
JAKARTA UTARA – Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan aksi gebrakan terhadap sarang pembuatan narkoba yang berlokasi di salah satu apartemen kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara, pada hari Selasa (6/1/2025). Operasi yang dilakukan secara terencana sejak pagi hari berhasil mengungkap sarana produksi narkotika jenis cair yang dipasarkan dalam bentuk liquid vape dan happy water, dengan empat orang tersangka berhasil diringkus dalam tindakan tersebut.
Aksi gebrakan yang dilakukan oleh tim khusus BNN merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang telah berlangsung selama lebih dari dua bulan. Tim intelijen BNN berhasil melacak jejak peredaran narkotika cair yang tengah marak diperjualbelikan di kalangan masyarakat muda di wilayah Jakarta dan sekitarnya, yang akhirnya mengarah ke lokasi apartemen di kawasan Ancol yang digunakan sebagai tempat produksi secara diam-diam.
Deputi Bidang Pemberantasan Narkotika BNN, Brigjen Budi Wibowo, yang langsung memimpin operasi di lokasi, menjelaskan bahwa apartemen yang beralamat di Tower X Blok Y Lantai Z tersebut dijadikan sebagai pusat peracikan dan pengolahan narkotika cair yang kemudian dikemas dalam bentuk produk yang mudah beredar di masyarakat. “Kami menemukan tempat yang digunakan untuk meracik, mengolah narkotika cair yang kemudian disuntikkan ke liquid vape dan happy water. Modus ini sangat berbahaya karena menyamar sebagai produk konsumsi yang biasa digunakan masyarakat, terutama kalangan muda,” ucap Budi saat memberikan keterangan pers di lokasi kejadian, Selasa siang.
Keempat tersangka yang berhasil ditangkap dalam operasi ini telah diidentifikasi dengan inisial HS (32 tahun, WNI), PS (28 tahun, WNI), HSN (29 tahun, WNI), serta satu orang lagi yang belum dapat diumumkan identitas lengkapnya sementara waktu. Menurut Brigjen Budi Wibowo, keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam jaringan produksi dan distribusi narkoba tersebut. HS diduga sebagai pengelola lokasi produksi dan pemilik resep peracikan, sedangkan PS dan HSN bertugas sebagai tenaga kerja yang menangani proses pengolahan dan pengemasan barang buangan narkotika.
Selama penggerebekan, tim BNN menemukan berbagai barang bukti yang menjadi bukti kuat aktivitas pembuatan narkoba di lokasi tersebut. Barang bukti yang berhasil disita antara lain sebanyak 2.010 buah serbuk rasa beragam jenis yang digunakan sebagai campuran dalam produk narkotika, serta 85 buah cartridge vape siap pakai yang telah diisi dengan liquid narkotika dan siap untuk diedarkan ke pasar. Selain itu, juga ditemukan alat-alat produksi meliputi kompor listrik sebagai alat pemasak, timbangan digital untuk mengukur takaran bahan baku, berbagai jenis gelas ukur, serta wadah penyimpanan yang berisi sebanyak 13.000 mililiter cairan mentah yang akan diolah menjadi narkoba cair.
“Kita juga menemukan berbagai jenis bahan kimia yang digunakan sebagai bahan baku utama dalam pembuatan narkotika cair tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal oleh tim forensik BNN, cairan yang dihasilkan mengandung zat adiktif yang termasuk dalam kategori zat terlarang menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Pengendalian Zat Adiktif,” jelas Brigjen Budi Wibowo.
Menurut informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, produk narkotika yang dihasilkan di lokasi tersebut diperjualbelikan melalui jalur daring dan tatap muka secara tersembunyi. Harga jual per buah cartridge vape yang mengandung narkotika berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 300.000, sedangkan happy water dijual dengan harga antara Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per botol. Tersangka mengaku telah memproduksi dan mendistribusikan produk tersebut selama kurang lebih tiga bulan dengan target pasar utama adalah pelajar dan pekerja muda di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Kepala Bidang Investigasi dan Tindakan Khusus BNN Jakarta Raya, Kombes Pol Joko Susilo, menambahkan bahwa operasi kali ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BNN dalam memberantas peredaran narkotika di segala bentuk dan wujudnya. “Kami akan terus mengintensifkan pengawasan dan penyelidikan terhadap setiap bentuk modus yang digunakan oleh pelaku perdagangan narkotika. Khususnya untuk kasus ini, kita akan melakukan pelacakan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat,” ujarnya.
Setelah proses penggerebekan dan penyitaan barang bukti selesai, keempat tersangka serta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor BNN Provinsi DKI Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar.
Gubernur DKI Jakarta yang menyampaikan tanggapan terkait kasus ini menyatakan dukungan penuh terhadap upaya BNN dalam memberantas narkotika. “Kita sangat prihatin dengan adanya sarang produksi narkotika yang berlokasi di kawasan perumahan dan wisata. Pemerintah daerah akan bekerja sama erat dengan BNN dan kepolisian untuk melakukan pemantauan lebih ketat terhadap penggunaan apartemen dan ruang komersial agar tidak digunakan untuk kegiatan ilegal,” ujar Gubernur dalam keterangan tertulisnya.
BNN juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk produk yang menyamar sebagai barang konsumsi namun mengandung zat narkotika. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan setiap indikasi aktivitas penyalahgunaan atau perdagangan narkotika ke pihak berwenang melalui jalur yang telah disediakan, seperti hotline BNN di nomor 119 atau melalui aplikasi resmi BNN yang dapat diunduh di ponsel pintar.
“Kita berharap dengan penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku yang ingin melakukan kegiatan ilegal terkait narkotika. Selain itu, kita juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bergandeng tangan dalam memerangi narkotika, karena perjuangan ini bukan hanya tanggung jawab lembaga negara saja, melainkan tanggung jawab bersama untuk melindungi masa depan anak bangsa,” pungkas Brigjen Budi Wibowo.
(*)
