Di Ultimatum KPK Petinggi GRIB Jaya Jatim Karena Mangkir Pemeriksaan

Nasional

Surabaya,Kabarberitaterkini.20.01.2026

Petinggi GRIB Jaya Jawa Timur dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Sugiri Sancoko.

PETINGGI Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) wilayah Jawa Timur, David Andreasmito, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan David berkaitan dalam dugaan suap pengurusan jabatan serta suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Ponorogo dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Petinggi GRIB Jaya Jawa Timur dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Sugiri Sancoko.

“Saksi tidak hadir,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya Rabu, 28 Januari 2026.

KPK meminta David Andreasmito untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan di kasus suap ini. Sebab, kesaksian David dibutuhkan penyidik untuk mengoptimalkan sejumlah bukti dalam pengusutan kasus ini. “KPK mengimbau agar saksi kooperatif memenuhi panggilan penyidik,” ucap Budi.

David Andreasmito, petinggi GRIB Jaya Jawa Timur yang juga berprofesi sebagai dokter, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada kemarin Rabu, 28 Januari 2026. Namun David mangkir tanpa alasan.

Kasus ini suap di lingkungan Pemkab Ponorogo bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Ponorogo pada 7 November 2025. Dari tangkap tangan itu, KPK menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta, Sucipto

Mereka telah ditetapkan tersangka korupsi suap pengurusan jabatan serta suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 9 November 2025.

Sucipto diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, dalam paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Sementara terhadap Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus Mahatma diduga melakukan perbuatan Tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK, dalam pengurusan jabatan. Sedangkan terhadap Sugiri Sukoco bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan Tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!