BUTUH BANTUAN DARURAT? HUBUNGI 110! LAYANAN POLISI 24 JAM SIAP MELAYANI MASYARAKAT SECARA GRATIS

Nasional

Surabaya (18 Maret 2026) – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan menjamin keamanan serta ketertiban masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan kembali kepada seluruh warga negara bahwa layanan darurat polisi dapat diakses kapan saja melalui nomor telepon 110. Layanan ini disediakan secara khusus untuk menangani berbagai situasi darurat dan kebutuhan bantuan kepolisian dengan segera.

Layanan Polisi 110 beroperasi selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu, tanpa mengenal hari libur maupun waktu istirahat. Selain itu, akses ke layanan ini diberikan secara gratis bagi seluruh masyarakat, sehingga tidak ada hambatan finansial dalam mendapatkan bantuan ketika diperlukan.

Petugas yang mengelola layanan 110 telah melalui pelatihan khusus untuk dapat menangani berbagai jenis laporan dan pengaduan dengan cepat serta tepat. Masyarakat dapat menghubungi nomor ini dalam berbagai kondisi darurat, antara lain:

Menyaksikan atau mengalami tindak kriminal seperti pencurian, perampokan, pemerkosaan, atau kekerasan dalam rumah tangga

Menemukan kejadian kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan kerja yang mengancam keselamatan jiwa atau harta benda

Merasakan atau mengetahui adanya gangguan keamanan seperti kerusuhan, demonstrasi yang tidak terkendali, atau aktivitas kelompok yang mencurigakan

Menghadapi keadaan darurat lainnya seperti kebakaran, bencana alam skala kecil, atau situasi yang mengancam keselamatan masyarakat luas

    Ketika menghubungi 110, disarankan bagi masyarakat untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat, antara lain lokasi kejadian secara rinci, jenis permasalahan yang terjadi, serta kondisi terkini di tempat kejadian. Informasi yang jelas akan membantu petugas kepolisian dalam menentukan langkah penindakan yang tepat dan sampai ke lokasi dengan lebih cepat.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu dalam menghubungi layanan 110 ketika membutuhkan bantuan darurat. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh petugas yang bertugas di wilayah terkait,” ujar seorang perwakilan Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam keterangan resmi yang disampaikan hari ini.

    Selain menangani situasi darurat, layanan 110 juga dapat menjadi sarana untuk melaporkan kejadian atau aktivitas yang mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Dengan melaporkan hal-hal yang tidak biasa, masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar dan mencegah terjadinya kejahatan.

    “Kami percaya bahwa kolaborasi yang erat antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk semua. Dengan slogan ‘Polisi Siap Melayani, Masyarakat Aman dan Nyaman’, kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat,” tambah perwakilan tersebut.

    Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menyalahgunakan layanan 110 dengan mengirimkan laporan bohong atau mengganggu layanan dengan panggilan yang tidak perlu, karena hal tersebut dapat menghambat penanganan kasus darurat yang sebenarnya membutuhkan bantuan segera.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    error: Content is protected !!