir dengan kerusuhan pasca-kekalahan tuan rumah. Ratusan suporter turun ke lapangan untuk menyampaikan protes, situasi kemudian lepas kendali setelah aparat pengamanan menembakkan gas air mata ke arah kerumunan dan tribun penonton yang padat. Akibatnya, terjadi kepadatan berlebih, terinjak-injak, dan sesak napas yang menewaskan 125 orang di tempat kejadian, angka korban meninggal dunia kemudian meningkat menjadi 135 orang, selain 330 orang lainnya mengalami luka-luka berat maupun ringan.
Dalam perjalanan kariernya, Ferli Hidayat dikenal menempuh pendidikan dasar di SMA Taruna Nusantara pada kurun waktu 1998 hingga 2001 sebelum masuk ke jenjang pendidikan kepolisian hingga meraih gelar Sarjana Hukum, Sarjana Ilmu Kepolisian, dan Magister Hukum.
Pengangkatan kembali dan penempatan di posisi strategis sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Polri ini menjadi sorotan publik sebagai bagian dari pembinaan dan pengembangan karier personel di lingkungan Polri yang tetap berpegang pada aturan kedinasan dan hasil dari proses hukum serta etik yang telah dilalui sebelumnya. Hingga saat ini, belum ada pernyataan tambahan resmi dari pihak Kapolri terkait alasan penempatan khusus ini selain yang tercantum dalam surat telegram mutasi rutin organisasi Polri tersebut.
(*)
