Dugaan Pengepulan Solar Subsidi di Indramayu Dianggap Kebal Hukum, Alur Pasokan dari SPBU Limbangan dan Panyindangan Dipertanyakan Publik

INDRAMAYU — Dugaan aktivitas pengepulan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali memicu keresahan masyarakat di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sorotan publik kini tertuju pada sebuah lokasi yang berada di sekitar rumah dan mushola di wilayah Kecamatan Tukdana, yang diduga dijadikan gudang penyimpanan BBM bersubsidi tanpa perizinan resmi.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, seorang pria berinisial G disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berperan ganda sekaligus pengepul dan pemilik atau pengelola gudang penyimpanan solar tersebut. Meski demikian, dugaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pengambilan solar bersubsidi dari dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yaitu SPBU Limbangan di Kecamatan Juntinyuat dan SPBU Panyindangan di Kecamatan Sindang. Pengangkutan solar dari kedua lokasi tersebut menuju gudang di Kecamatan Tukdana diduga menggunakan kendaraan pikap Colt SS warna hitam dengan pelat nomor B.

Warga sekitar mempertanyakan kelancaran alur pasokan tersebut dan mengapa aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka ini seakan-akan berjalan tanpa gangguan, sehingga muncul anggapan bahwa praktik tersebut “kebal hukum”. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menunggu laporan, tetapi turun langsung melakukan pengecekan dan verifikasi di lapangan.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang serius. Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar .

Selain itu, kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa perizinan yang dipersyaratkan juga diatur dalam ketentuan pidana UU Migas. Aparat berwenang diminta untuk menelusuri secara menyeluruh seluruh rangkaian aktivitas tersebut, mulai dari asal BBM, volume, cara memperoleh, cara pengangkutan, penyimpanan, hingga tujuan penggunaan serta legalitas kegiatannya.

Lokasi yang diduga dijadikan gudang penyimpanan juga perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat kegiatan penyimpanan BBM dan apakah kegiatan tersebut memiliki izin resmi yang dipersyaratkan. Pemeriksaan tersebut penting untuk membedakan antara penggunaan BBM subsidi yang sah dengan dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan perdagangan kembali.

Pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Indramayu beserta Polsek terkait, bersama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta instansi berwenang lainnya, diharapkan segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan. Masyarakat berharap aparat tidak hanya bersikap pasif menunggu laporan, tetapi proaktif melakukan pengecekan apabila memang terdapat informasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran.

Praktik pengepulan dan penyalahgunaan solar subsidi sangat merugikan masyarakat luas, terutama masyarakat kurang mampu yang justru menjadi sasaran pemberian subsidi tersebut. Jika dibiarkan berlarut-larut, hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi dengan harga terjangkau.

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun BPH Migas terkait laporan maupun penindakan atas dugaan aktivitas tersebut. Kasus ini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Gudang Solar Subsidi di Tukdana Indramayu Diduga Dikelola Pengepul Berinisial G, Pasokan dari SPBU Limbangan dan Panyindangan Disorot Publik

INDRAMAYU — Keresahan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi semakin memuncak di Kabupaten Indramayu. Sorotan kini mengarah pada lokasi di sekitar rumah dan mushola di Kecamatan Tukdana yang diduga berfungsi sebagai gudang penyimpanan solar subsidi, yang dikelola oleh seseorang berinisial G.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa solar bersubsidi yang disimpan di lokasi tersebut diduga berasal dari SPBU Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, dan SPBU Panyindangan, Kecamatan Sindang. Pengangkutan diduga dilakukan menggunakan kendaraan pikap Colt SS warna hitam berplat nomor B yang beroperasi secara rutin.

Warga mempertanyakan bagaimana aktivitas pengangkutan dan penimbunan solar subsidi dalam jumlah besar dapat berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar .

Masyarakat mendesak Polres Indramayu, BPH Migas, dan instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi gudang, memeriksa legalitas kegiatan penyimpanan dan perdagangan BBM di tempat tersebut, serta menelusuri alur pasokan dari kedua SPBU yang disebutkan. Warga juga meminta aparat memeriksa apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aktivitas tersebut.

Dugaan aktivitas ini jika terbukti akan sangat merugikan masyarakat luas, mengingat solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan kembali secara ilegal. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut kasus ini guna memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Warga Indramayu Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Pengepulan Solar Subsidi di Tukdana, Pasokan dari SPBU Limbangan dan Panyindangan Dipertanyakan

INDRAMAYU — Keresahan masyarakat Kabupaten Indramayu terhadap dugaan praktik pengepulan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi semakin meluas. Warga mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan aktivitas penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Tukdana yang diduga berpusat di sekitar rumah dan mushola di kawasan tersebut.

Sorotan utama mengarah pada pasokan solar yang diduga berasal dari SPBU Limbangan (Kecamatan Juntinyuat) dan SPBU Panyindangan (Kecamatan Sindang), yang kemudian diangkut menggunakan pikap Colt SS warna hitam berplat B menuju lokasi yang diduga sebagai gudang di Kecamatan Tukdana. Seorang berinisial G disebut-sebut sebagai pengepul sekaligus pengelola gudang tersebut, meskipun hal ini belum terkonfirmasi secara resmi.

Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut dapat berlangsung dan seakan tidak tersentuh pengawasan. Padahal, berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Kegiatan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin yang dipersyaratkan juga merupakan pelanggaran pidana tersendiri.

Warga berharap Polres Indramayu, BPH Migas, dan instansi terkait tidak hanya menunggu laporan, tetapi proaktif melakukan pengecekan di lapangan, memeriksa legalitas gudang penyimpanan, menelusuri alur pasokan dari kedua SPBU, serta memverifikasi kebenaran informasi yang beredar. Penyelidikan diharapkan mencakup seluruh rangkaian aktivitas, mulai dari cara perolehan, pengangkutan, penyimpanan, hingga tujuan penyaluran BBM tersebut.

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi dinilai sangat merugikan masyarakat luas karena dapat menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga BBM di tingkat konsumen. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat dapat segera bertindak untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak menerimanya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!